Sabtu, 07 September 2013

BENTUK-BENTUK PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST



A. PROLOG ITU PENTING GAK PENTING
Pagi tadi anak-anak nyetel saluran olahraga, sepakbola tepatnya, yang lagi rame-ramenya beritain transfer pemain antar klub, gadis-ku yang mulai suka bola sejak kelas 4 SD selalu berusaha updet berita bola, mungkin buat modal gaul sama temen-temennya. Memang begitu sih jika ingin tetap gaul dengan manusia harus updet berbagai topik yang lagi trending, lho kok gitu?? Kan critanya ada tuh film yang judulnya “POCONX JUGA MANUSIA” jika pocong juga manusia maka harusnya sah-sah aja manusia bergaul dengan pocong, cuman bedanya disini kalau gaul sama pocong gak perlu lah updet2 berita bola wong pocong gak main bola apalagi updet tentang siapa-siapa aja personelnya BKT JKT 48, gak adalah itu di dunia perpocongan. Maka demi tetap bisa bergaul dengan manusia segala trending topic harus ditangan kan? Gak mau lah para abg itu diledekin temen-temennya “gaul aja sama pocong” sekalipun pocong juga manusia, hayahhhh asli rempong.

Back to topic tentang transfer pemain bola, sebagai emak ribet yang buanyak urusan terutama di pagi hari maka daku cuma ngikutin berita transfer mentranfer pemain bola (aslinya cuma tahu transferan dari ayah setiap bulan sih) sambil lalu aja disambi2 masak dan sayup-sayup kudengar selain Mezut Ozil yang pindah dari klub Rel Madrid (apa rel kreta ya) ke Arsenal dikabarkan juga kalau KAKA juga pindah klub, ya ampun spontan langsung kutanya pada abg-ku, “kalau KAKA pindah klub trus BIMBIM gimana dong kak????” sejenak Syifa terdiam antara nyambung gak nyambung lalu terbahak-bahak. “ini ngomongin pemain bola umiku, bukan grup band SLANK”. Owh, sorry nduk namanya juga emak-emak yang setiap tengah malem cuma gaul sama poconx sambil ngeblog jadi koneksi suka gak nyambung dweh.

-----------
B.      BENTUK-BENTUK PENGALIHAN INTEREST
Pada tulisan saya sebelumnya telah disebutkan bahwa memperhatikan definisi participating interest pada PP 79 Tahun 2010, PP 35 Tahun 2004 maupun pada oilfield glossary, pengalihan participating interest sejatinya adalah pengalihan hak dan bukan pengalihan blok/wilayah kerjanya.

Jika pengalihan participating interest adalah pengalihan hak maka dapat dipahami jika akhirnya bentuk-bentuk pengalihan participating interest menjadi melebar tidak saja mencakup pengalihan participating interest secara langsung namun juga meliputi pengalihan participating interest secara tidak langsung. Meskipun dalam PP 79 Tahun 2010 tidak didefinisikan secara tegas apa itu pengalihan participating interest secara langsung maupun tidak langsung namun secara tersirat dapat disimpulkan adanya perbedaan pengalihan participating interest secara langsung dan tidak langsung tersebut, berikut akan saya coba sandingkan perbedaan dimaksud:
No
Keterangan
Pengalihan PI Secara Langsung
Pengalihan PI Secara Tidak Langsung
1
NPWP
NPWP baru
NPWP lama
2
Secara Formal
Pengalihan Interest
Pengalihan Saham
3
Model Transaksi
Penjualan langsung
-Akuisisi
-Penjualan Saham

C.       VARIASI TRANSAKSI DAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam prakteknya terdapat beberapa variasi dalam transaksi pengalihan participating interest dan kemungkinan kedepan model transaksi akan terus  bertambah sesuai kebutuhan pelaku-pelaku pengalihan interest tentunya. Bagaimanapun variasi transaksinya satu hal yang pasti bahwa Pajak Penghasilan tetap akan dikenakan dengan satu atau dua penyesuaian. Berikut ini contoh-contoh kasus dari beberapa variasi transaksi pengalihan participating interest beserta cara perhitungan Pajak Penghasilan-nya.
1.   Pengalihan participating interest biasa
Contoh kasus:
Blok produksi Bima yang 100% interestnya dimiliki oleh BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2016 mengalihkan 10% interest kepada BUT Delta Pty. Ltd. dengan nilai transaksi sebesar US$20,000,000.00, maka atas transaksi pengalihan interest tersebut terutang Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghitungan PPh final yang terutang
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00

Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari Pengalihan Participating Interest    US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan*                                    US$ 14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak                                                             US$5,600,000.00
PPh final                                                                           US$ 1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)                                              US$ 4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00)      US$ 840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah

2.   Pengalihan participating interest yang dibayar dengan lifting
Contoh kasus:
Pada Tahun 2018 BUT Gama Bima Ltd. mengalihkan 30% interest yang dimilikinya secara langsung kepada BUT Tera Ltd. dengan kesepakatan sebagai berikut :
1) Dibayar dimuka sebesar US$20,000,000.00;
2) 2% per tahun dari lifting minyak bagian kontraktor sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pada tahun 2019 jumlah lifting bagian BUT Tera Ltd. adalah US$100,000,000.00

Penghitungan PPh Terutang atas transaksi tersebut
Tahun 2018
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00

Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) 
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest                  US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan*                                              US$14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak                                                       US$5,600,000.00
PPh final                                                                              US$1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)                                                  US$4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00)     US$840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah

Tahun 2019
Jumlah pembayaran  2% x US$100,000,000.00         = US$2,000,000.00
PPh final   7% x US$2,000,000.00 = US$140,000.00

Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest    US$2,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan*                                US$1,440,000.00
Penghasilan Kena Pajak                                        US$560,000.00
PPh final                                                               US$ 140,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)                                   US$ 420,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$420,000.00)         US$ 84,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah

3.   Pengalihan participating interest yang dibayar dengan penyerapan biaya
Contoh kasus:
Pada Tahun 2018 BUT Gama Bima Ltd. mengalihkan 30% interest yang dimilikinya secara langsung kepada BUT Tera Ltd. dengan kesepakatan sebagai berikut :
1) Dibayar dimuka sebesar US$20,000,000.00;
2) 2% per tahun dari cash call kewajiban kontraktor sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pada tahun 2019 cash call kewajiban BUT Tera Ltd. adalah US$100,000,000.00

Penghitungan PPh Terutang atas transaksi tersebut:
Tahun 2018
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00

Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) 
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest            US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan*                                             US$14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak                                                       US$5,600,000.00
PPh final                                                                                US$1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)                                                  US$4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00)   US$840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah

Tahun 2019
DPP atas pembayaran melalui cash call 2% x US$100,000,000.00           = US$2,000,000.00
PPh final        7% x US$2,000,000.00 = US$140,000.00

Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest US$2,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan*                                  US$1,440,000.00
Penghasilan Kena Pajak                                            US$560,000.00
PPh final                                                                    US$ 140,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)                                      US$ 420,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$420,000.00) US$ 84,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah

Daftar Bacaan:
1. PMK 257/PMK.011/2011
2. Berbagai Sumber dan Link

Special Thanks To:
Dani Hardiman (atas discussnya, atas share kasusnya, atas masukannya)

Selesai ditulis dalam kesenyapan, sambil berputar-putar dalam perenungan diri....lalu menemukan diri telah terlalu banyak melakukan hal-hal yang sia-sia...Astagfirullah mudah-mudahan besok bisa lebih baik...semoga!!!


2 komentar: