MUQODIMAH (hayah...)
Tiba-tiba
teringat atasanku yang dulu almarhum Bapak Harry Slamet Harriady, aku
menghormati sekaligus mengagumi beliau dalam banyak hal. Dalam memoriku beliau
itu kombinasi dari pandai, cerdik, simpel, tulus, sedikit ndableg, sedikit
nekat, dan selalu yakin dalam mengambil keputusan meskipun ada beberapa
diantaranya bukan keputusan yang tepat. Pribadi yang menarik dan tentunya
seksi, setidaknya itu yang ada dikepalaku dulu sekali saat baru lulus, fase
mencari identitas dan saat itu dihadapkan pada boss yang cukup nyentrik dan
beda tersebut. Hmmm!
Bertahun-tahun
setelahnya walau berganti-ganti atasan, aku masih ngefans sama beliau,
pemikiran-pemikirannya, nasehat-nasehatnya, juga kebaikan-kebaikannya. Bapak
semoga kebaikanmu dapat menjadi penolongmu di alam sana, Amin.
Bicara
soal pribadi yang menarik dan seksi (kenapa juga harus ada tambahan seksi
sih------sssst biar lebay), tentu semua orang punya gambaran sendiri-sendiri. Sepakat!
TENTANG SURAT
PENEGASAN ITU
Sedikit
refresh tulisan sebelumnya yang mana saya menuliskan bahwa surat
penegasan adalah bukan dasar hukum yang mengikat. Mengingat surat penegasan
adalah jawaban atas sebuah pertanyaan maka surat penegasan hanya mengikat si
penanya yang dicantumkan dalam surat penegasan tersebut.
Catatan
penting dari surat penegasan Nomor S-472/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Farm Out Perusahaan Asing adalah bahwa untuk tujuan perpajakan
transaksi pengalihan interest/farm out pada kontrak bagi hasil dipersamakan
dengan transaksi pengalihan saham pada perseroan biasa. Dan oleh karena
dipersamakan dengan transaksi pengalihan saham pada perseroan biasa maka dikenakanlah
Pajak Penghasilan dengan tarif 5% dari harga jual atau nilai pengalihan.
Tak
berniat mengkritisi kebijakan ini karena behind the scene dari surat itu
agak sedikit rumit (saat itu masih bertugas di Subdit PPh Badan—tempat surat
ini dikonsep) salah satunya adalah pertimbangan bahwa Pajak Penghasilan atas farm
out akan lebih baik jika dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
mengingat jika tidak difinalkan maka akan menimbulkan kerumitan tersendiri
ketika pelaporan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dan pilihan untuk itu yang
paling mendekati dan masuk akal adalah transaksi pengalihan saham. Meskipun tak
pernah bisa menyenangkan semua pihak, namun ada niat baik dalam surat ini dan
ini harusnya kita hormati. Jadi mari kita tutup cerita tentang surat penegasan
tersebut sebagai aturan terbatas yang berlaku hanya terhadap Wajib Pajak yang
tercantum dalam surat tersebut.
PENGENAAN DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
Lalu bagaimana
perlakuan Pajak Penghasilan atas pengalihan participating interest/farm
out terhadap Wajib Pajak lainnya? Apakah dapat dipersamakan dengan
kebijakan dalam surat penegasan Nomor
S-472/PJ.42/2003 tersebut?.
Mempertimbangkan
berbagai hal saya berpendapat bahwa perlakuan Pajak Penghasilan terhadap
transaksi pengalihan interest/farm out sebelum berlakunya PP 79
Tahun 2010, tidak perlu dipersamakan dengan perlakuan Pajak Penghasilan
terhadap transaksi pengalihan saham. Kita ikuti saja apa titah Undang-Undang
tentunya dengan segala konsekuensinya.
Mendasarkan diri
pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (lihat tulisan
sebelumnya) maka mari kita bersepakat bahwa penghasilan yang timbul dari
transaksi pengalihan interest atau farm out adalah jenis penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum. Dan layaknya jenis
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum lainnya,
maka pelaporannya pada SPT Tahunan PPh Badan digabungkan dengan penghasilan
lain yang juga dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum lalu
didapatlah satu dasar pengenaan pajak.
PENGHASILAN DARI FARM OUT
DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN DARI PSC SCHEME
Sebagaimana kita
ketahui bahwa industri migas adalah industri yang memiliki kekhususannya
tersendiri termasuk salah satunya adalah jenis penghasilan mereka. Penghasilan
KKKS terdiri dari penghasilan dalam rangka PSC Scheme dan Penghasilan di
luar PSC Scheme. Atas penghasilan dalam rangka PSC Scheme terdapat
kewajiban Pajak Perseroan (PPh Pasal 25) dan PBDR (PPh Pasal 26) yang telah
dihitung berdasarkan actual lifting pada tahun pajak yang bersangkutan
sehingga pada umumnya SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak KKKS adalah Nihil.
SPT Tahunan PPh
Badan Wajib Pajak KKKS dimungkinkan menjadi Kurang Bayar apabila terdapat
penghasilan di luar PSC Scheme yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan participating interest/farm
out (sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010) seperti yang telah dibahas di
atas.
Penggabungan
penghasilan dalam rangka PSC Scheme dan penghasilan dari pengalihan participating
interest/farm out dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak KKKS memang tidak
lazim dilakukan namun inilah konsekuensinya jika kita lurus mengikuti apa kata
Undang-Undang dibanding harus memaksakan diri dengan mempersamakannya dengan
transaksi pengalihan saham yang secara hukum tak punya pijakan.
Bahan Bacaan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Siang yang sejuk!
Siang juga diatas dibahas penghasilan diluar psc scheme, bagaimana untuk perlakuan biaya diluar psc sheme bolehkah dimasukkan ? bila boleh berarti ada lebih bayar pajak ?
BalasHapusterima kasih infonya
Penghasilan di luar PSC Scheme dikenakan PPh secara final, sebagaimana kita ketahui bahwa semua biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh secara final maka biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Mengapa tidak boleh?? Dari sudut teoritis penetapan besaran tarif PPh Final yang berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan konon salah satunya adalah karena didalamnya sudah dipertimbangkan adanya unsur biaya yang timbul.
Hapus