Selasa, 23 Juli 2013

Tulisan 4: Aturan Pelaksanaan Terkait Branch Profit Tax KKKS Di Indonesia

BRANCH PROFIT TAX KKKS: TARIF TAX TREATY ATAU TARIF PSC

Tulisan 4: Aturan Pelaksanaan Terkait Branch Profit Tax KKKS Di Indonesia

PROLOG YANG SUNGGUH TIDAK FENTING!!!!
Hmmmm tulisan ke-4 yang lagi-lagi lambreta bambang turunnya (for your info: lambreta bambang menurut kamus gaulnya Debby Sahertian mean luambatttt buangeed). Tapi Alhamdulilah bisa juga akhirnya nyentuh kompie setelah sebelumnya hampir tak tersentuh karena my lovely baby Afkar batuk dan sepanjang malam diminggu pertama batuknya benar2 tak nyenyak tidurnya karena setiap batuk, muntah dan gantiin baju lalu lanjut ngobrol tanpa topik yang jelas dan terarah (Afkar mewarisi hobi ngobrol emaknya jadi walo tengah malam buta, kalau dilihatnya ada yang terjaga pasti dipaksa ngobrol----Ayah & Syifa yang tabah ya memiliki 2 orang yang hobi ngoceh, he he he).

Diminggu kedua, semua kembali normal dan seperti biasa “petualangan malamku” kembali lagi dimulai. Yes, akhirnyaaaa!!!

Terlalu bersemangat akibat gairah malam nulis yang over dosis karena banyak ide2 di kepala yang bertumpuk menjadikan kompieku terasa lambat kerjanya dan terasa tak lagi dapat mengimbangi kecepatan tanganku dalam menuangkan ide tulisan (wadawwww bombastisss). Merasa kompienya lelet banget maka ada beberapa prosedur standar pengoperasian komputer yang kulanggar dan hasilnya suksessss beratzzz KOMPIEKU MATEK.....alias rusak..alias monitornya gelapz.

Dengan tampang polos bin katro pagi2 laporan sama suami kalo “kompienya semalem tiba2 rusak” (tentu saja bagian aksi brutal pencet sana pencet sini tak diceritakan----karena pasti akan diperdengarkan kultum ditambah nasehat tentang kesabaran klo diceritakan---maaf ya yah!).

Terpaksa deh mengeluarkan laptop unyil, huaaa gak demen ngetik pake laptop...keyboardnya terlalu kecil untuk ukuran jari–jariku yang tak lagi lentik seperti jaman muda dulu (whattt!! pernah lentik ya...kirain emang dari bayi dah segede pisang emas gitu...ssssst).
Oke, ini dia tulisan ke-4 yang semoga lebih mencerahkan dibanding tulisan ke-3 yang tak jelas arahnya (jangankan nebak arah tulisan, nebak arah hidupku saja masih bingung!! wkwkwk).

PERATURAN PELAKSANAAN BPT KKKS DI INDONESIA
Pelaksanaan PSC atau kontrak kerja sama migas di Indonesia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang relevan dengan topik bahasan utama, berikut pasal-pasal dimaksud:
Pasal 1 Angka 19
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 6
(1)    Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.
(2)    Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a.       kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b.      pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
c.       modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
---------
Pasal 6 ayat (2) mengatur syarat minimal yang harus dimuat dalam sebuah kontrak kerja sama dimana disitu “angka bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor” tidak dipersyaratkan untuk disebutkan sebagai syarat minimal. Owh pantesan ya di PSC tidak menyebut angka bagi hasil itu (hanya menyebut share sebelum pajak malah beberapa PSC tidak menyebut sama sekali).

Pasal 31
(1)    Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)    Penerimaan Negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.       Pajak-pajak;
b.      Bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;
c.       Pajak daerah dan retribusi daerah.
(3)    Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.       Bagian Negara;
b.      Pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;
c.       Bonus-bonus.
(4)    Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a.       Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak kerja Sama ditandatangani; atau
b.      Ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
---------
Nyambung Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 diatas, ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama atau ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku yang dimaksud disini saat ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dan saat ini UU Pajak Penghasilan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-------
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 31D tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 atau lebih populer dengan sebutan PP Cost Recovery, berikut penjelasannya tentang PP tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
Dalam konsiderannya, PP 79 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan (bukan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi). Ada beberapa pihak yang mempermasalahkan hal tersebut yaitu oleh karena keberadaan PP 79 Tahun 2010 tidak diamanatkan oleh Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi maka kehadirannya dianggap tidak diperlukan.
Melihat dari runutan di atas, dimana Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan kepada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan) maka sudah tepat PP 79 Tahun 2010 menyebut Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan (dan bukan Undang-Undang Minyak Bumi) dalam konsiderannya.

Adapun beberapa pasal yang berkaitan langsung dengan topik bahasan utama kita adalah sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (7)
Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split yang didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh kontraktor.
---------
Besarnya pembagian produksi dalam kontrak PSC di Indonesia adalah share sebelum pajak maka formula bagi hasil dengan split 85%:15%, atau 80%:20% atau 70%:30% tidak akan ditemukan pada dokumen kontrak PSC. Secara garis besar dalam kontrak PSC disebutkan bahwa kontraktor akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (ingat Pasal 6 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi di atas!!!! besaran bagi hasil tidak termasuk dalam persyaratan minimalnya sebuah kontrak PSC jadi sah-sah saja bila dalam kontrak PSC tidak memuat besaran split bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah).

Disinilah titik dispute itu, oleh karena dalam kontrak PSC tidak menyebut formula bagi hasil dengan split 85%:15%, atau 80%:20% atau 70%:30% maka beberapa pihak menyimpulkan bahwa kontrak PSC tidak mengatur besaran share bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah sehingga untuk penghitungan PBDR/BPT digunakanlah tarif tax treaty yang dianggap lebih memiliki pijakan hukum, benarkah demikian?

Simpan pertanyaan anda, karena pembahasan mengenai ini akan dikupas pada Tulisan Ke-5.
---------
Pasal 25 


(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (2) dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.
(2)Dalam ha1 jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya kontrak.
(3)Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(4)Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak ditandatangani.
(5)Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(6)Dalam ha1 kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia, penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.

Penjelasan Pasal 37
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga besaran penerimaan negara (jumlah pajak dan penerimaan negara bukan pajak) tidak mengalami perubahan sesuai dengan besaran penerimaan negara sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.
---------
Ini pasal yang dimaksudkan untuk menjaga agar penerimaan negara tetap aman terjaga pada porsinya apabila terjadi gonjang ganjing upaya tax planning, treaty shopping atau tax avoidance sekalipun.

Lagi-lagi simpan pertanyaan anda, karena pembahasan lebih lengkap mengenai ini akan dikupas pada Tulisan Ke-5.

Bagian Penjelasan PP 79 Tahun 2010
1.       UMUM
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari kontrak-kontrak yang sudah ada, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 mengamanatkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai Pengembalian Biaya Operasi yang telah dikeluarkan kontraktor dalam rangka kontrak kerja sama. Untuk itu, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini juga berlaku terhadap kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan beberapa ketentuan peralihan.

-------
Kalimat “Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)” ini masih merupakan lanjutan dari Pasal 37 beserta Penjelasannya, dimana pada Pasal 37 ditegaskan masalah komitmen untuk menjaga penerimaan negara agar tetap terjaga pada porsi yang seharusnya. Selain upaya tax planning melalui treaty shopping ataupun pengalihan interest yang disasar secara tepat oleh Pasal 37 maka kalimat pada Penjelasan Bagian Umum tersebut ingin menegaskan kembali bahwa upaya-upaya apapun yang bertujuan untuk mengurangi porsi penerimaan negara (apakah itu dengan pengalihan interest ataupun pemindahan kantor pusat untuk tujuan treaty shopping) yang semata-mata ditujukan agar mendapatkan tarif treaty yang lebih rendah maka menurut PP 79 Tahun 2010 upaya-upaya tersebut termasuk kategori penyalahgunaan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Maka untuk menghindarinya dipasanglah Pasal 37 yang menjadi critical point untuk memagari upaya-upaya penyalahgunaan penerapan P3B tersebut.
Oke segitu dulu tulisan ke-4, mudah-mudahan dalam waktu dekat tulisan ke-5 yang akan mengupas masalah aturan-aturan krusial yang bagi sebagian pihak diperdebatkan.

Daftar Bacaan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010




Tepat pukul 4 pagi, nguantuk berat karena sudah “on fire” dari pukul 12 melakukan apapun yang menyenangkan dan finally berakhir di atas bantal lagi, good morning everybody!!!



Rabu, 10 Juli 2013

Tulisan 3: Kedudukan Hukum Production Sharing Contract Di Hadapan Tax Treaty

BRANCH PROFIT TAX KKKS: TARIF TAX TREATY ATAU TARIF PSC?

Tulisan 3: Kedudukan Hukum Production Sharing Contract Di Hadapan Tax Treaty

Sekapur Sirih Selayang Pandang!
Untuk menurunkan tulisanku yang ke-3 ini daku butuh waktu yang relatif lama, effort yang relatif keras plus harus menempuh jalan berbatu dan berliku (aihhh segitunya). Sementara beberapa teman yang menanti2 tulisan ketigaku ini (ecieee….) secara berseloroh mengatakan “wah …kelihatannya “AR Migas” mulai kehabisan ide nih, tulisan ke-3 sudah dua minggu gak muncul2 (hey…. baru sadar ternyata 2 minggu sudah kulewatkan dengan hanya berkutat pada buku-buku Perjanjian Internasional hasil ubek-ubek Gramedia Matraman dan terpaku pada PSC milik salah satu “Wajib Pajak yang berada dalam pengawasanku” ----sambil menyelam minum air, sambil mempelajari kontrak sambil cari inspirasi tulisan). Tapi apa boleh buat, 2 buku tentang perjanjian internasional sudah habis dilahap dan discuss tak ada habis-habisnya dengan hubby yang Sarjana Hukum Perdata juga masih menyisakan perasaan “merasa belum cukup”. Akhirnya tulisan ke-3 tak kunjung muncul, maafkan ya!

Bukannya apa-apa, kalau sudah masuk ke permasalahan hukum yang notabene bukan bidangku jadi harus extra hati-hati, pertama karena takut digebukin sama para pakar2 hukum kalau salah kutip dan salah opini (lebay tingkat satu), kedua takut bikin malu suami yang sudah capek2 memberi kuliah singkat hukum menjelang tidur (lebay tingkat 2).

Para Pihak Dalam Production Sharing Contract
Para Pihak yang mengikat diri dalam kontrak PSC dalam sejarah kontrak kerjasama migas di Indonesia telah mengalami tiga kali perubahan, berikut ini penjelasanya:
1.       Era Kontrak Karya
Pada masa ini dimana kontrak kerjasama berbentuk konsesi para pihak yang menandatangani perjanjian adalah Negara dengan perusahaan dalam hal ini Pemerintah RI dengan kontraktor migas asing. Pola hubungan kerjasama seperti ini biasa disebut pola Business to Government (B to G).

2.       Era PSC  Dimana Negara Diwakili Pertamina
Pada masa ini dimana Negara diwakili oleh Pertamina (merupakan entitas bisnis) di dalam kontrak maka pola hubungan kerjasama yang terjalin berubah menjadi antara Perusahaan dengan Perusahaan dalam hal ini Pertamina dan kontraktor migas asing. Pola hubungan kerjasama seperti ini lazim disebut pola Business to Business (B to B).

3.       Era PSC Dimana Negara Diwakili BP Migas/SKK Migas
Ketika BP Migas didirikan dan menggantikan posisi Pertamina dalam berkontrak dengan kontraktor migas asing maka hubungan kerjasama menjadi kembali seperti era konsesi bedanya pada era konsesi Negara langsung menandatangani kontrak sedangkan dengan keberadaan BP Migas/SKK Migas maka Negara diwakili oleh BP Migas/SKK Migas dalam berkontrak. Karena kedudukan BP Migas/SKK Migas hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah maka pola hubungan kerjasama yang terbentuk adalah B to G.

Menarik untuk disimak adalah pernyataan Prof. DR. Makmum Hakim Nasution (pakar PSC dari FHUI) yang diucapkan pada sidang bioremediasi Chevron, “Kedudukan subyek hukum para pihak dalam perjanjian (PSC) adalah subyek hukum perdata dan dalam pelaksanaan PSC di Indonesia, pemerintah sudah sepakat untuk memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian jika ada perselisihan.” selanjutnya disebutkan bahwa Sampai saat ini belum pernah ada, temuan atau perselisihan dalam PSC migas, yang dibawa ke arbitrase. Mekanisme yang ditempuh hanya business to business (B to B) karena memang PSC adalah kontrak bisnis.
-------
Kesimpulan:
Walaupun para pihak yang mengikat kontrak dalam PSC adalah SKK Migas (yang bukan merupakan entitas bisnis) dengan kontraktor migas dengan pola B to G namun sejatinya kontrak PSC adalah kontrak bisnis. Berhubung kontrak PSC adalah kontrak bisnis maka mekanisme yang ditempuh kedua belah pihak dalam berkontrak cenderung mengacu ke pola B to B, namun ini tidak berarti merubah pola B to G karena berdasarkan teori kontrak B to G terdiri atas dua jenis yaitu kontrak ekonomi dan kontrak non ekonomi dan PSC adalah kontrak B to G jenis kontrak ekonomi. 

Hukum yang Dipakai dalam Pola B to G
Ada banyak teori dari pakar hukum menyangkut hukum mana yang akan diberlakukan apabila terdapat kontrak dengan pola B to G, dari banyak teori tersebut telah dikelompokkan menjadi 3 teori dan dari 3  teori tersebut hampir semuanya mengatakan bahwa banyak pilihan hukum yang tersedia untuk pola B to G berikut pendapat salah satu pakar hukum tersebut:
Pendapat Oscar Scachter:
“Normally a contract between a State and a private person is governed by the law of the State where it is made and performed. However, the parties are free under private international law to designate the governing law of the contract and, if they so wish, to withdraw the contract from the exclusive application of any particular domestic legal system. If they fail to make a choice, the contract would, under the private international law principles, be subject to the law of the State with which it has the closest links. If the parties wish to designate the applicable law, it is generally considered that they are free to do so without limitation”
Begini terjemahan ringkasnya: “pada umumnya hukum yang berlaku pada pola B to G adalah hukum nasional di mana kontrak tersebut dibuat dan dilaksanakan. Manakala tidak ada pilihan hukum maka hukum yang akan berlaku ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata internasional.
Kesimpulan: Sesuai teori ini maka hukum yang berlaku umum dalam kontrak PSC di Indonesia adalah hukum nasional Indonesia.

PSC, Perjanjian Internasional atau Perjanjian Biasa?
Adalah penting mengetahui apakah Production Sharing Contract itu termasuk kategori perjanjian internasional atau kategori perjanjian biasa karena sesuai historinya pemahaman yang keliru tentang pengkategorian ini pernah mendorong lahirnya klaim bahwa Production Sharing Contracts (PSC) di bidang minyak dan gas bumi oleh Pemerintah RI adalah ”perjanjian internasional”. Selanjutnya permasalahan beda penafsiran ini memicu adanya judicial review terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007. Kasus judicial review ini merupakan kasus yang pertama dalam jurisprudensi Indonesia yang mengangkat permasalahan teoritis tentang hukum perjanjian internasional.

Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Yang belum tahu apa itu Judicial Review ini link-nya ya JUDICIAL REVIEW
Keputusan MK terhadap judicial review Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), merupakan jurisprudensi landmark bagi perkembangan hukum perjanjian internasional di Indonesia.  Dalam kasus ini, beberapa anggota DPR mempermasalahkan bahwa pasal 11 ayat (2) UU Migas yang berbunyi ”Setiap Kontrak Kerja Sama (KPS) yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR-RI” dianggap bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat  yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR”.

Mahkamah Konstitusi dalam judical review ini telah melakukan koreksi terhadap distorsi yang terjadi dalam opini public tentang apa itu perjanjian internasional.  Mahkamah Konstitusi menyatakan:
 “Meskipun bunyi pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebut, “perjanjian internasional  lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, kami dapat menyetujui pendapat Pemerintah dan ahli yang diajukan bahwa perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian internasional sebagaimana diartikan dalam pasal 1 dan 2 Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian (Law of Treaties) dan pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina tahun 1986 tentang Perjanjian Internasional. Oleh karenanya, Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) UU Migas, tidak termasuk Perjanjian Internasional yang merupakan ruang lingkup pasal 11 UUD 1945, dan karena itu permohonan Pemohon sepanjang mengenai hal tersebut tidak cukup beralasan”.

Pertanyaan:
Jika PSC adalah bukan perjanjian internasional maka apakah kedudukan hukum dari PSC terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/Tax treaty adalah lex specialis?
Terkait permasalahan tersebut, inilah pernyataan para petinggi DJP yang diucapkan/dibagikan sebagai bahan rapat pada tanggal 11 Desember 2012:
“Ketentuan dalam PSC tidak bisa otomatis menjadi lex specialis atas ketentuan dalam Tax Treaty dan juga sebaliknya Tax Treaty tidak otomatis menjadi lex specialis terhadap PSC, jadi PSC dan Tax Treaty tidak dapat saling “lex specialis” kecuali keduanya menyebut secara khusus.”

Jika bukan lex specialis, lalu apa? Apakah subordinasi? Sejauh ini belum ada yang mengatakan bahwa kedudukan hukum dari PSC adalah subordinasi dari Tax Treaty.

Oke, semua teori sudah kugelar disini tapi hingga diujung tulisan masih terasa "belum dapet soulnya” alias belum ada yang benar-benar dapat meyakinkan kedudukan hukum PSC terhadap Tax Treaty secara jelas dan secara gamblang, dan disinilah “drama nona dispute” itu dimulai.

Pembahasan lebih lanjut tentang hal ini akan dilanjut pada tulisan ke-4 yang akan mencoba membahas tentang hukum nasional yang menjadi aturan pelaksanaan dari Production Sharing Contract. Give me time for break!!! Come on it’s “sepertiga malam yang akhir”!



Daftar Bacaan dan Link:
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
  3. Buku Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, I Wayan Parthiana, SH. MH
  4. Buku Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Prof. Huala Adolf, SH., LL.M., Ph.D.
  5. Buku Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas, Benny Lubiantara
  6. Tulisan Prof DR. Damos Dumoli Agusman berjudul “ Apa Perjanjian Internasional itu? Beberapa Perkembangan Teori dan Praktek Di Indonesia tenatng Hukum Perjanjian Internasional”pada http://e-library.kemlu.go.id
  7. http://www.jurnas.com/halaman/20/2013-06-08/250281






Pukul 2.00 malam, sunyi senyap sambil mencoba merenungi semua kejadian siang tadi, tentu saja ESOK HARUS LEBIH BAIK, karena Ramadhan telah dimulai. Selamat menjalankan ibadah puasa dan maafkan setiap kesalahan tuturku.