Minggu, 16 Juni 2013

Judicial Review PP 79 Tahun 2010 (PP Cost Recovery)

Definisi Judicial Review (versi ribet)
Judicial Review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review (pengujian) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). Sedangkan, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (“MA”).

Definisi Judicial Review (versi asyik)----Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H
Judicial Review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma.
Judicial Review (JR) dalam istilah awam disebut juga dengan uji materiil padahal JR sendiri meliputi materiil dan formil, bedanya materil dan formil adalah jika pengujian meteriil maka pengujian dilakukan atas materi muatan undang-undang sedangkan pengujian formil pengujian dilakukan atas pembentukannya.

Siapakah yang berhak mengajukan
Hak atas uji materi maupun uji formil ini diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
  1. perorangan warga negara Indonesia;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. badan hukum publik atau privat; atau
  4. lembaga negara.
Jangka Waktu Pengajuan Judicial Review
Judicial Review diajukan paling lama 180 hari sejak ditetapkannya peraturan yang akan diajukan.

-----------------
JUDICIAL REVIEW TERHADAP PP 79 TAHUN 2010
Ngalor ngidul ngomongin JR, padahal intinya mau bahas peraturan perpajakan yang pernah diajukan JR kaitannya dengan migas yaitu PP 79 Tahun 2010/PP Cost Recovery.
JR terhadap PP 79 Tahun 2010 diajukan oleh Indonesian Petroleum Association (IPA) dikarenakan menurut IPA PP Cost Recovery ini dianggap benar2 kritikal (meresahkan) bagi investor migas.

Pasal apa saja yang diajukan Judicial Review oleh IPA?
A. Pasal 38 huruf b
Berikut kutipan lengkapnya:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai:
  1. besaran bagian penerimaan negara;
  2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
  3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
  4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
  5. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
  6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi;
  7. pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
  8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift dan/atau pengalihan participating interest
  9. dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

B. Pasal 30
Berikut kutipan lengkapnya:
(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi setiap tahunnya di bidang usaha hulu minyak bumi dan gas bumi setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pelaksana.
(2) Sebelum menetapkan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
(3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah dan Badan Pelaksana wajib menyelesaikan perbedaan tersebut.

C. Sebagian dari Pasal 12, terutama yang mengatur tentang pembatasan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.
Berikut kutipan lengkap Pasal 12:
(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan:
a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik;
d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a wajib memenuhi syarat:
a. untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan yang menjadi milik negara;
b. untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:
  1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
  2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
  3. tidak rutin;
c. untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natural kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi;
f. untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat: digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia; kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan telah mendapat pertimbangan Menteri.

(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.


Judicial Review tersebut diatas ditolak oleh Mahkamah Agung RI berikut Press Release dari Direktorat Jenderal Pajak, monggo klik sajah PRESS RELEASE JR PP 79 TAHUN 2010 DITOLAK MA




Daftar Bacaan:
  1. www.majalahtambang.com
  2.  www.hukumonline.com
  3. Buku Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Judul Hukum Acara Pengujian Undang-Undang
Special Thanks To: 
1. Teguh Aritonang aka my hubby, atas semua link dan penjelasannya.
2. Enggar Ferianto (teman di kubik sebelah), atas bantuan press releasenya.
3. Andri Achmed yang lagi nyekripsi, atas short discussnya.


mulai ditulis sejak kemarin sore diselingi interupsi dari anak2 & hubby, selesai ditulis pada jam 9 malam, lalu mulai kuedit jam 4 tadi, exactly right "tulisan itu ibarat sumur yang tak pernah kering" dan semua prosesnya adalah menyenangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar