Jumat, 31 Mei 2013

Pergeseran Definisi Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 5)

Awalnya agak ragu mau menuliskan topik ini karena ingat sebuah kata bijak yang berbunyi "hati-hati belajar tanpa guru karena anda bisa tersesat karenanya". Belajar apapun terutama ilmu agama harusnya memang dengan seorang guru, karena kebebasan berfikir dan bernalar manusia itu tidak terbatas dan  kesesatan berfikir yang berangkat dari kebebasan bernalar dan berpikir yang tidak terbatas tadilah yang harus dipagari oleh "guru". Intinya supaya tidak terjadi "kita mengambil kesimpulan dari cara memahami yang salah" Astagfirullah.

Berangkat dari situ belajar migas juga harusnya ada gurunya atau minimal partner diskusi, tapi kalau dua-duanya tidak ada maka apa boleh buat mohon dimaafkan ya? namanya juga bukan ilmu agama, setersesat sesatnya palingan juga bisa balik lagi kan? (halah kirain mau ngomong apaan).

Tapi don't worry untuk topik yang mau kutulis dibawah ini daku sebagiannya sudah confirm ke guru kok! (Bapak Dewa Made Budiarta)---untungnya disela kepadatan kesibukannya beliau masih berkenan menjawab, tks ya Pak----, jadi InsyaAllah aman dari ketersesatan penafsiranku.
Pergeseran definisi Uplift
Mengenai pergeseran definisi uplift ini tak benar-benar tersurat dalam PP 79, barangkali ini dikarenakan dulunya uplift itu sendiri belum ada peraturannya (hanya sebatas Surat Penegasan) sehingga kurang pede menyebutkannya secara tersurat dalam PP 79, karena kalau mau dibilang bergeser juga agak confused bergeser dari arah mana ke mana ya?.
Padahal bila dicermati, walopun hanya berupa Surat Penegasan setidaknya dulunya DJP  sudah punya sikap tersendiri mengenai batasan dan definisi uplift (lagi-lagi setidaknya tersirat).
Dari beberapa yang tersirat-sirat tadi, enaknya memang di bahas aja secara jelas disini.

Definisi Uplift sebelum berlakunya PP 79
Pendapat DJP:
Uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina.

Sesuai Enhanced Oil Recovery Contract:
Pertamina shall reimburse contractor an amount equal to all funds provided by contractor for Pertaminas Participating Interest share in the Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations subject and limited to the following method:
Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift thereon - out of sixty-five percent (65%) of Pertaminas entitlement of contractors Participating Interest share of Incremental Oil.
Non-Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift on such Non-Capital Costs but without Operation Expenses - out of one hundred percent (100%) of Pertaminas Participating Interest share of Incremental Oil provided that PERTAMINAs Participating Interest share of Operation Expenses shall be reimbursed preferentially over the other Non-Capital Costs.

Ringkasnya begini:
Uplift adalah kompensasi/ imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, yang harus dibayar Pertamina dalam bentuk crude oil

Definisi Uplift sesudah berlakunya PP 79
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiyaan.
 
Lebih jelas persegerannya, berikut tabelnya:
No.
Sebelum berlakunya PP 79
Sesudah berlakunya PP 79
1
terjadi antara kontraktor dengan Pertamina
bisa antara kontraktor dengan Pertamina
bisa antara kontraktor dengan kontraktor
2
imbalan dalam bentuk in kind (crude oil)
imbalan tidak harus berbentuk in kind (crude oil)




menikmati angin dingin yang dikirim hujan lebat sedari sore masih dalam kesenyapan yang indah!

Kamis, 30 Mei 2013

Never Say "DI-PRATAMAKAN"

DEMI KENYAMANAN SEMUA PIHAK MAKA TULISAN INI SAYA HAPUS SECARA PERMANEN. TKS FOR YOUR ATTENTION!!!!

---------------


Ditulis 12 jam setelah SK Mutasi dipublikasikan!

Rabu, 29 Mei 2013

Resensi Buku: TAX TREATY

Judul     : TAX TREATY: Memahami Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui Studi Kasus
Penulis  : Anang Mury Kurniawan, SST, Ak,
Penerbit: Bee Media & MUC Consulting Group
Harga   :  Rp50.000,-

Tadi siang ke Gramedia dan tertarik dengan buku yang eye kecing sampulnya ini, dan pas dibaca penulisnya bergelar SST, Ak, pastinya jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tercinta nih, batinku. Kalau melihat Tahun lahir penulisnya yang 1974 kemungkinan beliau ini STAN angkatan 1995 atau 1996 an gitu. Ya sudah deh sebagai wujud kecintaan pada alumni (eciee) daku beli juga buku ini satu (aslinya juga karena belum paham-paham mengenai tax treaty padahal melihat bidang kerjaan yang sekarang ini diamanahkan padaku menuntutku untuk wajib kudu paham soal ini)

Untuk orang awam sepertiku buku ini cucok banget, bahasanya membumi dan runutannya mengalir. Ya memang sih kalo mau membandingkan buku ini dengan buku lain yang sejenis akan sangat sulit karena tau sendiri kan buku-buku yang membahas topik begini jarang banget di Indonesia. Ya mungkin kalo mau kelihatan keren (catat ya cuma kelihatannya doang lho ya) buku-buku tax treaty blanjaan Amazone mungkin lebih wah, tapi buat apaan wah kalo ujung-ujungnya cuma mejeng di rak buku paling depan dan berdebu pula karena kurang sentuhan (dooo sinisnya).

Baiklah yang tak sabar ingin tahu isi ringkas dari buku ini, check this out heeey!

1. Buku ini terdiri dari 12 Bab:
Pendahuluan
Surat Keterangan Domisili
Pemajakan WPLN
Persetujuan P3B
Penetapan Status Penduduk
Pemajakan atas Laba Usaha
Pemajakan atas Penghasilan dari Harta dan Modal
Metode Penghindaran Pajak Berganda dan Ketentuan Khusus dalam P3B
Prosedur Persetujuan Bersama dan Pertukaran Informasi
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Restitusi Wajib Pajak LN

2. Lampiran 1 berisi Tabel Perbandingan Hak Pemajakan Menurut Model P3B
3. Lampiran 2 berisi Tabel Time Test Bentuk Usaha Tetap, Tabel Tarif Bunga, Royalty, Dividen dan BPT
    Tabel Time Test Penghasilan Dependent Personal Services dan Independent Personal Services, Tabel  
     Hak Pemajakan Penghasilan Dari Pelayaran, Penerbangan dan Lain-lain
4. Lampiran 3 Perbandingan OECD Model, UN Model dan Model P3B Indoesia


Ckckckck betul-betul dagangan MUC ini lengkap bener, masalahnya si emak ini sanggup gak ya buat memahaminya secara belakangan ini mulai lemot (bukannya udah dari dulu mak...sssstttt). Pernah dengar kan sebuah underground teory yang mengatakan "kecerdasan seorang perempuan itu akan menurun setiap kali mereka bereproduksi", jadi kalau kasusku berarti aku sudah terdegradasi 3 kali dong, hmmmm. (yang anaknya banyak jangan tersinggung ya namanya juga underground teory, dan yang anaknya sedikit jangan bangga juga soalnya teori yang barusan itu, asli bikinanku sendiri yang ngawur dan tanpa riset, cuma iseng-iseng aja buat membela kelemotanku). Piss ah!


Ditulis pada pukul 02.56 tanggal 12 April 2013, ditemani koneksi Smart Fren yang ampiunn lambreta bambang dan byar pet pulak!

Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 4)

PERLAKUAN PAJAK TERKINI ATAS UPLIFT

Aturan Pelaksanaan dari Pengenaan Pajak atas Uplift adalah:
1. PP 79 Tahun 2010 (berlaku 20 Desember 2010

Pasal 1 ayat 15
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.

Pasal 9 ayat (1) huruf c
Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas penghasilan lain di luar kontrak kerja sama

Pasal 9 ayat (4) huruf a
Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas uplift atau imbalan lain yang sejenis.

Pasal 27 ayat (1)
Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Pasal 27 ayat (4)
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2. PMK Nomor 257/PMK.011/2011 Tanggal 28 Desember 2011

Pasal 2 ayat (1)
Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Pasal 6
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi

(2) Atas Pajak Penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara , sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.

Pasal 9 ayat (1)
Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada KPP tempat Kontraktor yang melakukan pembayaran uplift atau imbalan lain yang sejenis terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 9 ayat (2)
Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PMK yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.

Pasal 10 ayat (1)
Atas PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau penghasilan kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan

Pasal 11
Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran III
Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis:
Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gak bumi, yang didirikan di negara X.
Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.
Pada tahun 2004 Alpha Ltd. dan Beta Pty. Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. membentuk Alpha Arjuna Ltd. di negara Z (bukan negara mitra P3B) dan Beta Pty. Ltd. membentuk Beta Arjuna Ltd. di negraa Z. Kedua perusahaan kemudian membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkananya di KPP Badora Dua. Masing-masing BUT memegang 50% interest di blok migas Arjuna.
Jika dalam kontrak kerja sama migas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor mengalami kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor lain, maka Kontraktor yang meminta dana talangan akan membayar Uplift kepada Kontraktor yang memberikan dana talangan.
BUT Beta Arjuna Ltd. mengalami masalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sampai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd. Pada Tahun 2011 Blok Arjuna memasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. mendapatkan imbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar USD10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desember 2012.
Berdasarkan informasi tersebut, penghitungan PPh Final atas penghasilan berupa Uplift yang diterima BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh Final = 20% x USD10,000,000.00= USD2,000,000.00

(dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.)

Pasal 12 ayat (1)
Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 ayat (2)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap PKP sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini

Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012



Senin, 27 Mei 2013

Uplift Dulu Dan Kini (Tulisan 3)

MERUNUT SIKAP DJP TERKAIT UPLIFT TAHUN 2001 s/d 19 DESEMBER 2010

Secara jelas aturan terkait uplift belum pernah diatur sebelum terbitnya PP 79 Tahun 2010 (mulai berlaku 20 Desember 2010). Aturan mengenai uplift hanya dibuat dalam bentuk Surat Penegasan (Surat Penegasan termasuk aturan kah?).
Surat Penegasan pertama adalah S-586/PJ.42/2001 (daku menjadi saksi hidup atas tarik menariknya berbagai pendapat sehingga lahir Surat Penegasan yang akhirnya menjadi kontroversi ini). Sayang sekali belum mendapatkan format surat utuhnya jadi yang mau kukutip dibawah ini adalah inti dari surat tersebut, here it is:

1.      Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001
Direktur Pajak Penghasilan menegaskan bahwa uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina
Berdasarkan definisi tersebut  dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah sebatas kenaikan nilai investasinya.

Meskipun S-586/PJ.42/2001 banyak dipermasalahkan namun umur surat ini cukup lama, karena baru tahun 2005 melalui Surat Nomor S-156/PJ./2005 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan lebih mencengangkan didalam S-156/PJ./2005 terdapat kata-kata
"Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku" (huaa...nangis guling-guling gak tuh secara sudah banyak produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan mengacu pada S-586/PJ.42/2001)

Berikut kutipan secara lengkap dari S-156/PJ./2005.
2.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ./2005 tanggal 11 Juli 2005 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
______________________________________________________________________
                                                                                                                                        11 Juli 2005

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 156/PJ./2005

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan atas Uplift dan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

2.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty yang Terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa pendapatan kotor ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.


Dalam penjelasan pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa pendapatan kotor adalah nilai realisasi penjualan yang terjadi dalam suatu tahun pajak oleh kontraktor yang diperoleh dari:
a. Minyak dan atau gas bagi pengembalian biaya produksi;
b. Minyak dan atau gas yang menjadi bagian kontraktor (Contractor's Equity)
c. Minyak tambahan, jika ada yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian "investment credit allowance" atau karena hal lain;
d. Minyak dan atau gas bagian Pertamina yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi nilai realisasi yang dibayarkan kepada Pertamina.

3.Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.

4.Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tersebut, diatur bahwa mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984;

b. Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR)/ Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang berlaku; 

c. Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu:
(1) sesuai ketentuan yang diatur dalam KMK Nomor 267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 1984.

(2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1994;

(3)  sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000;

(4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor17 Tahun 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001;

d. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku;

e. Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 2)

POLEMIK PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT DI ERA 2005

Bisnis Indonesia, 01 Juni 2005 (Pajak Uplift Migas Repotkan Investor)
Hingga saat ini kajian mengenai uplift sekaligus peraturannya dinilai masih berada dalam area abu-abu alias tidak jelas. Di sisi lain, pengenaan pajak itu otomatis berdampak minus pada kantong pendapatan.
Ketika ditelusuri, pengenaan pajak atas uplift ini diberlakukan sejak 2003 kepada mitra JOB-EOR Pertamina di sejumlah wilayah kerja di dalam negeri.
Dalam konteks itu, uplift -sebagai kompensasi atas modal kerja Pertamina yang ditalangi sebelumnya oleh mitra kontraktor JOB pada masa operasi- diposisikan sebagai objek pajak sehingga perlu ada pungutan itu.
Secara sederhana, penjelasan mengenai uplift ini dapat dipahami berdasarkan aturan main dalam kontrak JOB-EOR yang menginstruksikan komposisi saham atau dikenal dengan participating interest masing-masing 50% untuk Pertamina maupun investor yang akan menjadi mitranya.
Dengan ketentuan itu, dua pihak terkait wajib menanggung 50% modal yang diperlukan untuk menjalankan operasi migas di wilayah kerja yang akan dikelola.
Namun, pada kenyataannya, seluruh biaya operasi ini akan ditanggung 100% oleh investor sesuai isi kontrak yang disepakati bersama. Artinya, kewajiban modal Pertamina ditalangi terlebih dahulu oleh mitra kerjanya.
Nantinya, kewajiban modal itu akan dikembalikan Pertamina setelah ladang berproduksi sesuai volume tertentu. Kompensasi pengembalian modal talangan inilah yang kemudian disebut sebagai uplift.

Obyek pajak
Karena dinilai menambah nilai ekonomi, maka uplift pun akhirnya dikenai pajak yang pemungutannya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur UU No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Tampaknya analogi sederhana itu memicu gugatan mitra BUMN migas yang merasa kompensasi atas kesepakatannya menalangi modal Pertamina merupakan hak normal sesuai hakikat bisnis.
Berbekal 'asas kemanusiaan' dalam berbisnis -jika boleh dikatakan begitu-, kontraktor Pertamina dalam JOB-EOR meminta kebijakan uplift ditinjau ulang oleh pemerintah karena ketidakjelasan peraturannya.
Selain itu, investor menyatakan kompensasi modal tersebut layak diperolehnya mengingat tingginya risiko yang mesti ditanggungnya selama eksplorasi. Selain menanggung 100% modal, investor mengklaim dirinya juga terancam 100% risiko. Meminjam istilah mereka, total equity with total lost.
Perumpamaan itu ada benarnya. Tingginya risiko di bisnis migas sudah menjadi rahasia umum. Dengan penanggungan modal 100%, kontraktor belum tentu dapat untung. Alih-alih berproduksi, tak sedikit eksplorasi yang berakhir dengan dry hole atau ladang yang kering.

Tetap untung
Sayangnya, argumen itu mudah sekali dipatahkan oleh pihak pemungut pajak. Sebab dalam penerapan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), Ditjen Pajak berpegang pada definisi apa itu obyek pajak.
UU itu menjelaskan pajak penghasilan memfokuskan pemahaman atas terjadi atau tidaknya tambahan kemampuan ekonomi, tidak menekankan bentuk apa kemampuan ekonomi itu terjadi.
Pemahaman itu sesuai dengan definisi penghasilan dalam UU PPh yang mendefinisikan itu sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Tambahan itu dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan pihak yang bersangkutan.
Sederhananya, yang penting apakah uplift itu menambah kemampuan ekonomi atau tidak, bukan mengartikan uplift sebagai bentuk kompensasi atas talangan modal yang ditanggungkan Pertamina kepadanya.
Di sisi lain, posisi perusahaan yang berkontrak JOB-EOR dengan Pertamina pun dinyatakan sama dihadapan UU tentang PPh itu. Artinya, keduanya wajib membayar pajak lebih besar jika mendapat tambahan kemampuan ekonomis atas usaha atau kerja samanya.
Mengacu penjelasan itu, akan mudah sekali Ditjen Pajak mematahkan argumentasi investor yang merasa gerah atas pengenaan pajak uplift tersebut. Apalagi, model-model kerja sama dengan dasar bisnis pasti sudah diperhitungkan untung-ruginya.
Bukankah tidak mungkin seorang pengusaha nekad berbisnis tanpa mempertimbangkan margin keuntungannya? Itu pasti sudah dihitung. Kesepakatannya dengan Pertamina untuk mau menjamin modal eksplorasi pun pasti sudah diperhitungkan.
Tegasnya, sekalipun margin tipis, investor pasti-sudah menghitung- untung. Kalau tidak, mustahil rasanya terjadi kesepakatan kontrak JOB-EOR itu.
Ini memang situasi buruk. Jika perdebatan ini dibiarkan terbuka, hampir dipastikan tidak akan bertemu arah tujuannya. Yang paling baik memang mempertemukan dua pihak terkait untuk duduk bersama memecahkan persoalan ini.
Hingga saat ini, baik Pertamina, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan, maupun kontraktor JOB-EOR diketahui belum sempat saling bicara membahas masalah ini. Wajar jika masing-masing pihak berkutat dengan pemahamannya sendiri.

Bisnis Indonesia, 21 Juli 2005 (Uplift Di Sektor Migas Tak Dapat Terkena PPh)
Kompensasi atas talangan modal (uplift) yang dibayarkan PT Pertamina kepada mitra eksplorasinya dipastikan bukan merupakan objek pajak sehingga tidak dapat dikenai pajak penghasilan (PPh).
Hal ini terungkap dalam putusan perkara terkait pajak uplift dalam Persidangan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang digugat Seaunion Energy (Limau) Ltd terhadap Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) II Jakarta.

Kuasa Hukum Seaunion Energi (Limau) Ltd, Ian Amir Mustafa, mengatakan gugatan atas besaran nilai pajak itu dilakukan menyusul adanya indikasi penyelewengan kebijakan aparatur pemungutan pajak.
“Secara teknis akuntasi uplift tidak masuk dalam pos pendapatan, tapi tercatat sebagai reimbursement, dengan sendirinya uplift bukan objek pajak. Tidak ada dasar untuk mengenakan PPh atas uplift yang diterima kontraktor,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Ian menjelaskan istilah uplift itu sendiri muncul dalam eksplorasi lanjutan (Enhanced Oil Recovery/EOR) di lapangan minyak JOB (Joint Operation Body) Pertamina dan kontraktor.
Penyertaan modal dalam kerja sama itu diperhitungkan dengan porsi masing-masing 50%. Namun, modal bagian Pertamina itu ditanggung 100% oleh kontraktor sehingga BUMN migas dipastikan tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali.
Setelah ladang minyak itu berproduksi dan telah mencapai tingkat tertentu, kata Ian, baru diperhitungkan bagi hasil produksi. Dari pendapatan itu, Pertamina akan mengembalikan 50% dana talangan yang ditanggung kontraktor dan ditambah kompensasi (uplift) sebesar 30% dari biaya modal.
“Uplift ini merupakan kompensasi dari Pertamina kepada kontraktor atas talangan modal tersebut. Jika produksi tidak berhasil sampai tingkat tertentu, tidak akan ada penggantian. Risiko ini yang secara umum dikenal sebagai production risk.”
Selain itu, kata dia, uplift yang diterima kontraktor secara akuntansi keuangan tidak tergolong dalam kategori pendapatan, tetapi akan tercatat sebagai penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, tegasnya, uplift tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak karena tidak akan dibukukan dalam pos pendapatan.
Putusan perkara No 054/G. PTUIN/2005/PTUN-JKT yang disidangkan kemarin menggugurkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan KPP Badora II Jakarta.

Ketika suatu permasalahan pengenaan pajak tidak memiliki payung hukum yang tegas (dalam bentuk peraturan) maka dapat dipastikan itu akan memicu polemik, berbagai pendapat akan muncul tergantung pada kepentingan mana kecondongannya karena akan banyak kepentingan bermain dan dipermain-mainkan disini. Intinya satu, bicara tentang pengenaan pajak adalah bicara tentang peraturan.


Minggu, 26 Mei 2013

Uplift Dulu dan Kini (Tulisan 1)

Tulisanku tentang "Uplift Dulu dan Kini" ini akan kubagi menjadi 5 bagian, bagian pertama melulu memuat tentang definisi uplift, bagian dua memuat polemik uplift di era 2005-an, bagian 3 merunut sikap Direktorat Jenderal Pajak periode 2001 s/d sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010, lalu bagian empat membahas perlakuan pajak terkini dari uplift, dan bagian lima ngobrol bebas aja tentang uplift.

Tentunya akan banyak kekurangan dalam tulisanku ini mengingat latar belakangku sebagai penulisnya yang memang kurang ilmu, jadi kalau ada yang mau berbaik hati memberi masukan dan koreksi monggo banget, akan ditampung.

DEFINISI UPLIFT
Sebetulnya agak beresiko juga mendefinisikan “uplift” karena pada awalnya “uplift” ini hanyalah sebutan untuk mengistilahkan adanya sejumlah kompensasi atas modal talangan yang diberikan Pertamina. (yang diberikan Pertamina adalah kompensasinya bukan dana talangannya).

Namun boleh juga deh kita apresiasi bila ada yang berusaha memberikan definisi atas “uplift”, berikut kukutipkan pendapat mereka:

Rachmanto Surahmat, Tax Partner pada Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja Consult
Dalam mengilustrasikan terjadinya uplift, Rachmanto Surahmat, Tax Partner pada Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja Consult, menjelaskan Pertamina mempunyai wilayah kerja yang dikerjakan sendiri (Pertaminas own operation).
Pertamina kemudian mengajak kontraktor lain untuk ikut mengerjakan wilayah kerja miliknya dengan perbandingan participating interest tertentu, misalnya 50%:50%. Sehingga Pertamina akan berdiri sejajar dengan kontraktor, yaitu Pertamina juga bertindak sebagai kontraktor.
Dengan pola ini, Pertamina juga harus menanggung pembiayaan pengelolaan wilayah kerja tersebut sesuai dengan participating interest-nya. Dalam hal Pertamina belum bisa memberikan kontribusi pembiayaan dimaksud, maka kontraktor akan menalangi dulu.
Saat wilayah kerja sudah mulai berproduksi, kontraktor akan melakukan uplift (untuk mendapatkan kembali dana talangan yang telah dikeluarkannya beserta tambahannya).
Rachmanto mendefinisikan uplift sebagai bentuk financing scheme untuk membayar kewajiban Pertamina dalam bentuk in-kind (crude oil). Uplift diartikan sebagai cara kontraktor untuk memperoleh kembali investasi yang dikeluarkan dalam rangka menalangi dana yang seharusnya menjadi kewajiban Pertamina.
Uplift tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu investasi (berupa dana talangan yang seharusnya menjadi beban Pertamina) dan selisih antara nilai investasi pada saat dilakukan talangan dengan nilainya pada saat realisasi. Karena uplift didefinisikan seperti tersebut di atas, Rachmanto berpendapat yang menjadi objek pajak penghasilan adalah kenaikan nilai investasi tersebut, bukan keseluruhan jumlah uplift.

Gunawan Pribadi (pernah menjabat Kepala Seksi KPP Badora Dua) dalam tulisannya yang dimuat di Bisnis Indonesia 17 Oktober 2005
Untuk mendapatkan definisi uplift, Gunawan Pribadi  mengutip contoh ketentuan yang diatur dalam suatu Enhanced Oil Recovery Contract sebagai berikut:
Pertamina shall reimburse contractor an amount equal to all funds provided by contractor for Pertaminas Participating Interest share in the Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations subject and limited to the following method:
Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift thereon - out of sixty-five percent (65%) of Pertaminas entitlement of contractors Participating Interest share of Incremental Oil.
Non-Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift on such Non-Capital Costs but without Operation Expenses - out of one hundred percent (100%) of Pertaminas Participating Interest share of Incremental Oil provided that PERTAMINAs Participating Interest share of Operation Expenses shall be reimbursed preferentially over the other Non-Capital Costs.
Secara matematis, misalkan dalam suatu tahun kontraktor menyediakan dana talangan US$9 juta yang digunakan untuk Capital Costs US$2 juta, Non-Capital Costs US$3 juta, dan Operating Expenses US$4 juta, maka kontraktor akan mendapatkan kembali dana talangan yang telah dikeluarkannya sejumlah US$9 juta tersebut ditambah uplift sebesar US$1,5 juta (30% x US$2 juta dan 30% x US$3 juta).
Jadi, dengan mengeluarkan investasi sebesar US$9 juta, kontraktor akan mendapatkan pengembalian sebesar US$10,5 juta.
Oleh Rachmanto, nilai pengembalian sebesar US$10,5 juta itu disebut dengan uplift. Padahal, berdasarkan kutipan kontrak di atas telah cukup jelas bahwa uplift adalah nilai tambahan yang harus dibayar Pertamina selain pokok dana talangan, yaitu yang sebesar US$1,5 juta. Dalam laporan yang terkait dengan uplift ini, juga telah dibedakan antara pembayaran pokok dana talangan dan pembayaran uplift.
Oleh karena itu, definisi uplift dapat diluruskan menjadi kompensasi/ imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, yang harus dibayar Pertamina dalam bentuk crude oil.

Definisi Uplift Berdasarkan PP 79 Tahun 2010
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiyaan.

My note: ingin tau lebih banyak tentang apa itu Enhanced Oil Recovery, klik disini ya!