Senin, 27 Mei 2013

Uplift Dulu Dan Kini (Tulisan 3)

MERUNUT SIKAP DJP TERKAIT UPLIFT TAHUN 2001 s/d 19 DESEMBER 2010

Secara jelas aturan terkait uplift belum pernah diatur sebelum terbitnya PP 79 Tahun 2010 (mulai berlaku 20 Desember 2010). Aturan mengenai uplift hanya dibuat dalam bentuk Surat Penegasan (Surat Penegasan termasuk aturan kah?).
Surat Penegasan pertama adalah S-586/PJ.42/2001 (daku menjadi saksi hidup atas tarik menariknya berbagai pendapat sehingga lahir Surat Penegasan yang akhirnya menjadi kontroversi ini). Sayang sekali belum mendapatkan format surat utuhnya jadi yang mau kukutip dibawah ini adalah inti dari surat tersebut, here it is:

1.      Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001
Direktur Pajak Penghasilan menegaskan bahwa uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina
Berdasarkan definisi tersebut  dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah sebatas kenaikan nilai investasinya.

Meskipun S-586/PJ.42/2001 banyak dipermasalahkan namun umur surat ini cukup lama, karena baru tahun 2005 melalui Surat Nomor S-156/PJ./2005 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan lebih mencengangkan didalam S-156/PJ./2005 terdapat kata-kata
"Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku" (huaa...nangis guling-guling gak tuh secara sudah banyak produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mengacu pada S-586/PJ.42/2001)

Berikut kutipan secara lengkap dari S-156/PJ./2005.
2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ./2005 tanggal 11 Juli 2005 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
______________________________________________________________________
                                                                                                                                        11 Juli 2005

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 156/PJ./2005

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan atas Uplift dan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

2.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty yang Terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa pendapatan kotor ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.


Dalam penjelasan pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa pendapatan kotor adalah nilai realisasi penjualan yang terjadi dalam suatu tahun pajak oleh kontraktor yang diperoleh dari:
a. Minyak dan atau gas bagi pengembalian biaya produksi;
b. Minyak dan atau gas yang menjadi bagian kontraktor (Contractor's Equity)
c. Minyak tambahan, jika ada yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian "investment credit allowance" atau karena hal lain;
d. Minyak dan atau gas bagian Pertamina yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi nilai realisasi yang dibayarkan kepada Pertamina.

3.Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.

4.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tersebut, diatur bahwa mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984;

b. Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR)/ Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang berlaku; 

c. Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu:
(1) sesuai ketentuan yang diatur dalam KMK Nomor 267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 1984.

(2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1994;

(3)  sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000;

(4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001;

d. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku;

e. Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar