Kamis, 29 Agustus 2013

PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST BLOK MIGAS (SEBUAH PENGANTAR)



RENDEZVOUS
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, perlakuan pajak penghasilan atas pengalihan participating interest blok migas yang dulu masih remang-remang kini menjadi lebih jelas. Kehadiran PP 79 Tahun 2010 dinilai sudah cukup mengakomodir titik-titik masalah yang selama ini menjadi kendala dalam pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan participating interest blok-blok migas.
Tulisan ini akan membahas pengalihan participating interest berangkat dari titik berlakunya PP 79 Tahun 2010, sedangkan pembahasan mengenai perlakuan perpajakan atas pengalihan participating interest sebelum berlakunya PP ini akan dibahas belakangan karena kali ini saya lagi pengen pake gaya flash back. Ngomongin masalah gaya, secara hukum fisika konon katanya gaya itu selalu berbanding lurus dengan tekanan, jadi kalau anda merasa hidup anda penuh tekanan itu artinya anda terlalu banyak gaya. sttttttt!!!

DEFINISI
Menurut PP 79 Tahun 2010:
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.

Menurut PP 35 Tahun 2004:
Tidak mendefinisikan secara langsung namun menyebut bahwa participating interest meliputi hak dan kewajiban kontraktor pada suatu wilayah kerja yang dapat dialihkan sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain.

Menurut Oilfield Glossary:
The proportion of exploration and production costs each party will bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an operating agreement”.


Proporsi dari biaya eksplorasi dan produksi yang akan ditanggung oleh tiap-tiap pihak  dan proporsi dari hasil produksi yang akan diterima tiap-tiap pihak sebagaimana diatur dalam kontrak kerjasama operasi.

Dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi dan disatu sisi mempunyai hak atas bagian dari hasil produksi sesuai perjanjian.

PENGALIHAN INTEREST: PENGALIHAN HAK ATAU PENGALIHAN BLOK?
Mengingat secara kasat mata yang diperjualbelikan disini adalah wilayah kerja atau blok maka timbul pertanyaan, sebetulnya pengalihan participating interest itu termasuk dalam pengertian pengalihan hak atau pengalihan wilayah kerja/blok?


Memperhatikan tiga definisi participating interest diatas yaitu:
  • PP 79 Tahun 2010: participating interest adalah hak dan kewajiban baik langsung maupun tidak langsung
  • PP 35 Tahun 2004: participating interest meliputi hak dan kewajiban yang dapat dialihkan
  • Oilfield Glossary: participating interest meliputi kewajiban berupa kewajiban mengeluarkan biaya dan hak berupa hak untuk mendapatkan bagi hasil
maka mari kita bersepakat bahwa yang diperjual belikan disini adalah hak dan kewajiban pengelolaan atas blok/wilayah kerja itu dan bukannya blok/wilayah kerjanya.

Dan satu hal yang wajib diingat, bahwa blok migas adalah milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan kepada sesiapapun. Kontraktor hanya punya hak mengelola, maka hak mengelola itulah yang dipindahtangankan tentunya beserta segala konsekuensi untung dan ruginya.

di menjelang sepertiga malam. Salam insomnia semuanya, everything make you mad just leave it!!!!!!!!!!!!


Sabtu, 17 Agustus 2013

TERTANGKAP TANGAN ITU MENYAKITKAN, JENDERAL!!!!



Tertangkap tangannya Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pada Rabu dini hari tanggal 14 Agustus 2013 oleh penyidik KPK karena kasus penyuapan yang dilakukan oleh Kernell Oil mengusikku untuk melongok website-nya PT Kernell Oil (namanya ada oil-oilnya kemungkinan terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi tempatku bertugas pikirku), dengan mengetikkan “website kernell oil” langsung di-link-kan ke www.kernelloil.com .

Awalnya Cuma ingin tahu seperti apa profil perusahaan ini kok di KPP Minyak dan Gas Bumi tak terdengar sama sekali keharuman namanya dalam hal  balap-balapan kontribusinya ke kas negara (belakangan baru tahu dari infonya boss kalau Wajib Pajak ini memang tidak terdaftar di KPP Migas). Pada hari kejadian website masih lancar dibuka-buka, namun pada hari kedua tak bisa diakses, hari ketiga pukul 3 dini hari coba2 dibuka eh bisa lagi, Alhamdulilah. Tentunya banyak info dari situ tentang siapa si Kernell Oil itu, tapi singkat saja saya kutip disini.

Tentang Kernell Oil di Website-nya

Kernell Oil didirikan pada tahun 2004 dengan markas di Singapura, mereka memposisikan diri sebagai perusahaan yang menjual minyak mentah dan produk turunan minyak mentah lainnya. Area perdagangan minyak mereka meliputi Asia, kawasan Timur Tengah, Mediterania dan Afrika Barat. Oil Product yang mereka perdagangkan meliputi bensin, solar, minyak dasar, aspal, kondensat, nafta, minyak tanah, oli dan residu. Perusahaan ini juga menyediakan cairan gas alam seperti liquified petroleum gas (LPG), etana dan naphta petrokimia serta berbagai produk kimia lainnya.

Main office-nya di Singapura dengan subsidiaries tersebar di Singapura,  Australia, Thailand, Dubai, Swiss dan Indonesia. Di Indonesia nama perusahaan mereka adalah PT KOPL Indonesia beralamat di Equity Tower 35floor SCBD Lot 9 Jl Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190.

Sejarah Tendernya Kernell Oil Di SKK Migas
                Menarik untuk mengetahui bagaimana sepak terjang Kernell Oil ini di SKK Migas dalam hal pertenderan sebelum kasus ini mencuat, dan tulisan Tempo berikut ini cukup memenuhi rasa ingin tahu, ini link aslinya Tempo .

Kernel sudah mengikuti tender penjualan minyak sejak 2010 dan baru pada Agustus 2012 Kernel memenangi tender penjualan kondensat.
Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widyawan Prawiratmaja mengakui Kernel Oil adalah "registered trader" atau "trader" terdaftar yang sudah beberapa kali mengikuti tender di SKK Migas.
"Tapi seingat saya, Kernel Oil belum menang tender tahun ini," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 14 Agustus 2013. Ia menjelaskan, Kernel dan 40 perusahaan lainnya terdaftar untuk mengikuti tender pembelian minyak. Minyak tersebut merupakan minyak mentah yang tidak  bisa diolah sendiri oleh Pertamina. Meski tahun ini belum menang, Kernel Oil pernah beberapa kali memenangkan tender di SKK Migas. "Trader" tersebut menang karena memberikan "bid" tertinggi. Harga "bidding" bergantung pada harga minyak mentah domestik Indonesia atau "Indonesian Crude Price" (ICP), ditambah harga premium yang dapat diberikan peserta tender.

Senin pekan depan (tanggal 19 Agustus 2013), SKK Migas akan menggelar tender crude oil untuk minyak yang tidak terserap Pertamina. Kernel Oil diduga termasuk salah satu peserta tender itu. Pemberian suap US$ 400 ribu dari Kernel untuk Rudi Rubiandini diduga terkait tender itu."Senin pekan depan ada tender serupa," ucapnya.
Widyawan menuturkan, SKK Migas menjual minyak mentah dan diperebutkan para "trader" melalui tender. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, minyak mentah yang ditenderkan tersebut tidak terserap Pertamina karena tidak cocok dengan kilang perseroan itu.
Tender pekan depan dilakukan, kata Widyawan, karena kilang Pertamina masih dalam perbaikan sehingga tidak dapat menampung minyak mentah tersebut. Widyawan mengatakan SKK Migas bisa melakukan tender untuk satu hingga dua kargo minyak mentah per bulan.
Satu kargo berisi 200ribu sampai 400ribu barel minyak. Jika harga 1 barel minyak mentah adalah US$ 100 maka total nilai minyak yang akan ditenderkan itu adalah US$ 20-40 juta atau Rp 200-400 miliar.

Bagaimana SKK Migas Tetapkan Pemenang Tender
Penting untuk tahu bagaimana sih sebenarnya SKK Migas menetapkan pemenang tender kok masih ada sogok-sogokan begitu, untuk pertanyaan ini Detik Finance cukup menjawabnya, Link asli disini ya Detik Finance
Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama ini melakukan tender terhadap perusahaan trader minyak untuk bisa menjual minyak mentah yang tidak terpakai oleh PT Pertamina (Persero).

Bagaimana SKK Migas menentukan pemenang tender?
Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widyawan Prawiraatmadja mengatakan syarat perusahaan trader minyak menang tender adalah paling tinggi menawarkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) ditambah premium.
"Kan kita ini punya ICP, kalau kita jual yang menjual ICP paling tinggi, ICP + Premium, nah yang premiumnya paling tinggi itu yang menang," katanya di City Plaza, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Menurut Widyawan, minyak mentah yang dijual oleh SKK Migas tidak terlalu banyak.

"Tidak banyak, 1-2 kargo. 1 kargo itu sekitar 200.000-400.000 barel, setiap bulan 1-2 kargo," katanya.

----
Lalu pertanyaan bodohnya: Jika dasar pemenang tender adalah penawar tertinggi lalu kenapa gak langsung pasang harga paling tinggi saja ya? Gak perlu dijawab namanya juga pertanyaan bodoh, qiqiqiqi. Intinya terlepas dari adanya berbagai teori konspirasi yang beredar tentang penangkapan Bapak Rudi Rubiandini yang dikenal dengan kebijakan bersih-bersihnya itu, tertangkap tangan walo oleh sebab apapun itu sungguh menyakitkan, Jenderal! Karena jika tertangkap tangan maka seolah-olah sudah tidak perlu adanya pembuktian lagi plus praduga tak bersalah entah berada dimana. Dan melihat kejadian yang sudah2, di Indoneseah ini ada semacam peringatan tidak tertulis "jika anda tidak bersih2 amat maka jangan coba2 bersih2". Ya Allah kapan Indonesia ini membaik ya kalau terus menerus begini????

Siang yang panas, iseng-iseng nulis sambil nungguin my baby Afkar (and my baby yang satu lagi) yang sedang terlelap!

Rabu, 14 Agustus 2013

LEK-LEK-an LHKPN


               
DEMI KENYAMANAN SEMUA PIHAK TULISAN INI SAYA HAPUS SECARA PERMANEN. TERIMA KASIH SUDAH PERNAH BERKUNJUNG DAN MEMBACANYA.

-----------------
Tepat pukul empat, sedari malam tadi merenungi kejadian sore kemarin dan ambil kesimpulan ternyata terlalu grapyak itu salah ya! dan langsung teringat nasehat Ustadzah: saatnya  instrospeksi. Exactly right! karena urusan kita adalah dengan perbaikan diri kita sendiri, sedang orang lain tentu urusan mereka sendiri. Bismillah, perenungan selalu mencerahkan! Eeeeet sudah jam empat lewat, saatnya cooking!!!!