Minggu, 09 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 3)

Bagian ketiga dari tulisanku ini akan membahas pemberian SKD bagi Wajib Pajak Luar Negeri, sebelum masuk ke pembahasan inti terlebih dahulu akan dikutip PER-43/PJ./2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Luar Negeri.
Pasal 3 ayat (1) dan (2)
 (1) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia, atau
2) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3) dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(2) Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subjek pajak luar negeri.

Pasal 4

(1) Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:
  1. yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  2. yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Pengertian "yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia" sebagaimana terdapat pada ayat (1) huruf b meliputi pula yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pasal 5

(1) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat usaha yang bersifat permanen yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang pribadi atau badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia.


Pasal 6

(1) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SKD Wajib Pajak Luar Negeri
         A.  Tata cara pengajuan dan penyelesaian SKD yang diajukan WPLN mengacu pada aturan berikut:
                                  -PER-61/PJ/2009 tanggal 11 Mei 2009
                                  -PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010

B.  Formulir yang ditetapkan untuk digunakan adalah Form DGT 1 dan DGT 2:
              Form DGT 2 digunakan untuk:
  • WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan denagn penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan  di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  • WPLN Bank
  •  WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di Negara mitra P3B Indonesia
              Form DGT 1 digunakan untuk Wajib Pajak Luar Negeri lainnya.

C. Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;              dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

              Point C dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Form DGT 1
  1. dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar   di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
  3. dalam hal WPLN adalah badan :
  • bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner,                WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan                struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
  • bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :
  1. pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
  2. kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
  3. perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
  4. mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
  5. penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
  6. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

D.  Persyaratan administratif pengajuan SKD adalah sebagai berikut:
  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak              yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang              setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
       
        Apabila poin d tidak dapat dipenuhi oleh WPLN pemohon namun poin a,b,c dan e dapat dipenuhi maka WPLN pemohon dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1.  menggunakan bahasa Inggris;
  2.  diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
  3.  berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4.  sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
  5.  mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.





di sepertiga malam yang akhir, benar-benar sleepless (cuma berhasil menipu mata untuk terpejam selama satu jam saja), semoga besok penipuan mata lebih sukses lagi!
             

Sabtu, 08 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 2)

Pada tulisan kedua ini saya akan membahas tentang pemberian SKD untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, namun berhubung topik ini dikategorikan "KUPAS TUNTAS" maka sebelum masuk ke bagian SKD WPDN baiklah kita akan bahas dulu tentang siapa sajakah yang termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri itu, amat sangat teoritis dan lunamaya membosankan sih tapi biar afdhol pemahamannya boleh lah dilirik.

Subjek Pajak Dalam Negeri (Sesuai Undang-Undang PPh)
Yang dimaksud Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:

a. orang pribadi yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia, atau
2) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
3) dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penjelasannya: (Sesuai PER-43/PJ/2011)
Pasal 7
(1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1) adalah orang pribadi yang:
a. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:
1) berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
3) tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
b. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
(2) Tempat tinggal orang pribadi sbagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan
  2. berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
(3) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.
(4) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.
(5) Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Pasal 8

(1) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan.
(2) Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
  1. Green Card,
  2. identity card,
  3. student card,
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.


Pasal 9

Yang dimaksud dengan berada di Indonesia bagi Subjek Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1), angka 3), dan Pasal 4 ayat (1) adalah Subjek Pajak orang pribadi berdasarkan keadaan yang sebenarnya berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia pada suatu waktu.


Pasal 10

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2) ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.


Pasal 11

Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3) dalam hal:
a. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1) Visa bekerja, atau
2) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
b. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.


Pasal 12

(1) Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.
(2) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
(4) Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.


Pasal 13

(1) Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
(2) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(3) Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.


Pasal 14

Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya:
  1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
  2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
  3. di dalam wilayah hukum Indonesia.

Pasal 15

(1) Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Subjek Pajak badan yang:
  1. mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
  2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
  3. mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
  4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
  5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
  6. pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
(2) Tempat kedudukan badan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya.


Pasal 16

(1) Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia.
(2) Tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis.
(3) Dalam hal tempat kedudukan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1).  
(4) Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat:
  1. keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
  2. pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.


Pasal 17

Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.


Pasal 18

Dalam hal orang pribadi atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra/jurisdiksi mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status subjek pajak orang pribadi atau badan dimaksud ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.

Intermezzo
Selesai sudah teori WPDN-nya, harusnya kutunjukkan link peraturannya saja ya biar ndak panjang kali lebar kali tinggi, cuman maafkan aku lebih suka tampilan yang dipampang gitu biar bacanya mulus gak perlu klak klik lagi. Oke sekarang masuk ke pembahasan inti, tentang SKD Wajib Pajak Dalam Negeri.

Pengertian SKD untuk WPDN
Sesuai PER-35/PJ/2010 SKD yang diterbitkan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri ini isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek Pajak dalam negeri Indonesia dan digunakan dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.


SKD Wajib Pajak Dalam Negeri
A.  Tata cara pengajuan dan penyelesaian SKD yang diajukan WPDN mengacu pada aturan berikut:
  • PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010
  • SE-89/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010
B.  Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah: (Pasal 3 PER-35/PJ/2010)
  • Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU PPh.
  • Memiliki NPWP
  • bukan berstatus subyek pajak luar negeri termasuk BUT sebagaimana diamksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU PPh
C. Tata cara pengajuan permohonan  (Pasal 4 PER-35/PJ/2010)
  • diajukan secara tertulis kepada DJP melalui KPP domisili dengan menggunakan Form DGT 6
  • Form DGT 6sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas
  • memuat nama Negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber
  • memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di Negara mitra P3B  atas penghasilan dimaksud
  • ditandatangani oleh Wajib Pajak
  • dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP
D. Persyaratan lain: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

E. Tata Cara Penyelesaian
  • Menerima: KPP domisili menerbitkan SKD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap
  • Menolak: Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima
F.  Masa Berlaku SKD
              Masa berlaku SKD yang diterbitkan KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.





diracik sejak pukul 2 malem dan tiba2 kompie shutdown tanpa dosa meninggalkanku dalam sesal berkepanjangan karena lupa nge-save, ngeracik lagi deh. Hadeh.





Kamis, 06 Juni 2013

Memahami SKD/COD/COR (Tulisan 1)



Bila menyebut SKD, ingatnya pasti Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Enggak keliru keliru banget sih, soalnya raksasa “search engine pakdhe google” pun kalau kita ketikkan kata “Surat Keterangan Domisili” yang muncul adalah SKD yang dikeluarin kelurahan itu.


Ingatan melayang lagi ke Tahun 2007-an saat awal2 menjadi AR di KPP Pratama Jakarta Duren Monthong eh maksud guwe Duren Sawit, yang juga menangani PBB dan BPHTB. SKD atau biasa disingkat SK Dom ini di kelurahan ternyata punya nama beken “PM 1”, dan si PM ini selalu jadi lampiran wajib setiap permohonan PBB dan BPHTB. Nah menjadi masalah buatku waktu itu karena semua orang ngoceh “PM 1….PM1….PM1” dan ketika kutanya apa kepanjangan si “PM 1” ini tak satupun ada yang bisa memanjangkannya. Sambil jambak-jambak rambut dan jedot-jedotin kepala ke tembok (oke oke, yang ini daku bohong) aku menyebutnya Perdana Menteri Tingkat 1. Gak ada rotan akarpun jadi toh?


Yang mau di bahas disini bukan SKD yang kusebutin di atas, lebih kerenan dikit ini adalah SKD atau COD atau COR yang berkaitan dengan P3B, WOLES aja ya bacanya!


Memahami Surat Keterangan Domisili
Certificate of Domicile/Certificate of Residence
Tulisan 1
Pengertian SKD
Surat Keterangan Domisili yang biasa disebut SKD atau COD atau COR disini merupakan surat keterangan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak merupakan penduduk/resident (Wajib Pajak Dalam Negeri) salah satu Negara mitra P3B, dengan demikian Negara lainnya akan memperlakukan Wajib Pajak tersebut sebagai bukan penduduk/non-resident (Wajib Pajak Luar Negeri).

Jenis-Jenis SKD
  1. SKD WAJIB PAJAK DALAM NEGERI, untuk WPDN, SKD menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah Subyek Pajak Dalam Negeri Indonesia sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di Negara mitra P3B.
  2. SKD WAJIB PAJAK LUAR NEGERI, untuk WPLN, SKD adalah formulir yang digunakan untuk penerapan P3B, yaitu:
  • WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  • WPLN Bank; atau
  • WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di Negara mitra P3B Indonesia
Siapa yang menerbitkan SKD?
  1. SKD WPDN: diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak SKD dapat menggunakan Form DGT 6 atau DGT 7 atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh Negara mitra P3B.
  2. SKD WPLN: diterbitkan oleh DJP yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B. Format yang digunakan adalah Form DGT-1 atau DGT 2


disepertiga malam yang akhir, sambil menikmati semilir angin dari kebon tetangga.



Senin, 03 Juni 2013

ANTARA AKU, KAMU DAN BEKAS PACARMU



ANTARA AKU, KAMU DAN BEKAS PACARMU
MAKSUDKU
ANTARA TERMINASI, RELINGUISHED DAN DRY HOLE

Ngomongin terminasi lalu relinguished lalu kemudian dry hole sebenernya nyambung gak nyambung sih tapi tiga-tiga istilah ini sudah beribu-ribu kali (oke, yang ini daku lebay) disebut-sebut dalam industri migas. Semua penghuni Kantor Pelayanan Pajak Migas pastinya sudah sangat familiar dengan ketiga istilah ini, cemen sih dan saking cemen-nya maka kalo sampe gak tau bakal disumpahin amit-amit jabang bebi (betul-betul sumpah yang aneh bin laden).

            Berani-beraninya ya ngatain cemen padahal yang nulis sendiri juga baru beberapa detik yang lalu “ngeh” dengan istilah-istilah ini. Ya sudah deh diralat bukan “cemen” tapi “cemen banget”, owwh tambah nemen rek!

TERMINASI
Terminasi didalam kontrak migas berarti pengakhiran kontrak kerja sama karena jangka waktu kontrak telah selesai atau diakhiri karena alasan tertentu, seperti karena wilayah kerja tidak dikelola sesuai dengan kontrak ataupun jika wilayah kerja yang kontraknya telah ditandatangani diabaikan oleh KKKS dalam waktu yang lama dengan alasan yang tidak kuat.

RELINGUISHED
Relinguished terjemahan ke dalam bahasa Indonesianya adalah “melepaskan”
Sedangkan relinguished wilayah kerja pertambangan dapat diartikan sebagai penyerahan kembali wilayah kerja pertambangan ke Negara baik sebagian atau seluruhnya (dapat sebelum masa eksplorasi berakhir).

DRY HOLE
Dry hole disini maksudnya adalah wilayah kerja pertambangan yang pada saat kegiatan eksplorasi tidak berhasil ditemukan adanya cadangan minyak dan atau gas yang cukup signifikan dan layak untuk dikembangkan.

INFO TAMBAHAN
Jangka waktu eksplorasi atau waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk melakukan kegiatan eksplorasi pada sebuah wilayah kerja pertambangan adalah 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun dan diperpanjang lagi 2 tahun sehingga total 10 tahun.

Apabila dalam jangka waktu eksplorasi ditemukan cadangan minyak atau gas yang cukup dan layak untuk dikembangkan maka masa kepemilikan masa kerja diperpanjang menjadi maksimum 30 tahun.
Dalam jangka waktu 30 tahun tersebut kontraktor juga masih dapat terus melaksanakan program eksplorasi.


Sumber:
-Dari berbagai sumber
-Seorang pren AR yang baik hati mau berbagi ilmu denganku






Sabtu, 01 Juni 2013

Nyenggol Prinsip Deductible-Taxable


PRINSIP UMUM DEDUCTIBLE-TAXABLE
Pengertian secara mudah dari prinsip deductible-taxable adalah apabila suatu pengeluaran oleh pihak yang mengeluarkan dapat dikurangkan sebagai biaya (Pasal 6 UU PPh), maka di pihak penerima akan dianggap sebagai objek pajak demikian juga sebaliknya.

Contoh deductible-taxable (banyak banget ya jadi disebutin satu saja):
Biaya gaji: disisi yang mengeluarkan yaitu perusahaan dapat dikurangkan sebagai biaya (deductible) dan disisi yang menerima yaitu pegawai merupakan objek pajak penghasilan (taxable).

Contoh non deductible-non taxable:
Bantuan atau sumbangan pada umumnya bukan objek pajak bagi penerimanya, maka bantuan atau sumbangan tidak boleh dibiayakan dalam menghitung penghasilan kena pajak pemberinya.

APAKAH PRINSIP DEDUCTIBLE-TAXABLE BERLAKU MUTLAK?
Meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan secara umum menganut prinsip ini, pertanyaannya adalah apakah prinsip ini berlaku mutlak? Artinya apakah setiap yang deductible pasti taxable dan sebaliknya setiap yang taxable pasti deductible?

Jawabnya ternyata tidak, berikut deretan contohnya:
1.      Sumbangan-sumbangan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m serta zakat dan sumbangan wajib keagamaan lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah merupakan deductible expense bagi perusahaan namun disisi lain bagi penerimanya tetap bukan objek pajak (non taxable). 

For your info: bantuan dan sumbangan yang tidak boleh dikurangkan diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf a.

2.      Pemberian Natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai (non taxable bagi karyawan namun deductible bagi perusahaan)

For your info: Penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009.

3.  Pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam keamanan/satpam, antar jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal,

For your info: hal ini diatur dalam PMK No.83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009, pemberian ini non-taxable bagi karyawan tetapi deductible bagi Perusahaan.

4.      Pemberian natura pada karyawan oleh perusahaan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghasilan khusus (deemed profit), pemberian tersebut taxable bagi karyawan tetapi non-deductible bagi perusahaan.

5.       Pemberian Natura dan kenikmatan di daerah terpencil, merupakan non-taxable bagi karyawan tetapi deductible bagi perusahaan.

For your info: hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan PMK No.83/PMK.03/2009 dan PER- 51/PJ/2009

6.      Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris atau Pegawai merupakan pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, namun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan dividen, sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23/26 UU PPh

Catatan:
Jika ada yang taxable namun tidak deductible, lalu timbulah pernyataan ini “ini tak adil, merugikan Wajib Pajak!”. Namun ketika ada yang deductible namun disisi lain non taxable sayangnya gak ada pernyataan begini "ini tidak adil, merugikan negara"-----bukti bahwa adil tidak adil itu hanyalah masalah kepentingan dan sudut pandang--wwkk lagi!

Dicarikan jalan keluar (baca: tax planning) begini:
Jika pemberian natura bukan merupakan objek pajak dan tak boleh dibiayakan, maka prinsip ini akan dicoba dibalik "Pemberian natura yang bukan merupakan objek pajak diubah oleh perusahaan dengan memasukkannya ke dalam unsur penghasilan objek PPh Pasal 21, lalu atas pengeluarannya dimasukkan sebagai unsur biaya yang dapat dikurangkan?"

Pertanyaannya boleh gak seperti ini? 
Jawabnya tidak, kenafa? karena prinsip deductible-taxable bukan sebuah choice yang bisa dipilih mana  suka? Prinsip ini ya memang sudah demikian adanya, yang dibuat dan diputuskan dengan berbagai pertimbangan hukum dan rasa keadilan jadi terimalah apa adanya juga (sebuah alasan yang tidak memenuhi kepuasan akademisi---maafkan ya soalnya saya bukan alat pemuas jadi tak bisa memuaskan dahaga akademisi anda!---ngeles).


Ditulis pada pukul 02.19 tanggal 24 April 2013 diiringi Angela Bofill---This Time I'll Be Sweeter!