Sabtu, 08 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 2)

Pada tulisan kedua ini saya akan membahas tentang pemberian SKD untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, namun berhubung topik ini dikategorikan "KUPAS TUNTAS" maka sebelum masuk ke bagian SKD WPDN baiklah kita akan bahas dulu tentang siapa sajakah yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri itu, amat sangat teoritis dan lunamaya membosankan sih tapi biar afdhol pemahamannya boleh lah dilirik.

Subjek Pajak Dalam Negeri (Sesuai Undang-Undang PPh)
Yang dimaksud Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:

a. orang pribadi yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia, atau
2) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3) dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penjelasannya: (Sesuai PER-43/PJ/2011)
Pasal 7
(1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
a. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
1) berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
3) tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
b. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
(2) Tempat tinggal orang pribadi sbagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan
  2. berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
(3) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.
(4) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.
(5) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Pasal 8

(1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan.
(2) Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
  1. Green Card,
  2. identity card,
  3. student card,
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.


Pasal 9

Yang dimaksud dengan berada di Indonesia bagi Subjek Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1), angka 3), dan Pasal 4 ayat (1) adalah Subjek Pajak orang pribadi berdasarkan keadaan yang sebenarnya berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu.


Pasal 10

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.


Pasal 11

Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:
a. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1) Visa bekerja, atau
2) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
b. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.


Pasal 12

(1) Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.
(2) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
(4) Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.


Pasal 13

(1) Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
(2) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(3) Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.


Pasal 14

Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya:
  1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
  2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
  3. di dalam wilayah hukum Indonesia.

Pasal 15

(1) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
  1. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
  2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
  3. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
  4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
  5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
  6. pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
(2) Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya.


Pasal 16

(1) Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia.
(2) Tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis.
(3) Dalam hal tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1).  
(4) Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat:
  1. keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
  2. pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.


Pasal 17

Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.


Pasal 18

Dalam hal orang pribadi atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra/jurisdiksi mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status subjek pajak orang pribadi atau badan dimaksud ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.

Intermezzo
Selesai sudah teori WPDN-nya, harusnya kutunjukkan link peraturannya saja ya biar ndak panjang kali lebar kali tinggi, cuman maafkan aku lebih suka tampilan yang dipampang gitu biar bacanya mulus gak perlu klak klik lagi. Oke sekarang masuk ke pembahasan inti, tentang SKD Wajib Pajak Dalam Negeri.

Pengertian SKD untuk WPDN
Sesuai PER-35/PJ/2010 SKD yang diterbitkan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri ini isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek Pajak dalam negeri Indonesia dan digunakan dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.


SKD Wajib Pajak Dalam Negeri
A.  Tata cara pengajuan dan penyelesaian SKD yang diajukan WPDN mengacu pada aturan berikut:
  • PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010
  • SE-89/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010
B.  Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah: (Pasal 3 PER-35/PJ/2010)
  • Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU PPh.
  • Memiliki NPWP
  • bukan berstatus subyek pajak luar negeri termasuk BUT sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU PPh
C. Tata cara pengajuan permohonan  (Pasal 4 PER-35/PJ/2010)
  • diajukan secara tertulis kepada DJP melalui KPP domisili dengan menggunakan Form DGT 6
  • Form DGT 6sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas
  • memuat nama Negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber
  • memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di Negara mitra P3B  atas penghasilan dimaksud
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP
D. Persyaratan lain: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

E. Tata Cara Penyelesaian
  • Menerima: KPP domisili menerbitkan SKD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap
  • Menolak: Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
F.  Masa Berlaku SKD
              Masa berlaku SKD yang diterbitkan KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.





diracik sejak pukul 2 malem dan tiba2 kompie shutdown tanpa dosa meninggalkanku dalam sesal berkepanjangan karena lupa nge-save, ngeracik lagi deh. Hadeh.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar