Pagi tadi anak-anak nyetel saluran
olahraga, sepakbola tepatnya, yang lagi rame-ramenya beritain transfer pemain
antar klub, gadis-ku yang mulai suka bola sejak kelas 4 SD selalu berusaha updet
berita bola, mungkin buat modal gaul sama temen-temennya. Memang begitu sih
jika ingin tetap gaul dengan manusia harus updet berbagai topik yang lagi trending,
lho kok gitu?? Kan critanya ada tuh film yang judulnya “POCONX JUGA MANUSIA” jika
pocong juga manusia maka harusnya sah-sah aja manusia bergaul dengan pocong, cuman
bedanya disini kalau gaul sama pocong gak perlu lah updet2 berita bola wong
pocong gak main bola apalagi updet tentang siapa-siapa aja personelnya BKT
JKT 48, gak adalah itu di dunia perpocongan. Maka demi tetap bisa bergaul
dengan manusia segala trending topic harus ditangan kan? Gak mau lah
para abg itu diledekin temen-temennya “gaul aja sama pocong” sekalipun pocong
juga manusia, hayahhhh asli rempong.
Back to topic tentang transfer pemain bola, sebagai emak ribet yang buanyak
urusan terutama di pagi hari maka daku cuma ngikutin berita transfer mentranfer
pemain bola (aslinya cuma tahu transferan dari ayah setiap bulan sih) sambil
lalu aja disambi2 masak dan sayup-sayup kudengar selain Mezut Ozil yang pindah dari
klub Rel Madrid (apa rel kreta ya) ke Arsenal dikabarkan juga kalau KAKA juga
pindah klub, ya ampun spontan langsung kutanya pada abg-ku, “kalau KAKA pindah
klub trus BIMBIM gimana dong kak????” sejenak Syifa terdiam antara nyambung gak
nyambung lalu terbahak-bahak. “ini ngomongin pemain bola umiku, bukan grup band
SLANK”. Owh, sorry nduk namanya juga emak-emak yang setiap tengah malem cuma
gaul sama poconx sambil ngeblog jadi koneksi suka gak nyambung dweh.
-----------
B.
BENTUK-BENTUK PENGALIHAN INTEREST
Pada tulisan saya sebelumnya telah
disebutkan bahwa memperhatikan definisi participating interest pada PP
79 Tahun 2010, PP 35 Tahun 2004 maupun pada oilfield glossary,
pengalihan participating interest sejatinya adalah pengalihan hak dan
bukan pengalihan blok/wilayah kerjanya.
Jika pengalihan participating
interest adalah pengalihan hak maka dapat dipahami jika akhirnya bentuk-bentuk
pengalihan participating interest menjadi melebar tidak saja mencakup pengalihan
participating interest secara langsung namun juga meliputi pengalihan participating
interest secara tidak langsung. Meskipun dalam PP 79 Tahun 2010 tidak
didefinisikan secara tegas apa itu pengalihan participating interest
secara langsung maupun tidak langsung namun secara tersirat dapat disimpulkan
adanya perbedaan pengalihan participating interest secara langsung dan
tidak langsung tersebut, berikut akan saya coba sandingkan perbedaan dimaksud:
No
|
Keterangan
|
Pengalihan PI Secara Langsung
|
Pengalihan PI Secara Tidak Langsung
|
1
|
NPWP
|
NPWP baru
|
NPWP lama
|
2
|
Secara Formal
|
Pengalihan Interest
|
Pengalihan Saham
|
3
|
Model Transaksi
|
Penjualan langsung
|
-Akuisisi
-Penjualan Saham
|
C.
VARIASI TRANSAKSI DAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam prakteknya terdapat beberapa variasi
dalam transaksi pengalihan participating interest dan kemungkinan
kedepan model transaksi akan terus bertambah
sesuai kebutuhan pelaku-pelaku pengalihan interest tentunya. Bagaimanapun
variasi transaksinya satu hal yang pasti bahwa Pajak Penghasilan tetap akan
dikenakan dengan satu atau dua penyesuaian. Berikut ini contoh-contoh kasus dari
beberapa variasi transaksi pengalihan participating interest beserta cara
perhitungan Pajak Penghasilan-nya.
1.
Pengalihan participating interest biasa
Contoh kasus:
Blok produksi Bima yang 100% interestnya dimiliki oleh BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2016 mengalihkan 10%
interest kepada BUT Delta Pty. Ltd. dengan nilai transaksi sebesar
US$20,000,000.00, maka atas transaksi pengalihan interest tersebut terutang Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghitungan PPh final yang terutang
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 =
US$1,400,000.00
Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari Pengalihan
Participating Interest US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan* US$ 14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak US$5,600,000.00
PPh final US$
1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) US$
4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang
(20%xUS$4,200,000.00) US$ 840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang
sudah dikembalikan oleh Pemerintah
2.
Pengalihan participating interest yang dibayar dengan lifting
Contoh kasus:
Pada Tahun 2018 BUT Gama Bima Ltd.
mengalihkan 30% interest yang dimilikinya secara langsung kepada BUT Tera Ltd.
dengan kesepakatan sebagai berikut :
1) Dibayar dimuka sebesar
US$20,000,000.00;
2) 2% per tahun dari lifting minyak bagian kontraktor sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pada tahun 2019 jumlah lifting
bagian BUT Tera Ltd. adalah US$100,000,000.00
Penghitungan PPh Terutang atas
transaksi tersebut
Tahun 2018
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 =
US$1,400,000.00
Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest US$20,000,000.00
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan* US$14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak US$5,600,000.00
PPh final US$1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) US$4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang
(20%xUS$4,200,000.00) US$840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang
sudah dikembalikan oleh Pemerintah
Tahun 2019
Jumlah pembayaran 2% x US$100,000,000.00 = US$2,000,000.00
PPh final 7% x US$2,000,000.00 = US$140,000.00
Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari pengalihan
Participating Interest US$2,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan* US$1,440,000.00
Penghasilan Kena Pajak US$560,000.00
PPh final US$
140,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) US$ 420,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang
(20%xUS$420,000.00) US$ 84,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang
sudah dikembalikan oleh Pemerintah
3.
Pengalihan participating interest yang dibayar dengan
penyerapan biaya
Contoh kasus:
Pada Tahun 2018 BUT Gama Bima Ltd.
mengalihkan 30% interest yang dimilikinya secara langsung kepada BUT Tera Ltd.
dengan kesepakatan sebagai berikut :
1) Dibayar dimuka sebesar
US$20,000,000.00;
2) 2% per tahun dari cash call kewajiban kontraktor sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pada tahun 2019 cash call kewajiban BUT Tera Ltd. adalah US$100,000,000.00
Penghitungan PPh Terutang atas
transaksi tersebut:
Tahun 2018
PPh final = 7% x US$20,000,000.00
= US$1,400,000.00
Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest US$20,000,000.00
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest US$20,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan* US$14,400,000.00
Penghasilan Kena Pajak US$5,600,000.00
PPh final US$1,400,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) US$4,200,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang
(20%xUS$4,200,000.00) US$840,000.00
*tidak termasuk biaya-biaya yang
sudah dikembalikan oleh Pemerintah
Tahun 2019
DPP atas pembayaran melalui cash call 2% x US$100,000,000.00 = US$2,000,000.00
PPh final 7% x US$2,000,000.00 = US$140,000.00
Penghitungan PPh Pasal 26 ayat
(4)
Penghasilan dari pengalihan
Participating Interest US$2,000,000.00
Biaya yang telah dikeluarkan* US$1,440,000.00
Penghasilan Kena Pajak US$560,000.00
PPh final US$
140,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) US$
420,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang
(20%xUS$420,000.00) US$ 84,000.00
*tidak termasuk
biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah
Daftar Bacaan:
1. PMK 257/PMK.011/2011
2. Berbagai Sumber dan Link
Special Thanks To:
Dani Hardiman (atas discussnya, atas share kasusnya, atas masukannya)
Selesai ditulis
dalam kesenyapan, sambil berputar-putar dalam perenungan diri....lalu menemukan
diri telah terlalu banyak melakukan hal-hal yang sia-sia...Astagfirullah
mudah-mudahan besok bisa lebih baik...semoga!!!
bgm kalo pengalihan hati, apakah mahal bu?
BalasHapussoal pengalihan hati biarkan hati yang menilai!
BalasHapus