Senin, 03 Juni 2013

ANTARA AKU, KAMU DAN BEKAS PACARMU



ANTARA AKU, KAMU DAN BEKAS PACARMU
MAKSUDKU
ANTARA TERMINASI, RELINGUISHED DAN DRY HOLE

Ngomongin terminasi lalu relinguished lalu kemudian dry hole sebenernya nyambung gak nyambung sih tapi tiga-tiga istilah ini sudah beribu-ribu kali (oke, yang ini daku lebay) disebut-sebut dalam industri migas. Semua penghuni Kantor Pelayanan Pajak Migas pastinya sudah sangat familiar dengan ketiga istilah ini, cemen sih dan saking cemen-nya maka kalo sampe gak tau bakal disumpahin amit-amit jabang bebi (betul-betul sumpah yang aneh bin laden).

            Berani-beraninya ya ngatain cemen padahal yang nulis sendiri juga baru beberapa detik yang lalu “ngeh” dengan istilah-istilah ini. Ya sudah deh diralat bukan “cemen” tapi “cemen banget”, owwh tambah nemen rek!

TERMINASI
Terminasi didalam kontrak migas berarti pengakhiran kontrak kerja sama karena jangka waktu kontrak telah selesai atau diakhiri karena alasan tertentu, seperti karena wilayah kerja tidak dikelola sesuai dengan kontrak ataupun jika wilayah kerja yang kontraknya telah ditandatangani diabaikan oleh KKKS dalam waktu yang lama dengan alasan yang tidak kuat.

RELINGUISHED
Relinguished terjemahan ke dalam bahasa Indonesianya adalah “melepaskan”
Sedangkan relinguished wilayah kerja pertambangan dapat diartikan sebagai penyerahan kembali wilayah kerja pertambangan ke Negara baik sebagian atau seluruhnya (dapat sebelum masa eksplorasi berakhir).

DRY HOLE
Dry hole disini maksudnya adalah wilayah kerja pertambangan yang pada saat kegiatan eksplorasi tidak berhasil ditemukan adanya cadangan minyak dan atau gas yang cukup signifikan dan layak untuk dikembangkan.

INFO TAMBAHAN
Jangka waktu eksplorasi atau waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk melakukan kegiatan eksplorasi pada sebuah wilayah kerja pertambangan adalah 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun dan diperpanjang lagi 2 tahun sehingga total 10 tahun.

Apabila dalam jangka waktu eksplorasi ditemukan cadangan minyak atau gas yang cukup dan layak untuk dikembangkan maka masa kepemilikan masa kerja diperpanjang menjadi maksimum 30 tahun.
Dalam jangka waktu 30 tahun tersebut kontraktor juga masih dapat terus melaksanakan program eksplorasi.


Sumber:
-Dari berbagai sumber
-Seorang pren AR yang baik hati mau berbagi ilmu denganku






Tidak ada komentar:

Posting Komentar