MAKSUDKU
ANTARA TERMINASI, RELINGUISHED DAN DRY HOLE
Ngomongin terminasi lalu relinguished lalu kemudian dry hole sebenernya nyambung gak
nyambung sih tapi tiga-tiga istilah ini sudah beribu-ribu kali (oke, yang ini daku
lebay) disebut-sebut dalam industri migas. Semua penghuni Kantor Pelayanan
Pajak Migas pastinya sudah sangat familiar dengan ketiga istilah ini, cemen sih
dan saking cemen-nya maka kalo sampe gak tau bakal disumpahin amit-amit jabang
bebi (betul-betul sumpah yang aneh bin laden).
Berani-beraninya ya ngatain cemen
padahal yang nulis sendiri juga baru beberapa detik yang lalu “ngeh” dengan
istilah-istilah ini. Ya sudah deh diralat bukan “cemen” tapi “cemen banget”,
owwh tambah nemen rek!
TERMINASI
Terminasi
didalam kontrak migas berarti pengakhiran kontrak kerja sama karena jangka
waktu kontrak telah selesai atau diakhiri karena alasan tertentu, seperti
karena wilayah kerja tidak dikelola sesuai dengan kontrak ataupun jika wilayah
kerja yang kontraknya telah ditandatangani diabaikan oleh KKKS dalam waktu yang
lama dengan alasan yang tidak kuat.
RELINGUISHED
Relinguished
terjemahan ke dalam bahasa Indonesianya adalah “melepaskan”
Sedangkan
relinguished wilayah kerja
pertambangan dapat diartikan sebagai penyerahan kembali wilayah kerja
pertambangan ke Negara baik sebagian atau seluruhnya (dapat sebelum masa
eksplorasi berakhir).
DRY
HOLE
Dry hole
disini maksudnya adalah wilayah kerja pertambangan yang pada saat kegiatan
eksplorasi tidak berhasil ditemukan adanya cadangan minyak dan atau gas yang
cukup signifikan dan layak untuk dikembangkan.
INFO
TAMBAHAN
Jangka
waktu eksplorasi atau waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk melakukan
kegiatan eksplorasi pada sebuah wilayah kerja pertambangan adalah 6 (enam)
tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun dan diperpanjang lagi 2 tahun
sehingga total 10 tahun.
Apabila
dalam jangka waktu eksplorasi ditemukan cadangan minyak atau gas yang cukup dan
layak untuk dikembangkan maka masa kepemilikan masa kerja diperpanjang menjadi
maksimum 30 tahun.
Dalam
jangka waktu 30 tahun tersebut kontraktor juga masih dapat terus melaksanakan
program eksplorasi.
Sumber:
-Dari
berbagai sumber
-Seorang
pren AR yang baik hati mau berbagi ilmu denganku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar