MOJOK DI KALIBATA

Bicara Pajak Dari Sebuah Pojok Kecil Di Kalibata

Kamis, 23 Oktober 2014

STABILIZATION CLAUSE DALAM KONTRAK PSC


Baca selengkapnya »
Diposting oleh Andayati di 03.39 3 komentar: Link ke posting ini
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kontrak PSC
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
Andayati
Kalibata, Jakarta Selatan
Hanya seorang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang masih newbie banget dalam belajar migas. Lulusan Prodip Pajak STAN Tahun 1998, memulai tugas di Direktorat Pajak Penghasilan selama 7 tahun kemudian melanglang buana dari satu Kantor Pelayanan Pajak satu ke Kantor Pelayanan Pajak yang lainnya. Menekuni dunia per- Account Representativ-an sejak Juli 2007. Menulis bukan karena "merasa bisa" tapi sebuah upaya untuk "bisa merasa"!! Berhubung blog ini ditulis oleh "an idiot in oil and gass taxation" maka maafkan bila banyak kekurangan/kesalahan. Mohon maaf juga apabila terdapat ketidaknyamanan dalam tulisan saya oleh karena banyak sekali editan disana-sini. Edit dan hapus tulisan dilakukan semata-mata untuk mematuhi rambu-rambu internal! Terima kasih sudah berkunjung, terima kasih sudah "leave comment" dan salam blogger!
Lihat profil lengkapku

Link Referensi:

  • hukumonline.com
  • esdm.go.id
  • Blognya Benny Lubiantara
  • pajak.go.id
  • skkmigas.go.id
  • IPA
  • tambang.co.id

Tiga Entri Terpopuler Minggu Ini:

  • Pajak-Pajak Terkait Pemanfaatan Jasa Dari Luar Negeri
    A.    SECUIL PROLOG Berawal  dari diskusi dengan seorang teman Account Representative tentang adanya sebuah akun baru pada FQR ( Finan...
  • Nyenggol Prinsip Deductible-Taxable
    PRINSIP UMUM DEDUCTIBLE-TAXABLE Pengertian secara mudah dari prinsip deductible-taxable adalah apabila suatu pengeluaran oleh pihak ya...
  • Time Test P3B Dan Tarif Pasal 26 P3B
    Definisi Time Test secara mudah dapat diartikan sebagai sebuah batasan waktu untuk menentukan   apakah subyek pajak termasuk kategori Sub...

Kategori

  • Bukan Curhatan (5)
  • Di Luar Kantor (2)
  • Kontrak PSC (1)
  • Kosakata Migas (4)
  • Migas-Umum (2)
  • Off The Record (1)
  • Opini (5)
  • Pajak Internasional (6)
  • Pajak Migas (16)
  • PBB Migas (1)
  • Resensi Buku (2)
  • Trending Topic (3)
:

Arsip

  • ►  2019 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Februari (1)
  • ▼  2014 (6)
    • ▼  Oktober (1)
      • STABILIZATION CLAUSE DALAM KONTRAK PSC
    • ►  Mei (1)
    • ►  Maret (2)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2013 (37)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (5)
    • ►  Agustus (4)
    • ►  Juli (3)
    • ►  Juni (10)
    • ►  Mei (12)
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.