MERUNUT SIKAP DJP TERKAIT UPLIFT TAHUN 2001 s/d 19 DESEMBER 2010
Secara jelas aturan terkait uplift belum pernah diatur sebelum terbitnya PP 79 Tahun 2010 (mulai berlaku 20 Desember 2010). Aturan mengenai uplift hanya dibuat dalam bentuk Surat Penegasan (Surat Penegasan termasuk aturan kah?).
Surat Penegasan pertama adalah S-586/PJ.42/2001 (daku menjadi saksi hidup atas tarik menariknya berbagai pendapat sehingga lahir Surat Penegasan yang akhirnya menjadi kontroversi ini). Sayang sekali belum mendapatkan format surat utuhnya jadi yang mau kukutip dibawah ini adalah inti dari surat tersebut, here it is:
Secara jelas aturan terkait uplift belum pernah diatur sebelum terbitnya PP 79 Tahun 2010 (mulai berlaku 20 Desember 2010). Aturan mengenai uplift hanya dibuat dalam bentuk Surat Penegasan (Surat Penegasan termasuk aturan kah?).
Surat Penegasan pertama adalah S-586/PJ.42/2001 (daku menjadi saksi hidup atas tarik menariknya berbagai pendapat sehingga lahir Surat Penegasan yang akhirnya menjadi kontroversi ini). Sayang sekali belum mendapatkan format surat utuhnya jadi yang mau kukutip dibawah ini adalah inti dari surat tersebut, here it is:
1. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001
Direktur
Pajak Penghasilan menegaskan bahwa uplift mempunyai karakteristik yang
dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga
uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah sebatas kenaikan nilai investasinya.
2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ./2005 tanggal 11 Juli 2005
Meskipun
S-586/PJ.42/2001 banyak dipermasalahkan namun umur surat ini cukup
lama, karena baru tahun 2005 melalui Surat Nomor S-156/PJ./2005
dinyatakan tidak berlaku lagi, dan lebih mencengangkan didalam
S-156/PJ./2005 terdapat kata-kata
"Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku" (huaa...nangis guling-guling gak tuh secara sudah banyak produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mengacu pada S-586/PJ.42/2001)
"Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku" (huaa...nangis guling-guling gak tuh secara sudah banyak produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mengacu pada S-586/PJ.42/2001)
Berikut kutipan secara lengkap dari S-156/PJ./2005.
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
______________________________________________________________________
11 Juli 2005
SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
S - 156/PJ./2005
TENTANG
PERLAKUAN
PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Sehubungan
dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1
Oktober 2001 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan atas Uplift dan Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur
bahwa penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang
penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya
sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada
saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970
beserta semua peraturan pelaksanaannya.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty
yang Terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing
(Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa pendapatan
kotor ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang
terjual.
Dalam
penjelasan pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa pendapatan kotor
adalah nilai realisasi penjualan yang terjadi dalam suatu tahun pajak
oleh kontraktor yang diperoleh dari:
a. Minyak dan atau gas bagi pengembalian biaya produksi;b. Minyak dan atau gas yang menjadi bagian kontraktor (Contractor's Equity)
c. Minyak tambahan, jika ada yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian "investment credit allowance" atau karena hal lain;
d. Minyak dan atau gas bagian Pertamina yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi nilai realisasi yang dibayarkan kepada Pertamina.
3.Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran
Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak
Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa
Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi
bagiannya yang terjual.
4.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tersebut, diatur bahwa mengenai hal-hal
yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan
perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan di lapangan, dengan
ini ditegaskan bahwa:
a. Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984;
b. Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR)/ Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu:
(1) sesuai ketentuan yang diatur dalam KMK Nomor 267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 1984.
(2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1994;
(3) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000;
(4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001;
d. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku;
a. Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984;
b. Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR)/ Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu:
(1) sesuai ketentuan yang diatur dalam KMK Nomor 267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 1984.
(2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1994;
(3) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000;
(4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001;
d. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku;
e. Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian
untuk dimaklumi.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd.
HADI
POERNOMO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar