Senin, 02 September 2013

PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST SESUAI PP 79 TAHUN 2010



SUDUT TEORITIS DENGAN BEBERAPA CATATAN


Terkenang salah seorang rekan seprofesi (ribet deh, maksudnya rekan Account Representative) yang dulu saat masih bersama-sama sering mengatakan “anda bisa dituntut tidak saja karena melakukan sesuatu namun juga dapat dituntut karena tidak melakukan sesuatu”. Dia bicara dalam konteks tugas kami sebagai Account Representative ditengah maraknya gugat menggugat surat himbauan dan produk hukum yang diterbitkan Account Representative pada era 2010-2011-an dulu. Sangat bisa dipahami kalau lantas saat itu nyali kami menjadi ciut untuk menerbitkan surat himbauan dan produk hukum lainnya karena khawatir akan berbuah gugatan dan lain sebaganya, dan tepat sekali memang inilah yang dimaui oleh para penggugat itu, sebuah teror psikologis yang tepat mengenai sasarannya.
Rantai berikutnya setelah kekhawatiran tersebut adalah sebuah sikap tersirat untuk “mendingan tidak usah ngapa-ngapain” dan menyikapi hal inilah si teman tadi mengeluarkan kalimat sakti yang cukup mengesankan sekaligus menakutkan itu “anda bisa dituntut tidak saja karena melakukan sesuatu namun juga karena tidak melakukan sesuatu”. Hah!!!! dituntut karena melakukan sesuatu masih masuk akal ya, tapi kalo harus dituntut justru karena tidak melakukan sesuatu, ini bener-bener gak asyik dan gak mainstream!!(meminjam istilah abg-ku). Tapi Dont worry! itu cerita dulu, sekarang segala sesuatu sudah kembali normal dan semua orang sudah lupa dengan hal-hal absurd di masa 2010-2011-an itu. Ternyata ada baiknya juga ya jadi manusia pemaaf (eh apa manusia pelupa ya?). Wallahualam.
-------
Kembali ke topik, bicara tentang sebuah sudut pandang teoritis  apalagi yang berupa kutipan-kutipan peraturan, segala topik bahasan apapun itu pastilah membosankan dan bikin ngantuk. Tapi kalau dinalar-nalar memang sudah menjadi pakem kali ya bahwa tulisan ilmiah (atau yang setengah ilmiah) itu memang wajib kudu membosankan, sepakat??? Maka bila mulai bosan dengan topik-topik yang serius sah sah saja rasanya kalau kita beralih ke buku-buku santai bantai macam bukunya Raditya Dika, Alfa Curut atau bukunya Boim Lebon yang serial Haji Obet oke doke tuh. Oh ya buku fenomenal My Stupid Boss juga cukup lucu dan menghibur lho.
Oke, yang mau diurai dibawah ini adalah ketentuan Pengalihan Participating Interest yaitu PP 79 Tahun 2010 beserta aturan pelaksanaannya yaitu PMK 257/PMK.11/2011.

Tarif Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Participating Interest:
5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi; atau
7% dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksploitasi.

Masa Eksplorasi
Terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor.

Masa Eksploitasi
Terhitung dari berakhirnya masa eksplorasi sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.

Catatan:
Penting untuk dibedakan tarif  PPh Final atas transaksi pengalihan participating interest pada masa eksplorasi dan masa eksploitasi. Dalam masa eksplorasi atau masa mencari dimana mencari disini tidak selalu berakhir dengan penemuan maka memang sudah sepatutnya tarifnya dibedakan.

Dikecualikan dari pengenaan:
Pengenaan pajak penghasilan dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.

         Catatan:
Pasal 34 dan 35 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 menyatakan bahwa sejak disetujuinya POD-1 dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan 10% interest ke BUMD dimana pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dibatasi selama 60 hari dan jika dalam jangka waktu 60 hari tersebut BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan maka selanjutnya penawaran 10% interest oleh kontraktor wajib dilakukan kepada perusahaan nasional. Batas waktu pernyataan kesanggupan oleh perusahaan nasional sama dengan BUMD yaitu 60 hari dan jika setelah 60 hari perusahaan nasional tidak memberikan kesanggupan maka penawaran dinyatakan ditutup.

Pengecualian ini bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan nasional dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi agar mampu bersaing, karena sebagaimana diketahui bahwa industri migas memiliki 3 ciri pokok yaitu high cost, high tech dan high risk. Hal ini menyebabkan tidak mudah bagi perusahaan nasional untuk  berinvestasi di bidang migas sehingga perlu adanya regulasi yang sedikit dapat membantu daya saing mereka.

Tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pengalihan Participating Interest
  1.  tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;
  2.  participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
  3. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
  4. pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Catatan:
Persyaratan tersebut di atas bersifat kumulatif artinya apabila ada salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi maka atas transaksi pengalihan participating interest tersebut terutang Pajak Penghasilan Final.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Participating Interest
a.    jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor; atau
b.   jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Catatan:
Kelihatannya masih diperlukan untuk di atur Dasar Pengenaan Pajak dalam hal terjadi pengalihan participating interest dengan nilai pengalihan tidak wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Mekanisme Pelaporan Pengalihan Participating Interest
1.     Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating Interest kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Participating Interest.
2.     Dalam hal ketentuan nomor satu tersebut tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan.
3.     Pelaporan sebagaimana dimaksud nomor 1 dilakukan oleh:
Kontraktor yang menerima pengalihan dalam hal penerima pengalihan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau Kontraktor yang mengalihkan dalam hal penerima pengalihan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan format formulir laporan pengalihan Participating Interest sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 257/PMK.11/2011
4.     Kontraktor harus melaporkan nilai pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani.

Saat terutang:
  1. Pada saat pembayaran,
  2.  Pada saat pengalihan Participating Interest, atau
  3. Pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Catatan:
Ketentuan tentang saat terutang ini hanya berlaku terhadap transaksi pengalihan participating interest yang terjadi sejak 01 Januari 2012. Adapun terhadap transaksi pengalihan interest pada periode 20 Desember 2010 (tanggal berlakunya PP 79 Tahun 2010) sampai dengan Tanggal 31 Desember 2011(tanggal sebelum berlakunya PMK 257 Tahun 2011) saat terutang tidak mengacu pada tiga kejadian di atas.

Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan:
1.  Dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
2. Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest.
3. Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest, Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan.
4.   Dalam hal pengalihan Participating Interest dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
5. Pajak Penghasilan yang telah disetor wajib dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest terdaftar dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest terdaftar (apabila disetor sendiri oleh kontraktor yang menerima pengalihan).
6.   Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.
Pengalihan Participating Interest Juga Merupakan Objek PPh Pasal 26 ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yaitu PPh Pasal 26 ayat (4)
Ketentuan ini diberlakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012).

Hak & Kewajiban Kontraktor Lama Berpindah Ke Kontraktor Baru
Dalam Pasal 31 ayat (3) PP 79 Tahun 2010 disebutkan bahwa dalam ha1 terjadi pengalihan participating interest, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.

Catatan:
Kedepan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP 79 Tahun 2010 ini akan banyak berguna mengingat akan banyak temuan-temuan audit (baik joint audit maupun single audit)  yang direkomendasikan ketika beberapa interest sudah berpindah kepemilikan.

 
Daftar Bacaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2011


Selesai di-edit ditengah senyap dan dinginnya malam ketika sebagian besar orang merapatkan selimutnya, its oke di dunia ini ada hal-hal menyenangkan bagi satu orang namun tidak bagi orang lain, “yang penting yang menjalani hepi maka selesailah semua urusan”!!!!

1 komentar:

  1. salam bu andayati.
    saya mahasiswa D4 STAN tertarik untuk membahas masalah mengenai pengalihan hak atas participating interest untuk skripsi saya.
    kalau ibu tidak keberatan saya boleh berkonsultasi dengan ibu, dan meminta email ibu.
    terima kasih sebelumnya.
    salam

    BalasHapus