Minggu, 09 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 3)

Bagian ketiga dari tulisanku ini akan membahas pemberian SKD bagi Wajib Pajak Luar Negeri, sebelum masuk ke pembahasan inti terlebih dahulu akan dikutip PER-43/PJ./2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Luar Negeri.
Pasal 3 ayat (1) dan (2)
 (1) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia, atau
2) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3) dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(2) Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri.

Pasal 4

(1) Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:
  1. yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  2. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Pengertian "yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia" sebagaimana terdapat pada ayat (1) huruf b meliputi pula yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pasal 5

(1) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat usaha yang bersifat permanen yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang pribadi atau badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia.


Pasal 6

(1) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SKD Wajib Pajak Luar Negeri
         A.  Tata cara pengajuan dan penyelesaian SKD yang diajukan WPLN mengacu pada aturan berikut:
                                  -PER-61/PJ/2009 tanggal 11 Mei 2009
                                  -PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010

B.  Formulir yang ditetapkan untuk digunakan adalah Form DGT 1 dan DGT 2:
              Form DGT 2 digunakan untuk:
  • WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan denagn penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan  di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  • WPLN Bank
  •  WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di Negara mitra P3B Indonesia
              Form DGT 1 digunakan untuk Wajib Pajak Luar Negeri lainnya.

C. Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;              dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

              Point C dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Form DGT 1
  1. dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar   di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
  3. dalam hal WPLN adalah badan :
  • bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner,                WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan                struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
  • bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :
  1. pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
  2. kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
  3. perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
  4. mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
  5. penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
  6. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

D.  Persyaratan administratif pengajuan SKD adalah sebagai berikut:
  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak              yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang              setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
       
        Apabila poin d tidak dapat dipenuhi oleh WPLN pemohon namun poin a,b,c dan e dapat dipenuhi maka WPLN pemohon dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1.  menggunakan bahasa Inggris;
  2.  diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
  3.  berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4.  sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
  5.  mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.





di sepertiga malam yang akhir, benar-benar sleepless (cuma berhasil menipu mata untuk terpejam selama satu jam saja), semoga besok penipuan mata lebih sukses lagi!
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar