Tampilkan postingan dengan label Trending Topic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trending Topic. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

INDONESIA TAK LAGI SEKSI DIMATA INVESTOR MIGAS ASING

Prolog
Sebelum ngobras serius saya ijin prolog dulu ya tentang topik yang enak-enak yang santai-santai yess tentang sebuah film yang belum lama ini saya tonton untuk kedua-kalinya. Romance drama berjudul CRAZY STUPID LOVE. Ada Emma Stone yang clever face ada Julianne Moore yang mother face lalu ada Ryan Gossling yang gantengnya amit-amit jabang bayi!

           Akting pemain yang bagus, cerita yang oke dan tidak monoton, romance drama dengan plot yang tidak umum dan exciting untuk ditonton (waduh sok-sokan gaya pengamat gini ya).  Sebuah kisah cinta segitiga, segiempat atau malah segilima yang layak tonton buat pasangan-pasangan lawas baik yang mulai jenuh dengan pasangannya ataupun yang tidak mulai jenuh dengan pasangannya oleh karena alasan apapun ..hayah ribet! 

         Agaknya ungkapan “dibalik seseorang yang sukses ada mantan yang menyesal” tepat sekali untuk menggambarkan beberapa penggal dari film ini. So, buat yang baru putus “buatlah mantan anda menyesal”. Atau kalau belum bisa membuat si mantan menyesal setidaknya anda harus bersemboyan bahwa “seperti layangan putus, begitu putus banyak yang mengejar”…whatever…he..he ..he!!!

Investor Migas Asing pergi dari Indonesia
Diberitakan oleh Harian Kontan bahwa diakhir 2013 dan memasuki awal tahun 2014 satu persatu investor migas asing memilih hengkang dari Indonesia. Banyak faktor yang mendasarinya yang pasti alasan utamanya karena Indonesia tak lagi seksi dimata mereka. Dimana letak tidak seksinya, setidaknya ada 5 alasan ketidakseksian ini, ini rangkumannya:

1.       Data geologis tentang potensi migas yang sudah diberikan Pemerintah Indonesia di suatu blok acap kali tak akurat.
2.       Izin migas yang berbelit
3.       Adanya pengenaan PBB di wilayah eksplorasi
4.       Aturan pengembalian biaya investasi (cost recovery) industry migas harus melalui auditor pemerintah sehingga pengembalian butuh waktu yang lama
5.       Minimnya kontraktor lokal yang bisa jadi pemenang dalam tender blok migas. Akibatnya lokal mencari partner asing dengan skema bagi hasil yang tak menguntungkan asing

Tulisan berkaitan dengan nomor 3 pernah saya tulis diSINI .


Beberapa Perusahaan Migas Asing Yang Hengkang dari Indonesia
Sumber: Kontan Kamis 13 Maret 2014

A.      Hess Corporation (AS)
1.       Pada Januari 2014: Hess resmi menjual 75% hak partisipasinya di Blok Ujung Pangkah ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) senilai US$ 650 juta
2.       Pada Desember 2013, Hess menjual 23% hak partisipasi di blok Natuna Sea A ke Pertamnian dan PTTEP dari Thailand
3.       Hess menjual 100% hak partisipasi di Blok Semai V dan 43% hak partisipasi di Blok Kofiau kepada Niko Resources Ltd, perusahaan asal Kanada. Penandatangann perjanjian jual beli dilakukan pada 30 Agustus 2013
4.       Hess masih memiliki 100% hak partisipasi di Timor Sea Block I, 49% di West Timor Block dan 100% di South Sesulu Block. Ketiga block tersebut juga akan dijual dan sedang dalam proses negosiasi dengan calon pembeli.
B.      Anadarko Petroleum Corporation (AS)
Pada 10 Desember 2012 Anadarko resmi menjual ke Pertamina 33,75% hak partisipasi di Blok Ambalat, 33,75% hak partisipasi Blok Bukat, dan 35% hak partisipasi Blok Nunukan
C.      Korean National Oil Corporation (Korea Selatan)
1.       Pada 16 Januari 2014 resmi menjual 8,91% hak partisipasinya di blok South East Sumatra (SES( ke PGN senilai US$46 juta
2.       Sejak 2003 BUMN migas asal Korea Selatan ini memutuskan untuk keluar dari bisnis migas di Indonesia
D.      Premier Oil (Inggris)
1.       Berencana menjual 41,66% hak partisipasi di Blok A di Aceh
2.       Premier menjadi operator di Blok Natuna Sea A dengan hak partisipasi sebesar 28,67%, dan Blok Tuna sebesar 65%

Mungkin penilaian tentang seksi atau tidak seksinya lagi Indonesia dimata investor migas asing akan lebih akurat jika disandingkan antara data investor migas asing yang keluar dengan data investor migas asing yang masuk dalam periode yang sama kecuali memang penilaian ditujukan untuk maksud yang lain…entahlah.

           Faktanya dalam bisnis migas jual beli blok atau pengalihan hak partisipasi pada suatu blok adalah hal biasa. Salah??? Ya enggak wong tidak ada aturan yang melarang kok. Trus kenapa….yaa maksudnya jangan mamandang terlalu berlebihan jika ada pengalihan blok yang berakhir dengan keluarnya investor migas asing. Justru ini harusnya dijadikan momen bagi investor lokal (Pertamina) untuk mengambil alih pengelolaan migas di blok-blok penting seperti di Malaysia yang Petronasnya kini mendunia karena kewenangan luas pengelolaan migas yang diberikan Pemerintahnya.
               


Source: -Harian Bisnis dan Investasi KONTAN
             -Sumber lain
               




Dimenjelang pagi ditengah samar-samar suara Maroon Five !!!!

Selasa, 05 November 2013

Menyoal Pengenaan PBB Pada Blok Eksplorasi

Background
Hari itu dapat telepon bertubi-tubi dari Wajib Pajak KKKS Eksplorasi, menanyakan  tentang dasar hukum pengenaan PBB pada blok-blok eksplorasi. Sebenarnya Wajib Pajak tersebut bukan Wajib Pajak yang berada dalam pengawasanku, kebetulan AR yang in charge sedang  visit ke luar kota dan sebagai AR pengganti akhirnya aku ngubek-ngubek peraturan yang terkait dengan pengenaan PBB pada masa eksplorasi tersebut.

Dan dari situlah jadi ingin sharing tentang pengenaan PBB pada blok eksplorasi yang dipersoalkan beberapa pihak   tersebut, mungkin bisa bermanfaat.

Kata Media
Direktorat Jenderal Pajak, pada akhir Juni 2013 telah mengeluarkan tagihan PBB untuk tahun pajak 2012-2013 mencapai total sebesar Rp2,6 triliun kepada 15 perusahaan hulu migas yang mengoperasikan 20 blok eksplorasi lepas pantai. 

Jumlah tersebut disebut-sebut sebagai melebihi anggaran untuk kegiatan ekplorasi di blok itu sendiri mengingat kegiatan eksplorasi belum tentu berhasil dan terkadang walaupun berhasil, area yang dimanfaatkan juga hanya akan sebagian kecil dari wilayah tersebut. Belum ada kepastian cadangan migas yang bisa dikembangkan secara ekonomis dari sebuah kegiatan eksplorasi. 

Kondisi inilah yang membuat pengenaan PBB pada Blok Eksplorasi disoroti banyak pihak sebagai tidak pas dan perlu dikaji ulang, benarkah???? Tulisan berikut akan mencoba mengurainya.

Tentang Usulan Untuk Mengkaji Ulang Itu
1.       Indonesian Petroleum Association (IPA)
Presiden IPA Lukman Mahfoedz menilai, pengenaan PBB pada masa eksplorasi tidak sejalan dengan keinginan pemerintah menggiatkan aktivitas eksplorasi di Tanah Air. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 mengenai PBB menyatakan, perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya. Padahal, lanjut dia, ukuran dan besaran Blok eksplorasi hingga ribuan kilometer persegi bahkan ada yang lebih luas dari pulau sekitar. "Karenanya kami meminta ini untuk dikaji ulang. Hal ini untuk meningkatkan iklim investasi dan situasi yang kondusif untuk mendorong pengusaha hulu migas agar lebih aktif lagi terutama ekplorasi di lepas pantai dan frontier area," kata Lukman dalam siaran resmi Kamis (26/9).

2.       Kementerian ESDM
Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Dirjen Pajak mengenai PBB tersebut. Dia mengharapkan DJP tidak membebankan tagihan PBB kepada perusahaan migas selama masa eksplorasi. 

Apa Kata Kementerian Keuangan Dan BKF
1.       Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Jauh hari sebelumnya, yaitu tepatnya pada kwartal pertama tahun 2013 Dirjen Pajak Fuad Rachmany mengatakan “Kemkeu masih mengkaji semua alternatif aturan pajak yang bisa mendorong kegiatan eksplorasi. Masih wacana, kemungkinan di waktu eksplorasi tidak ada (pungutan) PBB”. Namun, Dirjen Pajak menekankan saat ini, Kementerian Keuangan belum mengambil keputusan terkait perbaikan tata cara pengenaan PBB untuk eksplorasi migas. Ia bilang, Kementerian Keuangan masih mengkaji semua kemungkinan yang ada. Yang jelas, kata Fuad, insentif pajak eksplorasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dari PBB tidak besar.

2.       Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro pada saat yang bersamaan juga menjelaskan, alternatif lain yang tengah dikaji Kemkeu adalah mempersempit pengenaan PBB hanya pada wilayah eksplorasi saja. "Yang menjadi areal pengeboran itu bakal menjadi subjek PBB, yang tidak terpakai tidak kena pajak. Artinya, nanti yang dikenakan hanya yang produktif”.
Bambang juga masih optimistis, pemberian insentif pajak eksplorasi tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara. Pasalnya, jika produksi minyak terdongkrak, otomatis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini juga meningkat. Sehingga, "Penurunan penerimaan PBB masih bisa dikompensasi dengan PNBP”.

3.       Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
 Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Askolani membenarkan, pemberian insentif PBB akan meringankan beban pengusaha, sehingga dapat mendorong kegiatan eksplorasi. Jika produksi migas meningkat, maka pemerintah bisa meraup PNBP lebih besar.

Melongok Pengenaan PBB Migas Sebelum Berlakunya PP 79 Tahun 2010
Mengapa baru ribut sekarang, kemaren kemana aja??? Mungkin ini pertanyaan dari para awamer (seperti saya) ketika mengetahui mengapa baru belakangan ini pengenaan PBB pada blok eksplorasi ini disoal. Berpikir ala awamer maka tidak ada salahnya jika pertama-tama kita lihat bagaimana  pengenaan PBB dan mekanisme pembayarannya sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010 (PP 79 mulai berlaku pada 20 Desember 2010).

Pengenaan PBB sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010 mengacu pada kontrak PSC yang berbunyi sebagai berikut:
Pertamina, except with respect to Contractor’s  obligation to pay the income tax and the final tax on profits after tax deduction, ASSUME and DISCHARGE  all other Indonesian taxes of Contractor including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor , its contractors and subcontractors” exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including‘  any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by Contractor.

Pertamina akan menanggung dan membebaskan pajak lainnya selain PPh/PPs dan PBDR/BPT. Pajak lainnya disini termasuk diantaranya adalah PBB, lalu pada prakteknya mekanisme assume and discharge yang diberlakukan untuk PBB selama ini seperti apa?
Pada era sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 diberlakukan maka Pertamina akan membayar PBB tersebut dengan dana yang diambil dari bagian pemerintah (Goverment Share) sesuai tagihan yang diterima oleh kontraktor dengan sistem reimbursement sedangkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 BP Migas/SKK Migaslah yang menggantikan tugas  Pertamina tersebut.

Bagaimana dengan Kontrak Lama yang Masih Berlaku?
Terhadap kontrak-kontrak PSC lama yang masih berlaku pada saat PP 79 Tahun 2010 diberlakukan maka pengenaan PBB-nya masih menggunakan mekanisme ASSUME AND DISCHARGE tadi.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan kontrak-kontrak yang diamandemen setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010, apa juga masih berlaku mekanisme ASSUME AND DISCHARGE di atas??? Nah nah nah, sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya akan kasih pertanyaan dulu supaya sedikit adrenalin (whaaaat!),  amandemennya dilakukan setelah habis masa kontrak atau sebelum habis masa kontrak? Memang pengaruh ya? Check this out:

Apa itu Amandemen?
Amandemen adalah perubahan resmi terhadap sebuah dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk tujuan memperbaikinya. Biasanya berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu dalam sebuah dokumen resmi tersebut yang dipandang  sudah tidak sesuai lagi. Amandemen pada umumnya hanya merubah sebagian kecil dari sebuah dokumen resmi atau sebuah peraturan.

Dari definisi amandemen cukup jelas ya bahwa amandemen hanya perubahan kecil (baik penambahan atau penghilangan) terhadap sebuah ketentuan yang ada dalam sebuah kontrak/dokumen yang dipandang sudah tidak lagi relevan. Berangkat dari definisi itu maka dapat disimpulkan bahwa sepanjang aturan mengenai ASSUME AND DISCHARGE tadi masih existing didalam kontrak yang sudah diamandemen tersebut maka mekanisme pengenaan PBB juga masih berlaku terhadap kontrak-kontrak PSC yang diamandemen tadi.

Lalu bagaimana dengan PSC yang sudah habis masa perjanjiannya dan diamandemen setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010? Hmmmm kontrak seperti ini cenderung dianggap sebagai kontrak baru dan layaknya sebuah kontrak baru demi adanya equal treatment maka PP 79 Tahun 2010 seharusnya diberlakukan terhadap amandemen kontrak jenis ini dalam artian mekanisme pengenaan PBB melalui ASSUME AND DISCHARGE tak lagi dapat diberlakukan. Yang ndak setuju dengan pendapat ini boleh dibuka-buka buku hukumnya lalu kasih referensinya ke saya ya!!! (cara instan untuk dapat tambahan ilmu).

Pengenaan PBB Blok Eksplorasi Setelah Berlakunya PP 79 Tahun 2010

Bagian Penjelasan Angka I Huruf c PP 79 Tahun 2010
“pajak-pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi beban Pemerintah diubah sehingga menjadi beban bersama Pemerintah dan Kontraktor dengan cara membukukan pembayaran pajak tidak langsung tersebut sebagai komponen biaya”

Setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010 pada 20 Desember 2010 maka pengenaan PBB sektor migas tidak lagi ditanggung pemerintah melainkan dibebankan sebagai biaya untuk kemudian masuk salah satu unsur cost recovery.

Bumi dan Bangunan Sebagai Objek Pajak PBB
Sesuai Undang-Undang PBB yang menjadi objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, maka sesuai definisi ini tidak saja tanah dan perairan pedalaman (onshore) saja yang dikenakan PBB namun juga laut wilayah Indonesia (Offshore).

Penghitungan PBB Untuk Blok Eksplorasi Onshore
Penghitungan PBB untuk permukaan bumi baik yang offshore maupun onshore dihitung dengan menggunakan tarif NJOP yang berlaku di wilayah tersebut (untuk wilayah peraiarn lepas pantai/offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat).

Begini ilustrasinya:
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
2,000,000,000
144
11.500
23,000,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
23,000,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
22,999,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
9,199,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp 45,999,976,000






Penghitungan PBB Untuk Blok Eksplorasi Offshore
Penghitungan PBB untuk wilayah offshore  agak berbeda dengan wilayah onshore dikarenakan untuk wilayah offshore dikenakan tidak saja pada permukaan bumi namun juga tubuh buminya, jadi disini terdapat dua SPPT PBB, satu SPPT PBB untuk Offshore dan satu lagi SPPT PBB untuk tubuh bumi.

Pada SPPT PBB Tubuh Bumi terdapat pengurang NJOP Tidak Kena Pajak, sedangkan SPPT PBB yang Permukaan Bumi (biasa disebut SPPT Offshore) tidak terdapat pengurang NJOP Tidak Kena Pajak. Selain itu untuk Nilai NJOP Tubuh Bumi akan jauh lebih rendah dibanding Nilai NJOP untuk permukaan.

Begini ilustrasinya:
SPPT Tubuh Bumi Eksplorasi
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
2,000,000,000
200
140
280,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
280,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
279,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
111,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp559,976.000






SPPT Offshore (Permukaan Bumi)
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
6,000,000,000
144
11.500
23,000,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
23,000,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
22,999,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
9,199,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp 45,999,976,000






Jadi total PBB terutang untuk satu blok eksplorasi disebuah wilayah offshore adalah penjumlahan dari PBB Terutang Tubuh Bumi dan Offshore (Permukaan Bumi).
Bagian Mana Persisnya yang Disoal dan Mengapa
Yang mencuat ke permukaan pertama kali adalah permintaan untuk menghapuskan PBB pada blok eksplorasi  lalu pada perkembangan berikutnya adalah permintaan untuk meninjau ulang pengenaan PBB terutama pada wilayah offshore (sebagian besar blok eksplorasi terletak di wilayah offshore/perairan lepas pantai) dikarenakan:

  1.  PBB pada wilayah offshore tidak saja dikenakan untuk permukaan tapi juga tubuh bumi (diusulkan hanya pada permukaan saja dengan NJOP yang ditinjau ulang);
  2. PBB pada wilayah offshore ini dihitung untuk seluruh luas wilayah baik yang dimanfaatkan atau tidak (diusulkan untuk hanya dihitung seluas whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja).

Bagaimana Perkembangan Terakhir
Akhir Oktober 2013, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memfasilitasi pertemuan antara Ditjen Pajak dengan IPA dan KKKS Untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) migas terutama untuk wilayah kerja pada KKKS eksplorasi yang sebagian besar terletak di offshore.

Sejumlah KKKS eksplorasi  secara resmi telah  mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak  atas pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja yang dikelolanya karena belum berproduksi serta tidak mengerjakan seluruh wilayah kerjanya.
Ada 3 hal utama yang dibahas dalam kesempatan tersebut yaitu keberatan terhadap pengenaan PBB migas tahun 2012 dan 2013, batas waktu pembayaran PBB migas dan definisi tubuh bumi.

Kesimpulan
  1. Penghapusan PBB untuk tubuh bumi eksplorasi bisa dibilang butuh jalan panjang mengingat pengenaan PBB untuk tubuh bumi ini diamanatkan dalam Undang-Undang PBB (melalui definisi Bumi);
  2. Usulan pengenaan PBB terbatas hanya pada whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja dipandang dari sisi peraturan perpajakan agaknya lebih masuk akal (saya katakan "agaknya" karena kalau mau konsisten dengan prinsip equal treatment dan untuk memenuhi rasa keadilan antara sektor migas dan sektor di luar migas seharusnya usulan pengenaan hanya pada whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja tidak dapat diberlakukan karena pada sektor selain migas baik lahan produktif maupun yang tidak produktif dua-duanya tetap dikenakan PBB lalu mengapa pada sektor migas harus dibedakan?)
  3. Usulan meninjau ulang NJOP untuk PBB Permukaan Bumi (atau biasa disebut PBB Offshore) bisa dibilang agak over dosis, mengapa?. Jika wacana kedepan adalah penghapusan PBB untuk tubuh bumi dan PBB eksplorasi hanya dihitung berdasarkan luas wilayah yang dimanfaatkan saja (dua usulan ini jika diakomodir akan dapat menurunkan jumlah PBB terutang secara significan) maka permintaan untuk meninjau ulang NJOP agar lebih kecil adalah agak berlebihan mengingat dari dua usulan sebelumnya telah sukses menurunkan jumlah PBB terutang menjadi jauh lebih kecil dan tambahan lagi beban PBB tersebut nantinya bukanlah beban Kontraktor semata melainkan adalah beban bersama antara Pemerintah dan Kontraktor melalui mekanisme cost recovery. Iya kalau menemukan minyak, kalau enggak kan ndak bisa cost recovery alias PBB tersebut murni ditanggung Kontraktor (komentar ini banyak bertebaran di media). Oke oke, itulah yang dinamakan resiko, yang pasti resiko itu telah sangat sangat bisa diperkecil melalui dua usulan sebelumnya. Jadi mengkaji ulang NJOP untuk PBB Permukaan Bumi (setelah diakomodirnya dua usulan sebelumnya) is not recomended.!

Daftar Bacaan:
UU Nomor 12 Tahun 1985
PP 79 Tahun 2010
PER-11/PJ/2012
PER-132/PJ/2013
SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2013
http://mobile.migas.esdm.go.id
http://www.beritasatu.com
http://nasional.kontan.co.id
wikipedia.org





Ditulis dalam senyap yang indah. Good night everybody and keep strong!!!!

Sabtu, 17 Agustus 2013

TERTANGKAP TANGAN ITU MENYAKITKAN, JENDERAL!!!!



Tertangkap tangannya Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini pada Rabu dini hari tanggal 14 Agustus 2013 oleh penyidik KPK karena kasus penyuapan yang dilakukan oleh Kernell Oil mengusikku untuk melongok website-nya PT Kernell Oil (namanya ada oil-oilnya kemungkinan terdaftar di KPP Minyak dan Gas Bumi tempatku bertugas pikirku), dengan mengetikkan “website kernell oil” langsung di-link-kan ke www.kernelloil.com .

Awalnya Cuma ingin tahu seperti apa profil perusahaan ini kok di KPP Minyak dan Gas Bumi tak terdengar sama sekali keharuman namanya dalam hal  balap-balapan kontribusinya ke kas negara (belakangan baru tahu dari infonya boss kalau Wajib Pajak ini memang tidak terdaftar di KPP Migas). Pada hari kejadian website masih lancar dibuka-buka, namun pada hari kedua tak bisa diakses, hari ketiga pukul 3 dini hari coba2 dibuka eh bisa lagi, Alhamdulilah. Tentunya banyak info dari situ tentang siapa si Kernell Oil itu, tapi singkat saja saya kutip disini.

Tentang Kernell Oil di Website-nya

Kernell Oil didirikan pada tahun 2004 dengan markas di Singapura, mereka memposisikan diri sebagai perusahaan yang menjual minyak mentah dan produk turunan minyak mentah lainnya. Area perdagangan minyak mereka meliputi Asia, kawasan Timur Tengah, Mediterania dan Afrika Barat. Oil Product yang mereka perdagangkan meliputi bensin, solar, minyak dasar, aspal, kondensat, nafta, minyak tanah, oli dan residu. Perusahaan ini juga menyediakan cairan gas alam seperti liquified petroleum gas (LPG), etana dan naphta petrokimia serta berbagai produk kimia lainnya.

Main office-nya di Singapura dengan subsidiaries tersebar di Singapura,  Australia, Thailand, Dubai, Swiss dan Indonesia. Di Indonesia nama perusahaan mereka adalah PT KOPL Indonesia beralamat di Equity Tower 35floor SCBD Lot 9 Jl Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190.

Sejarah Tendernya Kernell Oil Di SKK Migas
                Menarik untuk mengetahui bagaimana sepak terjang Kernell Oil ini di SKK Migas dalam hal pertenderan sebelum kasus ini mencuat, dan tulisan Tempo berikut ini cukup memenuhi rasa ingin tahu, ini link aslinya Tempo .

Kernel sudah mengikuti tender penjualan minyak sejak 2010 dan baru pada Agustus 2012 Kernel memenangi tender penjualan kondensat.
Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widyawan Prawiratmaja mengakui Kernel Oil adalah "registered trader" atau "trader" terdaftar yang sudah beberapa kali mengikuti tender di SKK Migas.
"Tapi seingat saya, Kernel Oil belum menang tender tahun ini," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 14 Agustus 2013. Ia menjelaskan, Kernel dan 40 perusahaan lainnya terdaftar untuk mengikuti tender pembelian minyak. Minyak tersebut merupakan minyak mentah yang tidak  bisa diolah sendiri oleh Pertamina. Meski tahun ini belum menang, Kernel Oil pernah beberapa kali memenangkan tender di SKK Migas. "Trader" tersebut menang karena memberikan "bid" tertinggi. Harga "bidding" bergantung pada harga minyak mentah domestik Indonesia atau "Indonesian Crude Price" (ICP), ditambah harga premium yang dapat diberikan peserta tender.

Senin pekan depan (tanggal 19 Agustus 2013), SKK Migas akan menggelar tender crude oil untuk minyak yang tidak terserap Pertamina. Kernel Oil diduga termasuk salah satu peserta tender itu. Pemberian suap US$ 400 ribu dari Kernel untuk Rudi Rubiandini diduga terkait tender itu."Senin pekan depan ada tender serupa," ucapnya.
Widyawan menuturkan, SKK Migas menjual minyak mentah dan diperebutkan para "trader" melalui tender. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, minyak mentah yang ditenderkan tersebut tidak terserap Pertamina karena tidak cocok dengan kilang perseroan itu.
Tender pekan depan dilakukan, kata Widyawan, karena kilang Pertamina masih dalam perbaikan sehingga tidak dapat menampung minyak mentah tersebut. Widyawan mengatakan SKK Migas bisa melakukan tender untuk satu hingga dua kargo minyak mentah per bulan.
Satu kargo berisi 200ribu sampai 400ribu barel minyak. Jika harga 1 barel minyak mentah adalah US$ 100 maka total nilai minyak yang akan ditenderkan itu adalah US$ 20-40 juta atau Rp 200-400 miliar.

Bagaimana SKK Migas Tetapkan Pemenang Tender
Penting untuk tahu bagaimana sih sebenarnya SKK Migas menetapkan pemenang tender kok masih ada sogok-sogokan begitu, untuk pertanyaan ini Detik Finance cukup menjawabnya, Link asli disini ya Detik Finance
Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama ini melakukan tender terhadap perusahaan trader minyak untuk bisa menjual minyak mentah yang tidak terpakai oleh PT Pertamina (Persero).

Bagaimana SKK Migas menentukan pemenang tender?
Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widyawan Prawiraatmadja mengatakan syarat perusahaan trader minyak menang tender adalah paling tinggi menawarkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) ditambah premium.
"Kan kita ini punya ICP, kalau kita jual yang menjual ICP paling tinggi, ICP + Premium, nah yang premiumnya paling tinggi itu yang menang," katanya di City Plaza, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Menurut Widyawan, minyak mentah yang dijual oleh SKK Migas tidak terlalu banyak.

"Tidak banyak, 1-2 kargo. 1 kargo itu sekitar 200.000-400.000 barel, setiap bulan 1-2 kargo," katanya.

----
Lalu pertanyaan bodohnya: Jika dasar pemenang tender adalah penawar tertinggi lalu kenapa gak langsung pasang harga paling tinggi saja ya? Gak perlu dijawab namanya juga pertanyaan bodoh, qiqiqiqi. Intinya terlepas dari adanya berbagai teori konspirasi yang beredar tentang penangkapan Bapak Rudi Rubiandini yang dikenal dengan kebijakan bersih-bersihnya itu, tertangkap tangan walo oleh sebab apapun itu sungguh menyakitkan, Jenderal! Karena jika tertangkap tangan maka seolah-olah sudah tidak perlu adanya pembuktian lagi plus praduga tak bersalah entah berada dimana. Dan melihat kejadian yang sudah2, di Indoneseah ini ada semacam peringatan tidak tertulis "jika anda tidak bersih2 amat maka jangan coba2 bersih2". Ya Allah kapan Indonesia ini membaik ya kalau terus menerus begini????

Siang yang panas, iseng-iseng nulis sambil nungguin my baby Afkar (and my baby yang satu lagi) yang sedang terlelap!