Senin, 27 Mei 2013

Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 2)

POLEMIK PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT DI ERA 2005

Bisnis Indonesia, 01 Juni 2005 (Pajak Uplift Migas Repotkan Investor)
Hingga saat ini kajian mengenai uplift sekaligus peraturannya dinilai masih berada dalam area abu-abu alias tidak jelas. Di sisi lain, pengenaan pajak itu otomatis berdampak minus pada kantong pendapatan.
Ketika ditelusuri, pengenaan pajak atas uplift ini diberlakukan sejak 2003 kepada mitra JOB-EOR Pertamina di sejumlah wilayah kerja di dalam negeri.
Dalam konteks itu, uplift -sebagai kompensasi atas modal kerja Pertamina yang ditalangi sebelumnya oleh mitra kontraktor JOB pada masa operasi- diposisikan sebagai objek pajak sehingga perlu ada pungutan itu.
Secara sederhana, penjelasan mengenai uplift ini dapat dipahami berdasarkan aturan main dalam kontrak JOB-EOR yang menginstruksikan komposisi saham atau dikenal dengan participating interest masing-masing 50% untuk Pertamina maupun investor yang akan menjadi mitranya.
Dengan ketentuan itu, dua pihak terkait wajib menanggung 50% modal yang diperlukan untuk menjalankan operasi migas di wilayah kerja yang akan dikelola.
Namun, pada kenyataannya, seluruh biaya operasi ini akan ditanggung 100% oleh investor sesuai isi kontrak yang disepakati bersama. Artinya, kewajiban modal Pertamina ditalangi terlebih dahulu oleh mitra kerjanya.
Nantinya, kewajiban modal itu akan dikembalikan Pertamina setelah ladang berproduksi sesuai volume tertentu. Kompensasi pengembalian modal talangan inilah yang kemudian disebut sebagai uplift.

Obyek pajak
Karena dinilai menambah nilai ekonomi, maka uplift pun akhirnya dikenai pajak yang pemungutannya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur UU No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Tampaknya analogi sederhana itu memicu gugatan mitra BUMN migas yang merasa kompensasi atas kesepakatannya menalangi modal Pertamina merupakan hak normal sesuai hakikat bisnis.
Berbekal 'asas kemanusiaan' dalam berbisnis -jika boleh dikatakan begitu-, kontraktor Pertamina dalam JOB-EOR meminta kebijakan uplift ditinjau ulang oleh pemerintah karena ketidakjelasan peraturannya.
Selain itu, investor menyatakan kompensasi modal tersebut layak diperolehnya mengingat tingginya risiko yang mesti ditanggungnya selama eksplorasi. Selain menanggung 100% modal, investor mengklaim dirinya juga terancam 100% risiko. Meminjam istilah mereka, total equity with total lost.
Perumpamaan itu ada benarnya. Tingginya risiko di bisnis migas sudah menjadi rahasia umum. Dengan penanggungan modal 100%, kontraktor belum tentu dapat untung. Alih-alih berproduksi, tak sedikit eksplorasi yang berakhir dengan dry hole atau ladang yang kering.

Tetap untung
Sayangnya, argumen itu mudah sekali dipatahkan oleh pihak pemungut pajak. Sebab dalam penerapan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), Ditjen Pajak berpegang pada definisi apa itu obyek pajak.
UU itu menjelaskan pajak penghasilan memfokuskan pemahaman atas terjadi atau tidaknya tambahan kemampuan ekonomi, tidak menekankan bentuk apa kemampuan ekonomi itu terjadi.
Pemahaman itu sesuai dengan definisi penghasilan dalam UU PPh yang mendefinisikan itu sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Tambahan itu dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan pihak yang bersangkutan.
Sederhananya, yang penting apakah uplift itu menambah kemampuan ekonomi atau tidak, bukan mengartikan uplift sebagai bentuk kompensasi atas talangan modal yang ditanggungkan Pertamina kepadanya.
Di sisi lain, posisi perusahaan yang berkontrak JOB-EOR dengan Pertamina pun dinyatakan sama dihadapan UU tentang PPh itu. Artinya, keduanya wajib membayar pajak lebih besar jika mendapat tambahan kemampuan ekonomis atas usaha atau kerja samanya.
Mengacu penjelasan itu, akan mudah sekali Ditjen Pajak mematahkan argumentasi investor yang merasa gerah atas pengenaan pajak uplift tersebut. Apalagi, model-model kerja sama dengan dasar bisnis pasti sudah diperhitungkan untung-ruginya.
Bukankah tidak mungkin seorang pengusaha nekad berbisnis tanpa mempertimbangkan margin keuntungannya? Itu pasti sudah dihitung. Kesepakatannya dengan Pertamina untuk mau menjamin modal eksplorasi pun pasti sudah diperhitungkan.
Tegasnya, sekalipun margin tipis, investor pasti-sudah menghitung- untung. Kalau tidak, mustahil rasanya terjadi kesepakatan kontrak JOB-EOR itu.
Ini memang situasi buruk. Jika perdebatan ini dibiarkan terbuka, hampir dipastikan tidak akan bertemu arah tujuannya. Yang paling baik memang mempertemukan dua pihak terkait untuk duduk bersama memecahkan persoalan ini.
Hingga saat ini, baik Pertamina, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan, maupun kontraktor JOB-EOR diketahui belum sempat saling bicara membahas masalah ini. Wajar jika masing-masing pihak berkutat dengan pemahamannya sendiri.

Bisnis Indonesia, 21 Juli 2005 (Uplift Di Sektor Migas Tak Dapat Terkena PPh)
Kompensasi atas talangan modal (uplift) yang dibayarkan PT Pertamina kepada mitra eksplorasinya dipastikan bukan merupakan objek pajak sehingga tidak dapat dikenai pajak penghasilan (PPh).
Hal ini terungkap dalam putusan perkara terkait pajak uplift dalam Persidangan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang digugat Seaunion Energy (Limau) Ltd terhadap Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) II Jakarta.

Kuasa Hukum Seaunion Energi (Limau) Ltd, Ian Amir Mustafa, mengatakan gugatan atas besaran nilai pajak itu dilakukan menyusul adanya indikasi penyelewengan kebijakan aparatur pemungutan pajak.
“Secara teknis akuntasi uplift tidak masuk dalam pos pendapatan, tapi tercatat sebagai reimbursement, dengan sendirinya uplift bukan objek pajak. Tidak ada dasar untuk mengenakan PPh atas uplift yang diterima kontraktor,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Ian menjelaskan istilah uplift itu sendiri muncul dalam eksplorasi lanjutan (Enhanced Oil Recovery/EOR) di lapangan minyak JOB (Joint Operation Body) Pertamina dan kontraktor.
Penyertaan modal dalam kerja sama itu diperhitungkan dengan porsi masing-masing 50%. Namun, modal bagian Pertamina itu ditanggung 100% oleh kontraktor sehingga BUMN migas dipastikan tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali.
Setelah ladang minyak itu berproduksi dan telah mencapai tingkat tertentu, kata Ian, baru diperhitungkan bagi hasil produksi. Dari pendapatan itu, Pertamina akan mengembalikan 50% dana talangan yang ditanggung kontraktor dan ditambah kompensasi (uplift) sebesar 30% dari biaya modal.
“Uplift ini merupakan kompensasi dari Pertamina kepada kontraktor atas talangan modal tersebut. Jika produksi tidak berhasil sampai tingkat tertentu, tidak akan ada penggantian. Risiko ini yang secara umum dikenal sebagai production risk.”
Selain itu, kata dia, uplift yang diterima kontraktor secara akuntansi keuangan tidak tergolong dalam kategori pendapatan, tetapi akan tercatat sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, tegasnya, uplift tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak karena tidak akan dibukukan dalam pos pendapatan.
Putusan perkara No 054/G. PTUIN/2005/PTUN-JKT yang disidangkan kemarin menggugurkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan KPP Badora II Jakarta.

Ketika suatu permasalahan pengenaan pajak tidak memiliki payung hukum yang tegas (dalam bentuk peraturan) maka dapat dipastikan itu akan memicu polemik, berbagai pendapat akan muncul tergantung pada kepentingan mana kecondongannya karena akan banyak kepentingan bermain dan dipermain-mainkan disini. Intinya satu, bicara tentang pengenaan pajak adalah bicara tentang peraturan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar