Jumat, 31 Mei 2013

Pergeseran Definisi Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 5)

Awalnya agak ragu mau menuliskan topik ini karena ingat sebuah kata bijak yang berbunyi "hati-hati belajar tanpa guru karena anda bisa tersesat karenanya". Belajar apapun terutama ilmu agama harusnya memang dengan seorang guru, karena kebebasan berfikir dan bernalar manusia itu tidak terbatas dan  kesesatan berfikir yang berangkat dari kebebasan bernalar dan berpikir yang tidak terbatas tadilah yang harus dipagari oleh "guru". Intinya supaya tidak terjadi "kita mengambil kesimpulan dari cara memahami yang salah" Astagfirullah.

Berangkat dari situ belajar migas juga harusnya ada gurunya atau minimal partner diskusi, tapi kalau dua-duanya tidak ada maka apa boleh buat mohon dimaafkan ya? namanya juga bukan ilmu agama, setersesat sesatnya palingan juga bisa balik lagi kan? (halah kirain mau ngomong apaan).

Tapi don't worry untuk topik yang mau kutulis dibawah ini daku sebagiannya sudah confirm ke guru kok! (Bapak Dewa Made Budiarta)---untungnya disela kepadatan kesibukannya beliau masih berkenan menjawab, tks ya Pak----, jadi InsyaAllah aman dari ketersesatan penafsiranku.
Pergeseran definisi Uplift
Mengenai pergeseran definisi uplift ini tak benar-benar tersurat dalam PP 79, barangkali ini dikarenakan dulunya uplift itu sendiri belum ada peraturannya (hanya sebatas Surat Penegasan) sehingga kurang pede menyebutkannya secara tersurat dalam PP 79, karena kalau mau dibilang bergeser juga agak confused bergeser dari arah mana ke mana ya?.
Padahal bila dicermati, walopun hanya berupa Surat Penegasan setidaknya dulunya DJP  sudah punya sikap tersendiri mengenai batasan dan definisi uplift (lagi-lagi setidaknya tersirat).
Dari beberapa yang tersirat-sirat tadi, enaknya memang di bahas aja secara jelas disini.

Definisi Uplift sebelum berlakunya PP 79
Pendapat DJP:
Uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina.

Sesuai Enhanced Oil Recovery Contract:
Pertamina shall reimburse contractor an amount equal to all funds provided by contractor for Pertaminas Participating Interest share in the Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations subject and limited to the following method:
Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift thereon - out of sixty-five percent (65%) of Pertaminas entitlement of contractors Participating Interest share of Incremental Oil.
Non-Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift on such Non-Capital Costs but without Operation Expenses - out of one hundred percent (100%) of Pertaminas Participating Interest share of Incremental Oil provided that PERTAMINAs Participating Interest share of Operation Expenses shall be reimbursed preferentially over the other Non-Capital Costs.

Ringkasnya begini:
Uplift adalah kompensasi/ imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, yang harus dibayar Pertamina dalam bentuk crude oil

Definisi Uplift sesudah berlakunya PP 79
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiyaan.
 
Lebih jelas persegerannya, berikut tabelnya:
No.
Sebelum berlakunya PP 79
Sesudah berlakunya PP 79
1
terjadi antara kontraktor dengan Pertamina
bisa antara kontraktor dengan Pertamina
bisa antara kontraktor dengan kontraktor
2
imbalan dalam bentuk in kind (crude oil)
imbalan tidak harus berbentuk in kind (crude oil)




menikmati angin dingin yang dikirim hujan lebat sedari sore masih dalam kesenyapan yang indah!

7 komentar:

  1. assalamu'alaikum.. mba, aku mahasiswa STAN, rencananya mau bikin skripsi tentang uplift. Boleh nggak aku tanya-tanya seputar uplift ini? baiknya via email atau bgmn mba?
    trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh aja , tapi sekali lagi i am newbie banget jadi mohon maaf bila ada kekurangan. Boleh via imel, konteksnya discuss ya bukan tanya.

      Hapus
  2. mBak Aan yang baik hati, diskusi di sini saja dong..., biar saya dan yang lain ikut menyimak. trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Teman sebelah kubikku yang jenius ini memeang rendah hati, kunjunganmu ke blogku sungguh sebuah kehormatan, teman.

      Hapus
  3. Mba Aan perkenalkan nama saya Arina Novizas, sudah 10 tahun lebih saya meneliti tentang uplift (skripsi, tesis serta disertasi saya membahas tentang uplift) dari sudut pandang hukum, karena background saya hukum. Ingin saya bincang2 dengan mba aan untuk melengkapi tulisan saya pada disertasi saya ini. Kebetulan saya juga tinggal di Kalibata. Ini alamat email saya: no_fee_jazz@yahoo.com

    BalasHapus
  4. Waduh 10 tahun meneliti uplift, pasti sudah sangat expert ya mbak??? dari sudut pandang hukum pulak, wow! Silahkan silahkan mbak ditunggu!! he he he

    BalasHapus
  5. Mbak Aan..blogmu jadi rujukan dunia permigasan yo,..haha

    BalasHapus