Kamis, 24 Januari 2019

KSO MIGAS PADA AWALNYA (TULISAN 1)


Prolog
Lama sekali tidak update blog, banyak alasan yang setelah diurai ya ampun ternyata telah begitu saja menghabiskan tahun-tahun yang mestinya bisa lebih produktif lagi. 

Flashback sedikit, tahun 2016 sampai dengan 2017 adalah tahun terbaik sekaligus pencapaian terbaik saya sebagai Account representative. “Keberhasilan” (mungkin buat sebagian sejawat ini bukan keberhasilan) mencatatkan kinerja terbaik di awal tahun 2017 atas pekerjaan di tahun 2016 sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba terjadi. Karena di akhir 2015 saat memutuskan (atas seijin pasangan hidup) akan naik ke jenjang eselon IV dikarenakan faktor “sudah jenuh” mengerjakan bidang yang sama selama 9 tahun (saat itu 9 tahun kalau sekarang sudah 11 tahun, waoow) nyadar diri kalau ikut bursa eselon IV harus siap-siap merantau, mungkin cukup dengan satu kali penerbangan, mungkin juga satu kali penerbangan plus berjam-jam perjalanan darat menembus hutan atau mungkin juga dengan dua kali penerbangan. Well berpikir bahwa mencatatkan kinerja terbaik akan dapat jadi semacam “bekal” (ini sebenarnya dinspirasi oleh eks bos…..percayalah piagam kinerja terbaik kalian akan berguna saat promosi). Wallahualam bishawab ya bos.

Faktanya bukan tahun 2016 saja sih mendapatkan piagam itu, tahun-tahun sebelumnya juga ada. Jadi nggak benar-benar modus menggenjot kinerja karena berharap bisa ngefek ke promosi. Nggak ya ENGGAK.

Lagi nyombong atau pamer prestasi nih? Ah bodo amat, kasar yaa, coba baca bukunya Mark Manson yang judul terjemahannya “Sebuah Seni Untuk Bersikap Bodo Amat”, disitu ada pemikiran brilian, bahwa ada hal-hal penting dalam hidup yang sama sekali tak perlu dipersoalkan, buku ini membantu kita untuk cuek pada hal-hal yang kurang penting melalui tiga seni. Seninya apa aja bisa langsung baca bukunya yaa. 

Banyak hal baik juga yang menghampiri dikurun 2016-2017, dimulai tawaran untuk studi banding ke Austalian Tax Office selama 3 bulan dan lalu short course ke Malaysia selama 1 bulan yang Alhamdulilah dua-duanya tidak saya ambil karena Alhamdulilah berbarengan dengan panggilanNya ke Baitullah. 

Waktu itu sempat berseloroh (berseloroh dan ngarep sih) ke pegawai yang berwenang menangani…..kalau tawarannya diambil tahun berikutnya bisa nggak?......yang dijawab dengan tawa diujung telepon, dan tamat sudah tak pernah ada kesempatan kedua.


KSO Migas, Pada Awalnya

Kali ini memilih topik KSO karena salah satu dan salah dua rekan AR di KPP Migas menanyakan tentang ini, lalu ada satu rekan DJP yang lain juga menanyakan topik yang sama. Sebelumnya juga ada yang meminta kajian terakhir di internal DJP terkait KSO ini. Semuanya masih saya dokumentasikan, karena ini bidang yang masih membuat saya terpikat.

Membicarakan kontrak Kerja sama Operasi (KSO) migas tidak bisa lepas dari membicarakan terlebih dahulu Technical Assistance Contract sebagai piyiknya si KSO dan tidak bisa lepas dari membicarakan PT Pertamina EP sebagai pemilik  wilayah kerja pertambangan yang akan dikelola KSO.

Sedikit tentang Kontrak TAC 

TAC atau kontrak bantuan tehnik adalah perjanjian kerjasama antara PT Pertamina EP dengan perusahaan swasta dalam rangka merehabilitasi sumur atau lapangan minyak tua yang sudah ditinggalkan namun didalamnya diperkirakan masih memiliki sisa cadangan yang tidak cukup ekonomis bila dikelola sendiri oleh Pertamina. (sole risk)

Hingga saat ini terdapat 26 kontrak TAC dan kontrak terakhir TAC ditandatangani pada tahun 2002, setelahnya tidak ada lagi kontrak TAC baru. 

Berakhirnya era Kontrak TAC dan dimulainya era Kontrak KSO dilakukan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003.

Timbul pertanyaan bagaimana dengan kontrak TAC yang masih existing pada saat dimulainya era Kontrak KSO? Kontrak TAC existing tidak terpengaruh dengan lahirnya Kontrak-Kontrak KSO, tetap dilanjutkan sampai dengan habis jangka waktu kontrak karena disamping  kontrak-kontrak tersebut belum berakhir juga wilayah kerja pertambangan yang dikerjakan berbeda (bukan wilayah yang sama) dengan Wilayah Kerja Kontrak KSO.

Kontrak TAC sendiri ditandatangani dalam kurun waktu Tahun 1993 s/d 2002, dan saat ini terdapat 7 Kontrak TAC yang masih existing.  3 Kontrak akan berakhir di Tahun 2020 dan 4 kontrak akan berakhir di Tahun 2022.

Selama ini Kontrak TAC menjalankan perhitungan bagi hasil produksi minyak dan gas dengan format bagi hasil seperti PSC, maka bisa dipahami bahwa secara perpajakan Kontrak-Kontrak TAC diberikan treatment yang sama dengan Kontrak PSC. Atas persamaan perlakuan ini baik dari pihak eksternal Wajib Pajak maupun dari pihak internal DJP selama ini relatif aman dalam artian tidak menimbulkan permasalahan yang berarti dalam pengenaan pajaknya. (Permasalahan tentunya tetap ada ya.)

Dalam beberapa hal treatment yang sama/dipersamakan ini sebenarnya tidak benar-benar pas seperti itu, namanya dipersamakan berarti ada hal yang memang berbeda namun dianggap sama untuk maksud tertentu semisal kemudahan.

Idealnya Kontrak TAC diberikan treatment tersendiri mengingat Kontrak TAC murni kontrak bisnis yang tidak melibatkan pemerintah, hal ini berbeda dengan Kontrak PSC yang melibatkan pemerintah (dalam hal ini diwakili SKK Migas). Bisa dipahami juga jika kemudian kajian tentang perlakukan perpajakan atas Kontrak TAC ini dihentikan mengingat kontrak exist-nya yang tinggal 4 tahun lagi dan jumlah kontraknya “hanya” 7 kontrak. Dengan kondisi seperti ini agaknya mengatur ulang perlakuan perpajakan terhadap Kontrak TAC dianggap sudah terlalu senja, tidak efektif dan kurang berdampak. Mungkin.

Sedikit Tentang PT Pertamina EP

Pada tanggal 13 September 2005 PT Pertamina (persero) membentuk anak usaha yang dinamakan PT Pertamina EP, kemudian pada tanggal 17 September 2005 ditandatanganilah Kontrak PSC antara PT Pertamina EP dengan BP Migas (saat ini SKK Migas). Wilayah kerja PT Pertamina EP dibagi dalam 5 Asset, yaitu:
Asset 1: Rantau, Pangkalan Susu, Lirik, Jambi, Ramba
Asset 2: Adera, Limau, Pendopo, Prabumulih
Asset 3: Tambun, Subang, Jatibarang
Asset 4: Cepu, Matindok, Poleng
Asset 5: Bunyu, Tarakan, Sangatta, Sangasanga, Tanjung, Papua

Untuk pengelolaan wilayah kerja, PT Pertamina EP menerapkan pola operasi sendiri (own operation) dan pola kerjasama  kemitraan yang meliputi proyek pengembangan migas, unitisasi, kemitraan TAC dan KSO.

Di  dalam Kontrak PSC PT Pertamina EP, dasar pelaksanan kemitraan  diatur dalam Pasal 4 PSC yaitu:
4.1    PT Pertamina EP dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja sebagaimana tersebut pada lampiran kontrak
4.2     Kerjasama yang dimaksudkan dalam klausul 4.1 tersebut adalah suatu kerja sama dalam rangka melaksanakan operasi minyak dan gas bumi dengan melalui pemilikan hak dan interest atau bantuan teknis pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja Kontrak ini

Berdasarkan klausul pada kontrak PSC tersebut, kemudian ditandatanganilah kontrak-kontrak KSO dimana Kontrak KSO yang pertama ditandatangani pada Tahun 2007 dan terus bertambah hingga saat ini. Jangka waktu kontrak adalah 15 tahun sejak tanggal mulai produksi dan 20 tahun total dengan masa eksplorasi. Kontrak KSO ini memiliki sebaran wilayah kerja yang hampir merata pada setiap asset terutama asset yang didalamnya terdapat sumur/lapangan minyak tua yang dipandang masih ekonomis untuk dikembangkan (dengan sole risk tentunya).

Segini dulu belajaran KSO-nya, InshaAllah akan dilanjut dengan tulisan 2 dengan prolog yang tidak panjang-panjang seperti di atas, he he he.



....dari berbagai sumber....



Pagi yang basah ditemani No Doubt-Don’t Speak

Jumat, 26 Februari 2016

Konsinyering Revisi Modul Pemeriksaan Pajak Sektor Pertambangan Migas

Posting pertama di Tahun 2016, kali ini saya memposting dari Novotel Bogor  (tempat acara konsinyering berlangsung). Tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP sebagai lead dalam penyusunan Modul Pemeriksaan Pajak Sektor Pertambangan Migas dengan peserta dari   Kantor Pelayanan Pajak Migas, Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Peraturan Perpajakan, SKK Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM dan beberapa peserta dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak lain yang terkait dengan industri migas.

Konsinyering itu??
Konsinyering atau consinering adalah proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.

segitu dulu....liputan konser nanti menyusul.

Jumat, 09 Mei 2014

KNOWING YOUR WOMEN FIRST …KNOWING YOUR TAXPAYERS THAN

KNOWING YOUR WOMEN!
Khusus buat para wanita pernah tidak mengalami hal ini: menginginkan sesuatu dari pasangan tapi mengharapkan pasangan bisa mengetahui/paham  keinginan kita tanpa kita harus ngomong, lalu uring-uringan karena pasangan gak kunjung paham juga??…… aneh bin laden ya??  tapi sering ngalami yang begini??

Berarti teori yang mengatakan bahwa wanita adalah makhluk yang  rumit itu one hundred percent memang benar adanya yaa? Masih gak merasa jadi manusia yang njelimet, ini nih beberapa dialog sebagai barbuknya:

Wanita
Aku bagus gak pake ini?
Pria
Bagus…
Wanita
Tapi kayaknya aku kelihatan gemuk deh kalo pake ini…
Pria
Ya udah pake yang lain aja
Wanita
Tuhhh kan….. aku gemuk!!!
Pria
##ngunyah kaos dalem##
Atau yang ini,
Pria
Baju baru ini bikin kamu makin cantik
Wanita
Ooooo…..jadi kalo pake baju lain aku jadi jelek gituuu…
Pria
#kejang-kejang#
Atau yang ini,
Pria
Aku anter ya
Wanita
Gak usah aku bisa sendiri
Pria
Ya dehh
Wanita
Kamu tega banget sih liat aku pulang sendiri….
Pria
#cakar-cakar aspal#
Atau yang ini,
Pria
Maafin aku yaaa, kamu gak pa pa kan?
Wanita
I’m fine
Pria
Oke good
Wanita
Kamu gak SENSITIF
Pria
#ke apotik beli tespek#
Atau yang ini,
Wanita
Aku dong beli sepatu ini 150rb, murah yaaa?
Pria
Di toko sana harganya 147rb..
Wanita
Apppppaaaaaa….?!
Pria
#selisih3ribu doang#
Atau yang ini,
Wanita
Jangan hubungi aku lagi
Pria
Kenapa
Wanita
Males sama kamu
Pria
Iya udah
besokannya
Wanita
Kamu kebangetan ya bukannya baikin aku malah ngilang
Atau yang ini,
Wanita
Cantik mana aku sama dia
Pria
Kamu
Wanita
Bohong
Pria
Ya udah cantik dia
Wanita
Kamu jahat, kita putus
Pria
#ngemut obat nyamuk#
Atau yang ini,
Pria
Nih tasnya 500rb
Wanita
Mahal, gak usah ah
Pria
Daripada yang ini 1,2jt disc. 50%
Wanita
Woww harus dibeli nih jarang ada disc. 50%
Pria
#berbuih#
Atau yang ini,
Wanita
Baju merah apa hitam ya??
Pria
Merah aja
Wanita
Hitam juga bagus kan?
Pria
Iya sihhh..
“ujung-ujungnya pake yang ijo”
Atau yang ini,
Pria
Mau makan apa?
Wanita
Terserah deh
Pria
Ayam?
Wanita
Berminyak
Pria
Ikan?
Wanita
Nggak ah, amiss
Pria
Trus makan apa??
Wanita
Terserah!!
Pria
#stroke#


Oke enough jangan terlalu serius!!!! Cuma guyonan  para abg  yang disampaikan kembali oleh emaknya abg!!

KNOWING YOUR TAXPAYERS!
Kali ini mau nulis yang ringan-ringan saja, masih berhubungan dengan bidang tugas sebagai Account Representative di KPP Minyak dan Gas Bumi yang mana selain menangani Wajib Pajak jenis Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas  juga menangani Wajib Pajak jenis Jasa Penunjang di Bidang Migas. 

Dalam tataran ideal mengidentifikasi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang Jasa Penunjang Migas ini cukup penting terutama untuk mengetahui core bisnis dari Wajib Pajak tersebut  untuk selanjutnya dapat dipelajari proses bisnisnya bagaimana. Ujung dari dikenalinya proses bisnis Wajib Pajak  adalah teridentifikasinya  kewajiban perpajakan dari si Wajib Pajak tersebut. Plok…plok…plokkk!

Wajib Pajak  Jasa Penunjang Migas menyediakan jasa  untuk Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maka  secara teori apabila kewajiban perpajakan satu Wajib Pajak Jasa Penunjang disilangkan dengan Satu Wajib Pajak KKKS yang masing-masingnya merupakan lawan transaksi maka akan dapat diidentifikasi kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak KKKS tersebut. Sungguh konsep yang sederhana! 

Berikut pengelompokan Wajib Pajak bidang Minyak dan Gas Bumi  secara garis besar, untuk KKKS walaupun bukan kategori Jasa Penunjang Migas sengaja tetap  saya sebutkan biar lengkap dan puazzz. Namun bila tidak puazz juga maka seperti biasanya saya mohon maaf karena saya tidak dapat jadi alat pemuas bagi dahaga akademisi anda jadi saya sarankan untuk mencari alat pemuas yang lain …hayah!!

1.      Oil Company (PSC)/Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Yaitu perusahaan yang memiliki kontrak Production Sharing Contract (PSC) dengan pemerintah, biasa disebut KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama). Perusahaan jenis ini memiliki hak pengelolaan , explorasi dan exploitasi minyak & gas di suatu blok minyak di wilayah Indonesia dan memproduksi minyak mentah/gas tersebut menjadi bahan bakar, pelumas, LPG dll.

Contoh: SHELL, CHEVRON, TOTAL E&P, CONOCOPHILIPS, TALISMAN, EXXON, PREMIER OIL dll

2.      Exploration Company
Exploration Company melakukan kegiatan penyelidikan atas suatu kawasan yang diperkirakan memiliki kandungan minyak dengan melakukan berbagai metode survey geologi & geofisika (seismic,resistivity,gravity,magnetic,magnetotellu rik) untuk memetakan struktur permukaan bawah bumi dalam upaya lebih memastikan adanya cadangan minyak/gas di bawah permukaan:

Contoh : Western Geco(SLB), FUGRO, FAIRFIELD, Elnusa dll

3.      Drilling Company
Tahap berikutnya setelah tahap survey (explorasi) adalah memastikan terdapat kandungan minyak di area tersebut, perusahaan jenis Drilling Company akan melakukan pengeboran (drilling) untuk mengeluarkan kandungan minyak tersebut ke atas permukaan bumi.

Contoh : TRANSOCEAN (DEEPWATER), CCG Veritas dll

4.      Oil Service Company
Perusahaan ini bekerja bersama Drilling Company saat pengeboran berlangsung dan memberikan layanan Cementing, Mud Logging, dan Directional Drilling.

Contoh : SCHLUMBERGER, HALIBURTON, BAKER HUGHER, GEOSERVICES, ELNUSA WELL SERVICES

5.      Survey Company
Perusahaan ini bekerja bersama Drilling Company saat pengeboran berlangsung dan memberikan layanan Seismic Survey, Rig Move, Laying PipeLine, Hydrography survey.

Contoh : Mahakarya Geo Survey, Fugro, Seascape, Elnusa Geoscience, Pageo, Bintang Subsea, Alamjaya makmur Sejahtera dll

6.      Engineering (only) Company
Setelah sebuah ladang minyak dinyatakan siap untuk di exploitasi, maka Oil Company (PSC) akan meminta Engineering Company untuk mendesain fasilitas pengambilan minyak dan proses produksi minyak / gas (misal Jacket Platform) dari kawasan tersebut).

Contoh : AMEC, Singgar Mulia, WOODGROUP, KBR, dll

7.      Procurement & Construction (only) Company
Perusahaan ini memiliki kegiatan utama pada Procurement & Construction, kegiatan engineering yang ada dalam perusahaan ini biasanya hanya untuk membackup analysis dalam phase Construction seperti desain rangka pengangkat (spreader bar), perkuatan kapal pembawa dll.

Misal : Gunanusa, Thiess, Kalirayasari, Meindo dll
Catatan :
Sehubungan bentuk kontrak kerja proyek Oil & Gas berupa paket EPC -Engineering Procurement & Construction (maksudnya ruang lingkup pekerjaan mulai dari desain, pengadaan peralatan dan pembangunan dalam satu kontrak) , perusahan Engineering (E) sering bermitra (join venture) dengan perusahaan PC/EPC untuk melaksanakan paket proyek EPC tersebut. Dalam banyak proyek, tidak tertutup kemungkinan bagian Procurement dilaksanakan oleh perusahaan perusahaan Engineering

8.      Engineering, Procurement & Construction Company
Perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan EPC karena memiliki divisi yang lengkap dari mulai Engineering, Procurement hingga Construction. Terkadang perusahaan ini juga merangkap sebagai Installator yang memasang Jacket Platform ini di tengah laut.

Contoh : MC DERMOTT, SAIPEM, NISCONI, Technip, IKPT, JGC dll

9.      Installation Company
Perusahaan ini memberikan layanan untuk membawa konstruksi Jacket Platform tersebut dengan kapal pembawa (barge) yang mereka miliki/sewa dan memasangnya di tengah laut.

Contoh : DMB, Merlasakti dll

10.  Inspection Company
Perusahaan ini memberikan layanan pemeriksaaan beberapa jenis pekerjaan kontraktor yang mengharuskan diadakan pengujian oleh pihak ketiga, misal pengelasan, prosedur pemasangan Jacket Platform di laut, offshore diving, dll.

Contoh : Noble Denton, Indospec, Biro Klasifikasi Indonesia, Patra Dinamika, Advanced Offshore, Franklin Offhore Indonesia

11.  Equipment Vendoor Company
Perusahaan ini menyuplai mesin & peralatan instrumen, electrical dll kepada perusahaan EPC yang memiliki kewenangan untuk memilih mesin/peralatan sesuai dengan spesifikasi yang diminta pada phase desain, atau mensuplai Oil Company (PSC) saat fasilitas Oil & Gas tersebut telah beroperasi.

Contoh : BINDER (supplier pipe support), Siemen, Sempec Indonesia, GE Electric, Astragraphia, Hardayaperkasa

12.  Supplier Company Lain-Lain
Banyak perusahaan yang memberikan jasa layanan lain untuk menunjang kegiatan oil gas, misalnya jasa penyewaan helikopter hingga perusahaan penyedia catering bagi karyawan Oil & Gas yang bekerja di tengah laut.

Contoh : Indocater (Catering), Pangansari Utama (Catering), IAT (Helicopter), Q-Bic (Mineral Water)

Daftar Bacaan :
- Forum Bisnis Kaskus
-www.migas.esdm.go.i
-sumber lain (lagi diingat-ingat lapak siapa dulu yg bahas topic ini dan pernah kukunjungi)




Ditulis sudah sejak beberapa hari yang lalu tersendat-sendat karena tergoda untuk nonton lalu terpaku  dengan film berjudul  JERRY MAGUIRE yang  beberapa bagiannya menurutku very touchy!!! Dalam dunia nyata  seseorang yang kuat memegang “nilai baik”  seperti Jerry Maguire biasanya akan kalah lalu tersingkir .Tapi don’t worry! selalu ada teori kemungkinan dan terpenting ada Allah yang tidak pernah tidur, jadi  jangan takut memiliki keyakinan akan “nilai baik” lalu menggenggamnya erat-erat!!!!