Awalnya agak ragu mau menuliskan
topik ini karena ingat sebuah kata bijak yang berbunyi "hati-hati belajar
tanpa guru karena anda bisa tersesat karenanya". Belajar apapun terutama
ilmu agama harusnya memang dengan seorang guru, karena kebebasan berfikir dan
bernalar manusia itu tidak terbatas dan kesesatan berfikir yang berangkat
dari kebebasan bernalar dan berpikir yang tidak terbatas tadilah yang harus
dipagari oleh "guru". Intinya supaya tidak terjadi "kita
mengambil kesimpulan dari cara memahami yang salah" Astagfirullah.
Berangkat dari situ belajar migas juga harusnya ada gurunya atau minimal partner diskusi, tapi kalau dua-duanya tidak ada maka apa boleh buat mohon dimaafkan ya? namanya juga bukan ilmu agama, setersesat sesatnya palingan juga bisa balik lagi kan? (halah kirain mau ngomong apaan).
Tapi don't worry untuk topik yang mau kutulis dibawah ini daku sebagiannya sudah confirm ke guru kok! (Bapak Dewa Made Budiarta)---untungnya disela kepadatan kesibukannya beliau masih berkenan menjawab, tks ya Pak----, jadi InsyaAllah aman dari ketersesatan penafsiranku.
Pergeseran definisi Uplift
Mengenai pergeseran definisi uplift
ini tak benar-benar tersurat dalam PP 79, barangkali ini dikarenakan dulunya
uplift itu sendiri belum ada peraturannya (hanya sebatas Surat Penegasan)
sehingga kurang pede menyebutkannya secara tersurat dalam PP 79, karena kalau
mau dibilang bergeser juga agak confused
bergeser dari arah mana ke mana ya?.
Padahal bila dicermati, walopun
hanya berupa Surat Penegasan setidaknya dulunya DJP sudah punya sikap
tersendiri mengenai batasan dan definisi uplift (lagi-lagi setidaknya
tersirat).
Dari beberapa yang tersirat-sirat
tadi, enaknya memang di bahas aja secara jelas disini.
Definisi Uplift sebelum berlakunya PP 79
Pendapat DJP:
Uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai
pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih
lebih nilai jual uplift di atas jumlah
yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina.
Sesuai Enhanced Oil Recovery Contract:
Pertamina shall reimburse contractor an amount
equal to all funds provided by contractor for Pertaminas Participating Interest
share in the Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations
subject and limited to the following method:
Capital Costs, as defined in the Accounting
Procedure plus a 30% uplift thereon - out of sixty-five percent (65%) of
Pertaminas entitlement of contractors Participating Interest share of
Incremental Oil.
Non-Capital Costs, as defined in the
Accounting Procedure plus a 30% uplift on such Non-Capital Costs but without
Operation Expenses - out of one hundred percent (100%) of Pertaminas
Participating Interest share of Incremental Oil provided that PERTAMINAs
Participating Interest share of Operation Expenses shall be reimbursed
preferentially over the other Non-Capital Costs.
Ringkasnya begini:
Uplift adalah kompensasi/ imbalan sehubungan dengan pemanfaatan
dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, yang harus dibayar Pertamina
dalam bentuk crude oil
Definisi Uplift sesudah berlakunya PP 79
Uplift
adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana
talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan
kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama,
dalam pembiyaan.
menikmati angin dingin yang dikirim hujan lebat sedari sore masih dalam kesenyapan yang indah!
Lebih jelas persegerannya, berikut tabelnya:
No.
|
Sebelum
berlakunya PP 79
|
Sesudah
berlakunya PP 79
|
1
|
terjadi antara kontraktor dengan
Pertamina
|
bisa antara kontraktor dengan
Pertamina
bisa antara kontraktor dengan
kontraktor
|
2
|
imbalan dalam bentuk in kind (crude oil)
|
imbalan tidak harus berbentuk in
kind (crude oil)
|
menikmati angin dingin yang dikirim hujan lebat sedari sore masih dalam kesenyapan yang indah!