PERLAKUAN PAJAK TERKINI ATAS UPLIFT
Aturan Pelaksanaan dari Pengenaan Pajak atas Uplift adalah:
1. PP 79 Tahun 2010 (berlaku 20 Desember 2010
Pasal 1 ayat 15
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Pasal 9 ayat (1) huruf c
Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas penghasilan lain di luar kontrak kerja sama
Pasal 9 ayat (4) huruf a
Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas uplift atau imbalan lain yang sejenis.
Pasal 27 ayat (1)
Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Pasal 27 ayat (4)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. PMK Nomor 257/PMK.011/2011 Tanggal 28 Desember 2011
Pasal 2 ayat (1)
Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Pasal 6
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi
(2) Atas Pajak Penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara , sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.
Pasal 9 ayat (1)
Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada KPP tempat Kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9 ayat (2)
Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.
Pasal 10 ayat (1)
Atas PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau penghasilan kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
Pasal 11
Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran III
Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis:
Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gak bumi, yang didirikan di negara X.
Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.
Pada tahun 2004 Alpha Ltd. dan Beta Pty. Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. membentuk Alpha Arjuna Ltd. di negara Z (bukan negara mitra P3B) dan Beta Pty. Ltd. membentuk Beta Arjuna Ltd. di negraa Z. Kedua perusahaan kemudian membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkananya di KPP Badora Dua. Masing-masing BUT memegang 50% interest di blok migas Arjuna.
Jika dalam kontrak kerja sama migas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor mengalami kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor lain, maka Kontraktor yang meminta dana talangan akan membayar Uplift kepada Kontraktor yang memberikan dana talangan.
BUT Beta Arjuna Ltd. mengalami masalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sampai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd. Pada Tahun 2011 Blok Arjuna memasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. mendapatkan imbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar USD10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desember 2012.
Berdasarkan informasi tersebut, penghitungan PPh Final atas penghasilan berupa Uplift yang diterima BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh Final = 20% x USD10,000,000.00= USD2,000,000.00
(dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.)
Pasal 12 ayat (1)
Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 ayat (2)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
Aturan Pelaksanaan dari Pengenaan Pajak atas Uplift adalah:
1. PP 79 Tahun 2010 (berlaku 20 Desember 2010
Pasal 1 ayat 15
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
Pasal 9 ayat (1) huruf c
Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas penghasilan lain di luar kontrak kerja sama
Pasal 9 ayat (4) huruf a
Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas uplift atau imbalan lain yang sejenis.
Pasal 27 ayat (1)
Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Pasal 27 ayat (4)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. PMK Nomor 257/PMK.011/2011 Tanggal 28 Desember 2011
Pasal 2 ayat (1)
Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Pasal 6
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi
(2) Atas Pajak Penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara , sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.
Pasal 9 ayat (1)
Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada KPP tempat Kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9 ayat (2)
Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.
Pasal 10 ayat (1)
Atas PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau penghasilan kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
Pasal 11
Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran III
Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis:
Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gak bumi, yang didirikan di negara X.
Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.
Pada tahun 2004 Alpha Ltd. dan Beta Pty. Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. membentuk Alpha Arjuna Ltd. di negara Z (bukan negara mitra P3B) dan Beta Pty. Ltd. membentuk Beta Arjuna Ltd. di negraa Z. Kedua perusahaan kemudian membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkananya di KPP Badora Dua. Masing-masing BUT memegang 50% interest di blok migas Arjuna.
Jika dalam kontrak kerja sama migas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor mengalami kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor lain, maka Kontraktor yang meminta dana talangan akan membayar Uplift kepada Kontraktor yang memberikan dana talangan.
BUT Beta Arjuna Ltd. mengalami masalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sampai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd. Pada Tahun 2011 Blok Arjuna memasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. mendapatkan imbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar USD10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desember 2012.
Berdasarkan informasi tersebut, penghitungan PPh Final atas penghasilan berupa Uplift yang diterima BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh Final = 20% x USD10,000,000.00= USD2,000,000.00
(dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.)
Pasal 12 ayat (1)
Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 ayat (2)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 12 ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
Bu, Kalau boleh bertanya Untuk penghasilan atas pengalihan PI yang terjadi pada 2011 apakah terutang PPh Pasal 26 ayat (4)? mengingat ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) kan tidak terutang, tetapi contoh dalam lampiran III justru memakai Tahun 2011. Mohon pencerahannya.
BalasHapus