Kamis, 06 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 1)



Bila menyebut SKD, ingatnya pasti Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Enggak keliru keliru banget sih, soalnya raksasa “search engine pakdhe google” pun kalau kita ketikkan kata “Surat Keterangan Domisili” yang muncul adalah SKD yang dikeluarin kelurahan itu.


Ingatan melayang lagi ke Tahun 2007-an saat awal2 menjadi AR di KPP Pratama Jakarta Duren Monthong eh maksud guwe Duren Sawit, yang juga menangani PBB dan BPHTB. SKD atau biasa disingkat SK Dom ini di kelurahan ternyata punya nama beken “PM 1”, dan si PM ini selalu jadi lampiran wajib setiap permohonan PBB dan BPHTB. Nah menjadi masalah buatku waktu itu karena semua orang ngoceh “PM 1….PM1….PM1” dan ketika kutanya apa kepanjangan si “PM 1” ini tak satupun ada yang bisa memanjangkannya. Sambil jambak-jambak rambut dan jedot-jedotin kepala ke tembok (oke oke, yang ini daku bohong) aku menyebutnya Perdana Menteri Tingkat 1. Gak ada rotan akarpun jadi toh?


Yang mau di bahas disini bukan SKD yang kusebutin di atas, lebih kerenan dikit ini adalah SKD atau COD atau COR yang berkaitan dengan P3B, WOLES aja ya bacanya!


Memahami Surat Keterangan Domisili
Certificate of Domicile/Certificate of Residence
Tulisan 1
Pengertian SKD
Surat Keterangan Domisili yang biasa disebut SKD atau COD atau COR disini merupakan surat keterangan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak merupakan penduduk/resident (Wajib Pajak Dalam Negeri) salah satu Negara mitra P3B, dengan demikian Negara lainnya akan memperlakukan Wajib Pajak tersebut sebagai bukan penduduk/non-resident (Wajib Pajak Luar Negeri).

Jenis-Jenis SKD
  1. SKD WAJIB PAJAK DALAM NEGERI, untuk WPDN, SKD menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah Subyek Pajak Dalam Negeri Indonesia sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di Negara mitra P3B.
  2. SKD WAJIB PAJAK LUAR NEGERI, untuk WPLN, SKD adalah formulir yang digunakan untuk penerapan P3B, yaitu:
  • WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  • WPLN Bank; atau
  • WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di Negara mitra P3B Indonesia
Siapa yang menerbitkan SKD?
  1. SKD WPDN: diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak SKD dapat menggunakan Form DGT 6 atau DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh Negara mitra P3B.
  2. SKD WPLN: diterbitkan oleh DJP yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B. Format yang digunakan adalah Form DGT-1 atau DGT 2


disepertiga malam yang akhir, sambil menikmati semilir angin dari kebon tetangga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar