Kamis, 29 Agustus 2013

PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST BLOK MIGAS (SEBUAH PENGANTAR)



RENDEZVOUS
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, perlakuan pajak penghasilan atas pengalihan participating interest blok migas yang dulu masih remang-remang kini menjadi lebih jelas. Kehadiran PP 79 Tahun 2010 dinilai sudah cukup mengakomodir titik-titik masalah yang selama ini menjadi kendala dalam pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan participating interest blok-blok migas.
Tulisan ini akan membahas pengalihan participating interest berangkat dari titik berlakunya PP 79 Tahun 2010, sedangkan pembahasan mengenai perlakuan perpajakan atas pengalihan participating interest sebelum berlakunya PP ini akan dibahas belakangan karena kali ini saya lagi pengen pake gaya flash back. Ngomongin masalah gaya, secara hukum fisika konon katanya gaya itu selalu berbanding lurus dengan tekanan, jadi kalau anda merasa hidup anda penuh tekanan itu artinya anda terlalu banyak gaya. sttttttt!!!

DEFINISI
Menurut PP 79 Tahun 2010:
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.

Menurut PP 35 Tahun 2004:
Tidak mendefinisikan secara langsung namun menyebut bahwa participating interest meliputi hak dan kewajiban kontraktor pada suatu wilayah kerja yang dapat dialihkan sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain.

Menurut Oilfield Glossary:
The proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement”.


Proporsi dari biaya eksplorasi dan produksi yang akan ditanggung oleh tiap-tiap pihak  dan proporsi dari hasil produksi yang akan diterima tiap-tiap pihak sebagaimana diatur dalam kontrak kerjasama operasi.

Dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi dan disatu sisi mempunyai hak atas bagian dari hasil produksi sesuai perjanjian.

PENGALIHAN INTEREST: PENGALIHAN HAK ATAU PENGALIHAN BLOK?
Mengingat secara kasat mata yang diperjualbelikan disini adalah wilayah kerja atau blok maka timbul pertanyaan, sebetulnya pengalihan participating interest itu termasuk dalam pengertian pengalihan hak atau pengalihan wilayah kerja/blok?


Memperhatikan tiga definisi participating interest diatas yaitu:
  • PP 79 Tahun 2010: participating interest adalah hak dan kewajiban baik langsung maupun tidak langsung
  • PP 35 Tahun 2004: participating interest meliputi hak dan kewajiban yang dapat dialihkan
  • Oilfield Glossary: participating interest meliputi kewajiban berupa kewajiban mengeluarkan biaya dan hak berupa hak untuk mendapatkan bagi hasil
maka mari kita bersepakat bahwa yang diperjual belikan disini adalah hak dan kewajiban pengelolaan atas blok/wilayah kerja itu dan bukannya blok/wilayah kerjanya.

Dan satu hal yang wajib diingat, bahwa blok migas adalah milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan kepada sesiapapun. Kontraktor hanya punya hak mengelola, maka hak mengelola itulah yang dipindahtangankan tentunya beserta segala konsekuensi untung dan ruginya.

di menjelang sepertiga malam. Salam insomnia semuanya, everything make you mad just leave it!!!!!!!!!!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar