Kamis, 20 Juni 2013

Temuan BPKP Diverifikasi Di KPP Migas---Tulisan 1-----edit version


DEMI KENYAMANAN SEMUA PIHAK SEBAGIAN BESAR TULISAN INI TELAH DIHAPUS SECARA PERMANEN. TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG, SUDAH MEMBACA, SUDAH LEAVE COMMENT!



Riuh rendah temuan hasil audit BPKP pada pertengahan tahun 2011 yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2010 terdapat 14 kontraktor migas yang menunggak Pajak Penghasilan senilai USD159,3 juta (Rp1,58 triliun jika dikurskan). Kekurangan pembayaran yang oleh media masa disebut sebagai tunggakan ini terjadi akibat beberapa KKKS menerapkan tarif branch profit tax (PBDR) sesuai tarif tax treaty antara negara Indonesia dan negara domisili KKKS. Sedangkan menurut BPKP dalam menghitung branch profit tax KKKS seharusnya menggunakan tarif sesuai PSC yang lebih tinggi dari tarif tax treaty. Selisih antara penggunaan tarif berdasarkan tax treaty dan tarif berdasarkan PSC inilah yang kemudian jadi temuan BPKP dan oleh media masa disebut2 sebagai tunggakan pajak 14 kontraktor migas itu.

Dampak langsung dari temuan tersebut  pada bidang tugasku sebagai Account Representative (AR) pada KPP Minyak dan Gas Bumi adalah bahwa hasil audit BPKP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (biasa disebut sebagai LHA) ini harus ditindaklanjuti dengan menagih kekurangan pembayaran yang diakibatkan oleh selisih tarif tersebut di atas. Cara menagihnya dari mulai yang soft banget, yaitu penerbitan surat himbauan pembayaran selisih tarif sampai dengan penerbitan SKPKB melalui prosedur verifikasi.

Oke back to topic, jika diatas disebutkan bahwa masalah penerapan tarif atas branch profit tax/PBDR ini masih dispute, maka disini mau coba dicari pemahaman se-dispute apa sih?. Tapi harap sabar, tulisan tentang itu akan dibahas pada tulisan-tulisan berikutnya.





Ditulis dengan setting suara kodok dari kebun sebelah diiringi lagunya Peabo Bryson—Baby Can You Stop The Rain yang menyayat hati (cocok sekali buat sesiapapun yang pernah merasakan sakitnya sebuah kehilangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar