PRINSIP UMUM DEDUCTIBLE-TAXABLE
Pengertian secara mudah dari prinsip deductible-taxable
adalah apabila suatu pengeluaran oleh pihak yang mengeluarkan dapat
dikurangkan sebagai biaya (Pasal 6 UU PPh), maka di pihak penerima akan
dianggap sebagai objek pajak demikian juga sebaliknya.
Contoh deductible-taxable (banyak banget ya jadi disebutin satu saja):
Biaya gaji: disisi yang mengeluarkan yaitu perusahaan dapat dikurangkan sebagai biaya (deductible) dan disisi yang menerima yaitu pegawai merupakan objek pajak penghasilan (taxable).
Contoh non deductible-non taxable:
Bantuan
atau sumbangan pada umumnya bukan objek pajak bagi penerimanya, maka
bantuan atau sumbangan tidak boleh dibiayakan dalam menghitung
penghasilan kena pajak pemberinya.
APAKAH PRINSIP DEDUCTIBLE-TAXABLE BERLAKU MUTLAK?
Meskipun
Undang-Undang Pajak Penghasilan secara umum menganut prinsip ini,
pertanyaannya adalah apakah prinsip ini berlaku mutlak? Artinya apakah
setiap yang deductible pasti taxable dan sebaliknya setiap yang taxable pasti deductible?
Jawabnya ternyata tidak, berikut deretan contohnya:
1. Sumbangan-sumbangan
yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m serta
zakat dan sumbangan wajib keagamaan lain yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah merupakan deductible expense bagi perusahaan namun disisi lain bagi penerimanya tetap bukan objek pajak (non taxable).
For your info: bantuan dan sumbangan yang tidak boleh dikurangkan diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf a.
For your info: bantuan dan sumbangan yang tidak boleh dikurangkan diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf a.
2. Pemberian Natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai (non taxable bagi karyawan namun deductible bagi perusahaan)
For your info: Penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009.
3. Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam keamanan/satpam, antar jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal,
For your info: hal ini diatur dalam PMK No.83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009, pemberian ini non-taxable bagi karyawan tetapi deductible bagi Perusahaan.
4. Pemberian
natura pada karyawan oleh perusahaan yang dikenakan Pajak Penghasilan
bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghasilan khusus (deemed profit), pemberian tersebut taxable bagi karyawan tetapi non-deductible bagi perusahaan.
5. Pemberian Natura dan kenikmatan di daerah terpencil, merupakan non-taxable bagi karyawan tetapi deductible bagi perusahaan.
For your info: hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan PMK No.83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009
6. Pembayaran
gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang
dibayarkan kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris atau
Pegawai merupakan pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai
biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, namun berdasarkan Pasal 4
ayat (1) huruf g merupakan dividen, sehingga merupakan objek Pajak
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23/26 UU PPh
Catatan:
Jika ada yang taxable namun tidak deductible, lalu timbulah pernyataan ini “ini tak adil, merugikan Wajib Pajak!”. Namun ketika ada yang deductible namun disisi lain non taxable
sayangnya gak ada pernyataan begini "ini tidak adil, merugikan
negara"-----bukti bahwa adil tidak adil itu hanyalah masalah
kepentingan dan sudut pandang--wwkk lagi!
Dicarikan jalan keluar (baca: tax planning) begini:
Jika
pemberian natura bukan merupakan objek pajak dan tak boleh dibiayakan,
maka prinsip ini akan dicoba dibalik "Pemberian natura yang bukan
merupakan objek pajak diubah oleh perusahaan dengan memasukkannya ke
dalam unsur penghasilan objek PPh Pasal 21, lalu atas pengeluarannya
dimasukkan sebagai unsur biaya yang dapat dikurangkan?"
Pertanyaannya boleh gak seperti ini?
Jawabnya tidak, kenafa? karena prinsip deductible-taxable bukan sebuah choice
yang bisa dipilih mana suka? Prinsip ini ya memang sudah demikian
adanya, yang dibuat dan diputuskan dengan berbagai pertimbangan hukum
dan rasa keadilan jadi terimalah apa adanya juga (sebuah alasan yang
tidak memenuhi kepuasan akademisi---maafkan ya soalnya saya bukan alat
pemuas jadi tak bisa memuaskan dahaga akademisi anda!---ngeles).
Ditulis pada pukul 02.19 tanggal 24 April 2013 diiringi Angela Bofill---This Time I'll Be Sweeter!
Analisa yang menggelitik, memang prinsip itu bukanlah Choice.. Maka ikutilah aturan yang sudah ditetapkan>>>>> salam blogger
BalasHapusTerima kasih kunjungan dan komentarnya.
Hapuswah pembahansan yang menarik sekali,,,apalagi waktu kita pahami kata-kata yang di bagian catatan ,,hehehehee
BalasHapusCerdas sekali... izin copas ya mba :)
BalasHapusMonggo silahkan, terima kasih kunjungan dan komentarnya, blog nya njenengan oke juga!
Hapus