SUDUT TEORITIS DENGAN BEBERAPA CATATAN
Terkenang salah seorang rekan seprofesi
(ribet deh, maksudnya rekan Account Representative) yang dulu saat masih
bersama-sama sering mengatakan “anda bisa dituntut tidak saja karena
melakukan sesuatu namun juga dapat dituntut karena tidak melakukan sesuatu”.
Dia bicara dalam konteks tugas kami sebagai Account Representative
ditengah maraknya gugat menggugat surat himbauan dan produk hukum yang
diterbitkan Account Representative pada era 2010-2011-an dulu. Sangat
bisa dipahami kalau lantas saat itu nyali kami menjadi ciut untuk menerbitkan surat
himbauan dan produk hukum lainnya karena khawatir akan berbuah gugatan dan lain
sebaganya, dan tepat sekali memang inilah yang dimaui oleh para penggugat itu,
sebuah teror psikologis yang tepat mengenai sasarannya.
Rantai berikutnya setelah kekhawatiran tersebut adalah
sebuah sikap tersirat untuk “mendingan tidak usah ngapa-ngapain” dan menyikapi hal
inilah si teman tadi mengeluarkan kalimat sakti yang cukup mengesankan
sekaligus menakutkan itu “anda bisa dituntut tidak saja karena melakukan
sesuatu namun juga karena tidak melakukan sesuatu”. Hah!!!! dituntut karena melakukan
sesuatu masih masuk akal ya, tapi kalo harus dituntut justru karena tidak
melakukan sesuatu, ini bener-bener gak asyik dan gak mainstream!!(meminjam
istilah abg-ku). Tapi Dont worry! itu cerita dulu, sekarang segala
sesuatu sudah kembali normal dan semua orang sudah lupa dengan hal-hal absurd
di masa 2010-2011-an itu. Ternyata ada baiknya juga ya jadi manusia pemaaf (eh apa
manusia pelupa ya?). Wallahualam.
-------
Kembali ke topik, bicara tentang sebuah sudut pandang
teoritis apalagi yang berupa
kutipan-kutipan peraturan, segala topik bahasan apapun itu pastilah membosankan
dan bikin ngantuk. Tapi kalau dinalar-nalar memang sudah menjadi pakem kali ya
bahwa tulisan ilmiah (atau yang setengah ilmiah) itu memang wajib kudu
membosankan, sepakat??? Maka bila mulai bosan dengan topik-topik yang serius
sah sah saja rasanya kalau kita beralih ke buku-buku santai bantai macam bukunya
Raditya Dika, Alfa Curut atau bukunya Boim Lebon yang serial Haji Obet oke doke
tuh. Oh ya buku fenomenal My Stupid Boss juga cukup lucu dan menghibur lho.
Oke, yang mau diurai dibawah ini adalah ketentuan Pengalihan
Participating Interest yaitu PP 79 Tahun 2010 beserta aturan
pelaksanaannya yaitu PMK 257/PMK.11/2011.
Tarif Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Participating
Interest:
5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating
interest selama masa eksplorasi; atau
7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating
interest selama masa eksploitasi.
Masa Eksplorasi
Terhitung sejak tanggal efektif kontrak
kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan
pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor.
Masa Eksploitasi
Terhitung dari berakhirnya masa eksplorasi sampai
dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
Catatan:
Penting untuk dibedakan tarif PPh Final atas transaksi pengalihan participating
interest pada masa eksplorasi dan masa eksploitasi. Dalam masa eksplorasi
atau masa mencari dimana mencari disini tidak selalu berakhir dengan penemuan
maka memang sudah sepatutnya tarifnya dibedakan.
Dikecualikan dari pengenaan:
Pengenaan pajak penghasilan
dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating
interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang
dalam kontrak kerja sama.
Catatan:
Pasal 34 dan 35 Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2004 menyatakan bahwa sejak disetujuinya POD-1 dari suatu wilayah kerja,
kontraktor wajib menawarkan 10% interest ke BUMD dimana pernyataan minat dan
kesanggupan BUMD dibatasi selama 60 hari dan jika dalam jangka waktu 60 hari
tersebut BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan maka selanjutnya penawaran
10% interest oleh kontraktor wajib dilakukan kepada perusahaan nasional. Batas
waktu pernyataan kesanggupan oleh perusahaan nasional sama dengan BUMD yaitu 60
hari dan jika setelah 60 hari perusahaan nasional tidak memberikan kesanggupan
maka penawaran dinyatakan ditutup.
Pengecualian ini bertujuan untuk meningkatkan
peran perusahaan nasional dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi agar mampu
bersaing, karena sebagaimana diketahui bahwa industri migas memiliki 3 ciri pokok yaitu high
cost, high tech dan high risk. Hal ini menyebabkan tidak mudah bagi
perusahaan nasional untuk berinvestasi di bidang migas sehingga perlu
adanya regulasi yang sedikit dapat membantu daya saing mereka.
Tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pengalihan Participating
Interest
- tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;
- participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
- pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Catatan:
Persyaratan tersebut di atas bersifat
kumulatif artinya apabila ada salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi maka
atas transaksi pengalihan participating interest tersebut terutang Pajak
Penghasilan Final.
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan atas
pengalihan Participating Interest
a.
jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
Kontraktor; atau
b.
jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh
Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Catatan:
Kelihatannya masih diperlukan untuk di atur Dasar Pengenaan
Pajak dalam hal terjadi pengalihan participating interest dengan nilai
pengalihan tidak wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Mekanisme Pelaporan
Pengalihan Participating Interest
1.
Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating
Interest kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai
dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest
dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum
terjadinya pengalihan Participating Interest.
2.
Dalam hal ketentuan nomor satu tersebut tidak dipenuhi
oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan
besarnya nilai pengalihan.
3.
Pelaporan sebagaimana dimaksud nomor 1 dilakukan oleh:
Kontraktor yang menerima pengalihan dalam hal penerima
pengalihan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau Kontraktor yang
mengalihkan dalam hal penerima pengalihan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan
menggunakan format formulir laporan pengalihan Participating Interest
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 257/PMK.11/2011
4.
Kontraktor harus melaporkan nilai pengalihan Participating
Interest sebagaimana dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani.
Saat terutang:
- Pada saat pembayaran,
- Pada saat pengalihan Participating Interest, atau
- Pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu
terjadi.
Catatan:
Ketentuan tentang saat
terutang ini hanya berlaku terhadap transaksi pengalihan participating interest
yang terjadi sejak 01 Januari 2012. Adapun terhadap transaksi pengalihan
interest pada periode 20 Desember 2010 (tanggal berlakunya PP 79 Tahun 2010)
sampai dengan Tanggal 31 Desember 2011(tanggal sebelum berlakunya PMK 257 Tahun
2011) saat terutang tidak mengacu pada tiga kejadian di atas.
Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan:
1. Dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating
Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
2. Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating
Interest belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak
Penghasilan, Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh
Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating
Interest.
3. Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak
disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest,
Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan
dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada
saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang
perpajakan.
4.
Dalam hal pengalihan Participating Interest
dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak,
Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor
sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
5. Pajak Penghasilan yang telah disetor wajib
dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang menerima
pengalihan Participating Interest terdaftar dan/atau Kantor Pelayanan
Pajak tempat Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest
terdaftar (apabila disetor sendiri oleh kontraktor yang menerima pengalihan).
6.
Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan
tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4
ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.
Pengalihan Participating Interest Juga Merupakan
Objek PPh Pasal 26 ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan
Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana terutang
Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
yaitu PPh Pasal 26 ayat (4)
Ketentuan ini diberlakukan
terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang
bersifat final, atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang
sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang
diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012).
Hak & Kewajiban
Kontraktor Lama Berpindah Ke Kontraktor Baru
Dalam Pasal 31 ayat (3) PP 79 Tahun 2010 disebutkan bahwa dalam
ha1 terjadi pengalihan participating interest, hak dan kewajiban
perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.
Catatan:
Kedepan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP 79 Tahun 2010 ini
akan banyak berguna mengingat akan banyak temuan-temuan audit (baik joint
audit maupun single audit) yang direkomendasikan ketika beberapa interest
sudah berpindah kepemilikan.
Daftar Bacaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2011
Selesai di-edit ditengah senyap dan
dinginnya malam ketika sebagian besar orang merapatkan selimutnya, its oke di
dunia ini ada hal-hal menyenangkan bagi satu orang namun tidak bagi orang lain,
“yang
penting yang menjalani hepi maka selesailah semua urusan”!!!!
salam bu andayati.
BalasHapussaya mahasiswa D4 STAN tertarik untuk membahas masalah mengenai pengalihan hak atas participating interest untuk skripsi saya.
kalau ibu tidak keberatan saya boleh berkonsultasi dengan ibu, dan meminta email ibu.
terima kasih sebelumnya.
salam