Saat
awal-awal belajar tentang industri migas, kosakata berikut ini terus
menerus kudengar, dan rupanya kalau mau runut belajar migasnya mestinya
ini dibaca duluan. Tapi misalnya sudah sekian lamanya waktu berlalu dan
baru kemudian belajar kosakata ini, its oke, pemahaman akan lebih mantap dan komprehensif juga kok (berat kali bahasanya).
Perlu juga kusebutkan disini bahwa sumber tulisanku ini adalah dari Buku Panduan Proses Bisnis dan Aspek Perpajakan Kantor
Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang ditulis oleh Tim KPP Migas
tentunya atas supervisi dari guru migas kami yaitu Bapak Dewa Made
Budiarta.
Yuk mareee, dipelototi satu persatu.
Yuk mareee, dipelototi satu persatu.
Prinsip-Prinsip Perpajakan Industri Migas:
1. Block Basis
Penghitungan bagi hasil dan PPh Migas dihitung berdasarkan kegiatan usaha pada blok.
1. Block Basis
Penghitungan bagi hasil dan PPh Migas dihitung berdasarkan kegiatan usaha pada blok.
2. Ring Fence Policy
Ring Fence Policy
adalah kebijakan yang membatasi hak dan kewajiban suatu kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) di satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP),
(tidak bisa dikonsolidasikan ke WKP lainnya yang dimiliki oleh KKKS yang
sama).
Tujuan
dari kebijakan ini adalah agar KKKS yang dimiliki oleh satu perusahaan
induk dan beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan
konsolidasi biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut, baik untuk
tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan (Tax Consolidation).
Sesuai dengan prinsip ini, maka setiap WKP harus diusahakan oleh satu entity,
dan setiap entity, baik operator maupun silent partner, yang mempunyai
penyertaan di suatu WKP, wajib memiliki NPWP sendiri. Dalam hal Wajib
pajak mengelola beberapa WKP, maka WP tersebut harus membentuk badan
hukum yang terpisah untuk setiap WKP, dan wajib memiliki NPWP sendiri
untuk tiap-tiap WKP.
3. Uniformity Principle
Yaitu
biaya-biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus diartikan
sama dengan biaya yang dihitung berdasarkan PSC. Dengan demikian cost of oil harus sama dengan cost of tax, artinya bahwa biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (Cost Recoverable) menurut KKKS harus sama dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan menurut UU PPh (Tax Deductible).
Dengan demikian penghasilan untuk kepentingan penghitungan KKKS sama
dengan penghasilan untuk kepentingan penghitungan pajak. Azas ini
mengharuskan penghitungan PPh yang terutang oleh KKKS mengikuti
ketentuan yang tertuang dalam UU PPh, sehingga terdapat keseragaman
dengan WP Non Migas lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
4. Assume and Discharge
Pemerintah menanggung dan membebaskan Kontraktor dari pajak-pajak Indonesia lainnya termasuk pajak pertambahan nilai, pungutan ekspor dan impor terhadap barang-barang, peralatan dan barang-barang persediaan yang dibawa ke Indonesia oleh Kontraktor, dengan berlakunya PP 79 Tahun 2010, assume and discharge tidak diberlakukan lagi sehingga sekarang Kontraktor berkewajiban membayar sendiri pajak-pajak tidak langsung tersebut di atas.
5. Kompensasi Kerugian
Pemerintah menanggung dan membebaskan Kontraktor dari pajak-pajak Indonesia lainnya termasuk pajak pertambahan nilai, pungutan ekspor dan impor terhadap barang-barang, peralatan dan barang-barang persediaan yang dibawa ke Indonesia oleh Kontraktor, dengan berlakunya PP 79 Tahun 2010, assume and discharge tidak diberlakukan lagi sehingga sekarang Kontraktor berkewajiban membayar sendiri pajak-pajak tidak langsung tersebut di atas.
5. Kompensasi Kerugian
UU
PPh menyatakan bahwa kerugian dalam satu tahun pajak dapat
dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Pembatasan jangka
waktu kerugian yang dapat dikompensasikan tidak dikenal dalam bidang
usaha hulu migas ini. Atas biaya operasi yang belum di recovery pada
tahun-tahun sebelumnya, diizinkan untuk dilakukan pada setiap tahun
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tulisan singkat dan padat sgt bwrguna bagi pemula........ditunhhu tulisan selanjutnya ttg MInyak dan gas bumi
BalasHapusTerima kasih kunjungan dan komentarnya ya.
BalasHapus