Prolog
Lama sekali tidak update blog,
banyak alasan yang setelah diurai ya ampun ternyata telah begitu saja menghabiskan
tahun-tahun yang mestinya bisa lebih produktif lagi.
Flashback sedikit, tahun 2016
sampai dengan 2017 adalah tahun terbaik sekaligus pencapaian terbaik saya
sebagai Account representative.
“Keberhasilan” (mungkin buat sebagian sejawat ini bukan keberhasilan)
mencatatkan kinerja terbaik di awal tahun 2017 atas pekerjaan di tahun 2016
sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba terjadi. Karena di akhir 2015 saat memutuskan
(atas seijin pasangan hidup) akan naik ke jenjang eselon IV dikarenakan faktor
“sudah jenuh” mengerjakan bidang yang sama selama 9 tahun (saat itu 9 tahun
kalau sekarang sudah 11 tahun, waoow) nyadar diri kalau ikut bursa eselon IV
harus siap-siap merantau, mungkin cukup dengan satu kali penerbangan, mungkin
juga satu kali penerbangan plus berjam-jam perjalanan darat menembus hutan atau
mungkin juga dengan dua kali penerbangan. Well berpikir bahwa mencatatkan
kinerja terbaik akan dapat jadi semacam “bekal” (ini sebenarnya dinspirasi oleh
eks bos…..percayalah piagam kinerja terbaik kalian akan berguna saat promosi).
Wallahualam bishawab ya bos.
Faktanya bukan tahun 2016 saja
sih mendapatkan piagam itu, tahun-tahun sebelumnya juga ada. Jadi nggak
benar-benar modus menggenjot kinerja karena berharap bisa ngefek ke promosi.
Nggak ya ENGGAK.
Lagi nyombong atau pamer prestasi
nih? Ah bodo amat, kasar yaa, coba baca bukunya Mark Manson yang judul
terjemahannya “Sebuah Seni Untuk Bersikap Bodo Amat”, disitu ada pemikiran
brilian, bahwa ada hal-hal penting dalam hidup yang sama sekali tak perlu
dipersoalkan, buku ini membantu kita untuk cuek pada hal-hal yang kurang
penting melalui tiga seni. Seninya apa aja bisa langsung baca bukunya yaa.
Banyak hal baik juga yang
menghampiri dikurun 2016-2017, dimulai tawaran untuk studi banding ke Austalian
Tax Office selama 3 bulan dan lalu short course ke Malaysia selama 1 bulan yang
Alhamdulilah dua-duanya tidak saya ambil karena Alhamdulilah berbarengan dengan
panggilanNya ke Baitullah.
Waktu itu sempat berseloroh
(berseloroh dan ngarep sih) ke pegawai yang berwenang menangani…..kalau
tawarannya diambil tahun berikutnya bisa nggak?......yang dijawab dengan tawa
diujung telepon, dan tamat sudah tak pernah ada kesempatan kedua.
KSO Migas, Pada Awalnya
Kali ini memilih topik KSO karena salah satu dan salah dua rekan AR di KPP Migas menanyakan tentang ini, lalu ada satu rekan DJP yang lain juga menanyakan topik yang sama. Sebelumnya juga ada yang meminta kajian terakhir di internal DJP terkait KSO ini. Semuanya masih saya dokumentasikan, karena ini bidang yang masih membuat saya terpikat.
Membicarakan kontrak Kerja sama Operasi (KSO) migas tidak bisa lepas dari membicarakan terlebih dahulu Technical Assistance Contract sebagai piyiknya si KSO dan tidak bisa lepas dari membicarakan PT Pertamina EP sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan yang akan dikelola KSO.
Membicarakan kontrak Kerja sama Operasi (KSO) migas tidak bisa lepas dari membicarakan terlebih dahulu Technical Assistance Contract sebagai piyiknya si KSO dan tidak bisa lepas dari membicarakan PT Pertamina EP sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan yang akan dikelola KSO.
Sedikit tentang Kontrak TAC
TAC atau kontrak bantuan tehnik
adalah perjanjian kerjasama antara PT Pertamina EP dengan perusahaan swasta
dalam rangka merehabilitasi sumur atau lapangan minyak tua yang sudah
ditinggalkan namun didalamnya diperkirakan masih memiliki sisa cadangan yang
tidak cukup ekonomis bila dikelola sendiri oleh Pertamina. (sole risk)
Hingga saat ini terdapat 26
kontrak TAC dan kontrak terakhir TAC ditandatangani pada tahun 2002, setelahnya
tidak ada lagi kontrak TAC baru.
Berakhirnya era Kontrak TAC dan
dimulainya era Kontrak KSO dilakukan sejalan dengan diberlakukannya
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2003.
Timbul pertanyaan bagaimana
dengan kontrak TAC yang masih existing
pada saat dimulainya era Kontrak KSO? Kontrak TAC existing tidak terpengaruh dengan lahirnya Kontrak-Kontrak KSO, tetap
dilanjutkan sampai dengan habis jangka waktu kontrak karena disamping kontrak-kontrak tersebut belum berakhir juga
wilayah kerja pertambangan yang dikerjakan berbeda (bukan wilayah yang sama)
dengan Wilayah Kerja Kontrak KSO.
Kontrak TAC sendiri
ditandatangani dalam kurun waktu Tahun 1993 s/d 2002, dan saat ini terdapat 7
Kontrak TAC yang masih existing. 3 Kontrak akan berakhir di Tahun 2020 dan 4
kontrak akan berakhir di Tahun 2022.
Selama ini Kontrak TAC
menjalankan perhitungan bagi hasil produksi minyak dan gas dengan format bagi
hasil seperti PSC, maka bisa dipahami bahwa secara perpajakan Kontrak-Kontrak
TAC diberikan treatment yang sama
dengan Kontrak PSC. Atas persamaan perlakuan ini baik dari pihak eksternal Wajib Pajak maupun dari pihak internal DJP selama ini relatif aman dalam artian tidak menimbulkan permasalahan yang berarti dalam pengenaan pajaknya. (Permasalahan tentunya tetap ada ya.)
Dalam beberapa hal treatment yang sama/dipersamakan ini sebenarnya tidak benar-benar pas seperti itu, namanya dipersamakan berarti ada hal yang memang
berbeda namun dianggap sama untuk maksud tertentu semisal kemudahan.
Idealnya Kontrak TAC diberikan treatment tersendiri mengingat Kontrak
TAC murni kontrak bisnis yang tidak melibatkan pemerintah, hal ini berbeda dengan
Kontrak PSC yang melibatkan pemerintah (dalam hal ini diwakili SKK Migas). Bisa dipahami juga jika kemudian kajian tentang perlakukan perpajakan
atas Kontrak TAC ini dihentikan mengingat kontrak exist-nya yang tinggal 4 tahun lagi dan jumlah kontraknya “hanya” 7
kontrak. Dengan kondisi seperti ini agaknya mengatur ulang perlakuan perpajakan
terhadap Kontrak TAC dianggap sudah terlalu senja, tidak efektif dan kurang
berdampak. Mungkin.
Sedikit Tentang PT Pertamina EP
Pada tanggal 13 September 2005 PT
Pertamina (persero) membentuk anak usaha yang dinamakan PT Pertamina EP,
kemudian pada tanggal 17 September 2005 ditandatanganilah Kontrak PSC antara PT
Pertamina EP dengan BP Migas (saat ini SKK Migas). Wilayah kerja PT Pertamina
EP dibagi dalam 5 Asset, yaitu:
Asset 1: Rantau, Pangkalan Susu,
Lirik, Jambi, Ramba
Asset 2: Adera, Limau, Pendopo,
Prabumulih
Asset 3: Tambun, Subang,
Jatibarang
Asset 4: Cepu, Matindok, Poleng
Asset 5: Bunyu, Tarakan,
Sangatta, Sangasanga, Tanjung, Papua
Untuk pengelolaan wilayah kerja,
PT Pertamina EP menerapkan pola operasi sendiri (own operation) dan pola kerjasama
kemitraan yang meliputi proyek pengembangan migas, unitisasi, kemitraan
TAC dan KSO.
Di dalam Kontrak PSC PT Pertamina EP, dasar pelaksanan kemitraan diatur dalam Pasal 4 PSC yaitu:
4.1 PT Pertamina EP dapat melakukan
kerjasama dengan pihak lain pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah Kerja sebagaimana
tersebut pada lampiran kontrak
4.2 Kerjasama yang dimaksudkan dalam
klausul 4.1 tersebut adalah suatu kerja sama dalam rangka melaksanakan operasi
minyak dan gas bumi dengan melalui pemilikan hak dan interest atau bantuan teknis pada sebagian atau beberapa bagian Wilayah
Kerja Kontrak ini
Berdasarkan klausul pada kontrak
PSC tersebut, kemudian ditandatanganilah kontrak-kontrak KSO dimana Kontrak KSO
yang pertama ditandatangani pada Tahun 2007 dan terus bertambah hingga saat
ini. Jangka waktu kontrak adalah 15 tahun sejak tanggal mulai produksi dan 20 tahun
total dengan masa eksplorasi. Kontrak KSO ini memiliki sebaran wilayah kerja yang hampir merata pada setiap asset terutama asset yang didalamnya terdapat sumur/lapangan minyak tua yang dipandang masih ekonomis untuk dikembangkan (dengan sole risk tentunya).
Segini dulu belajaran KSO-nya, InshaAllah akan dilanjut dengan tulisan 2 dengan prolog yang tidak panjang-panjang seperti di atas, he he he.
Segini dulu belajaran KSO-nya, InshaAllah akan dilanjut dengan tulisan 2 dengan prolog yang tidak panjang-panjang seperti di atas, he he he.
....dari berbagai sumber....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar