Senin, 21 Oktober 2013

TIGA ALAT IMPLEMENTASI PSC: POD, WP & B DAN AFE

OBROLAN WARUNG KOPI
Dua minggu lalu SK Mutasi Eselon IV diteken sekaligus dipublikasikan, dan rekan Account Representative sebelah kubik yang juga salah satu teman diskusiku selama ini masuk dalam daftar pegawai yang dipromosikan (saat SK dipublikasikan yang bersangkutan sedang dinas keluar kota).



Semoga yang terbaik untukmu teman, dan satu pesan nyinyir dari seorang emak-emak terutama karena untuk tahun pertama mungkin sang nyonya belum diajak serta “jaga hatimu ya” (jadi yang laen gak perlu dijaga nihhh???) hayah…!

ALAT IMPLEMENTASI PSC
Production Sharing Contract (PSC) sejatinya adalah sebuah kontrak bisnis biasa, yang menjadikannya tidak biasa adalah para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Lazimnya, kontrak bisnis biasa terjadi diantara dua entitas bisnis dengan pola hubungan B to B namun dalam kontrak PSC para pihak yang terlibat dalam kontrak adalah suatu entitas bisnis (dalam hal ini kontraktor) dengan pemerintah (dalam hal ini diwakili SKK Migas) dengan pola hubungan B to G.

Dalam pelaksanaannya kontrak PSC tidak dapat berdiri sendiri dalam artian untuk mengimplementasikan isi kontrak diperlukan adanya sarana/alat lain sehingga pelaksanaan kontrak dapat berjalan dengan baik dan lebih jauh lagi agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak dapat dijamin keterpenuhannya. Alat implementasi dimaksud adalah POD, WP & B, AFE. Tiga makhluk apa itu? tenang-tenang saya akan bertanggung jawab untuk menjelaskan deretan singkatan-singkatan “aneh” tersebut satu per satu.





HUBUNGAN POD, WP & B dan AFE

Sebelum membahasnya satu persatu, kita tambah wawasan dulu dengan mengetahui bagaimana hubungan diantara ketiga alat implementasi tersebut. Secara sederhana POD berisi rencana pengembangan wilayah jangka panjang (multiyear plan), rencana jangka panjang tersebut dilaksanakan dalam rencana jangka pendek/tahunan (yearly plan) melalui WP&B. Jadi pelaksanaan dari isi POD yang meliputi beberapa tahun dianggarkan dan diprogramkan secara detail dalam WP&B secara tahunan.

 

Selanjutnya untuk pelaksanaan investasi baik yang jangka panjang (yang tertuang dalam POD) dan jangka pendek (yang tertuang pada WP & B) rencana pelaksanaannya menggunakan AFE. Jadi secara mudah dapat dikatakan bahwa WP&B dan AFE adalah alat kontrol untuk pelaksanaan POD. Sebagai alat kontrol dari pelaksanaan POD, WP&B dan/atau AFE tentunya tidak boleh menyimpang dari POD, karena kalau menyimpang maka WP&B dan/atau AFE akan ditolak atau POD harus direvisi.



www.slideshare.net





TIGA ALAT IMPLEMENTASI PSC (SEBUAH URAIAN)
 1.       POD (Plan Of Development/Rencana Pengembangan Wilayah)
Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development (POD) I. SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I ini kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini berada di tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.

Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE). SKK Migas juga memberikan persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya.

Definisi Teoritis POD:
Rencana Pengembangan satu atau lebih lapangan migas secara terpadu (integrated) untuk mengembangkan/memproduksikan cadangan hidrokarbon secara optimal dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan HSE (Health-Safety-Environment).

Jenis-Jenis POD

a.       Plan of Development I  (POD-1)

POD Pertama adalah rencana pengembangan lapangan yang pertama kali dalam suatu Wilayah Kerja. Persetujuan POD Pertama menandakan perubahan status wilayah kerja dari periode eksplorasi menjadi periode pengembangan/produksi.

Sebelum Undang-Undang No. 22/2001, persetujuan Rencana Pengembangan lapangan pertama dalam suatu Blok/Wilayah Kerja cukup mendapat persetujuan dari Direktur Utama Pertamina sekaligus sebagai komersialitas wilayah kerja.

 Setelah berlakunya Undang-Undang No. 22/2001;

   Sesuai Pasal 21, Rencana Pengembangan lapangan pertama dalam suatu Blok/Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan pertimbangan dari BPMIGAS setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.

    Sesuai Pasal 17, bila telah mendapatkan persetujuan POD Pertama dalam suatu wilayah kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu eksplorasi wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya kepada Menteri


b.      Plan of Development II d st (POD-2 dst)

POD Kedua dan seterusnya adalah rencana pengembangan lapangan berikutnya, yaitu setelah KKKS mendapat persetujuan POD I dalam suatu Wilayah Kerja. Rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi lapangan yang sudah dalam periode pengembangan. POD Kedua dan seterusnya disetujui oleh Kepala BPMIGAS.

            Masa berlaku (validitas) POD adalah 2 (dua) tahun sejak persetujuan dikeluarkan. Perubahan ruang lingkup kerja (Scope of Work) atau keterlambatan pelaksanaan POD tanpa pemberitahuan persetujuan dianggap batal (expired).

c.       Plan Of Further Development  (POFD)

POFD adalah rencana pengembangan lanjutan suatu lapangan yang sudah pernah berproduksi pada struktur yang sama, dimana semua kegiatan pembangunan fasilitas produksi dan  pemboran dalam POD yang sudah disetujui sebelumnya telah dilaksanakan. Skenario pengembangan yang diusulkan dalam POFD tidak berbeda dari POD sebelumnya hanya penambahan kegiatan yang tidak tercakup dalam POD sebelumnya. Sedangkan untuk lapangan-lapangan lama yang sudah berproduksi dan tidak ada POD-nya, rencana pengembangan selanjutnya diajukan dalam bentuk POFD.

d.      POP (Put On Production)

POP adalah rencana atau usaha untuk memproduksikan minyak dan/atau gas dari sumur temuan eksplorasi pada Wilayah Kerja Produksi dengan tie-in kepada fasilitas produksi yang sudah ada di sekitarnya (existing facilities). Jika dikemudian hari perkembangan kegiatan dari POP meningkat (memerlukan  tambahan sumur, pembangunan fasilitas produksi permanen, dll), maka POP semula dapat diusulkan menjadi POD.

 -----tie in adalah pekerjaan penyambungan rangkaian pipa yang baru di-install dengan pipa existing (pipa lama) yang merupakan salah satu pekerjaan beresiko tinggi di dalam pekerjaan konstruksi migas karena berhubungan dengan pipa existing yang masih bertekanan/ mengandung cairan/ gas.


Kira2 beginilah proses tie-in!

POP yang telah mendapat persetujuan dapat direvisi dengan pertimbangan:

    Perubahan skenario pengembangan

    Perubahan jumlah cadangan migas yang signifikan terhadap usulan awal.

2.       WP & B (Work Plan & Budget)

Definisi

WP & B merupakan usulan rincian rencana kegiatan dan anggaran tahunan dengan mempertimbangkan tentang kondisi, komitmen, efektivitas dan efisiensi pengoperasian kontraktor di suatu wilayah kontrak kerja.

WP and B disusun berdasarkan Financial Budget And Reporting Procedures Manual Of Production Sharing Contract dengan tujuan untuk mengevaluasi dan menganalisa serta menyiapkan pengesahan prosedur rencana kerja dan anggaran serta rencana penggunaan tenaga kerja (asing) para kontraktor yang realistis berdasarkan efisiensi dan efektivitas dari masing-masing Kontraktor Production Sharing guna mempercepat proses persetujuan.

Revisi WP & B

Dalam tahun berjalan dimungkinkan sebuah WP & B direvisi jika hal itu dikehendaki oleh SKK Migas. Revisi ini biasanya dikarenakan rencana kerja tahunan dalam WP & B awal menjadi tidak realistis lagi misalnya karena perubahan kondisi, atau perkiraan biayanya menjadi terlalu menyimpang. Usulan perbaikan WP&B kemudian dibuat kontraktor disertai penjelasan singkat mengenai sebab-sebab terjadinya penyimpangan.

Apa Isi WP & B

Materi WP&B harus memenuhi komitmen eksplorasi sesuai ketentuan PSC dan didiskusikan secara detil prospek-prospek yang akan dibor, memberikan gambaran perihal keekonomian dan pendapatan pemerintah dari setiap kegiatan di wilayah kerja, memberikan gambaran menyeluruh perihal kegiatan yang akan dilaksanakan dalam usulan rencana kerja dan anggaran pada tahun yang akan datang, dan memberikan gambaran perihal organisasi dan pengembangan sumber daya manusia.

Kapan WP & B dibuat?

Buku WP&B disampaikan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (awal Oktober) sesuai dengan Ketentuan PSC

 Revisi WP&B disampaikan pada 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

3.       AFE (Authorization For Expenditure)

AFE adalah mekanisme pengendalian pembelanjaan berbasis proyek (proyek yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan sementara yang memiliki tanggal mulai, tujuan spesifik dan kondisi, tanggung jawab, anggaran, perencanaan, dan tanggal akhir yang melibatkanbeberapa pihak terkait)  yang menyediakan informasi bagi SKK Migas untuk melakukan analisa, evaluasi, persetujuan dan monitoring biaya proyek yang diusulkan KKKS.

AFE sebagai project control basis sehingga penggunaannya didasarkan pada project basis, bukan contract basis. Penggunaan AFE tidak dilakukan berdasarkan kontrak pengadaan yang ada, sehingga suatu AFE bisa terdiri dari beberapa kontrak dan suatu kontrak dapat digunakan pada beberapa AFE


Source:
Dari berbagai sumber bacaan



Selesai ditulis tepat disepertiga malam!!

7 komentar:

  1. Bagus sekali pengaturannya.Bagaimana pelaksanaann INTERN PSC sejak dimulainya suatu Projek dengan Kontraktor maupun dengan birokrasi Instansi terkaitr? Saya kira banyak kendalanya. Adakah yang mau mempublikasikan kebisaannya sehingga "Keterbukaan" dalam bisnis Migas dapat dimengerti atau diikuti oleh masjarakat kita.

    BalasHapus
  2. Terima kasih tulisannya Bu Andayati, informatif..

    BalasHapus
  3. Terima kasih kunjungan dan komentarnya.

    BalasHapus
  4. Terimakasih bu atas sharing pengetahuannya. Sangat berguna sekali bagi kita yang masih baru dalam perpajakan di bidang migas.

    BalasHapus
  5. Terimakasih Ibu Andayati atas sharing ilmunya, sangat membantu untuk saya yang masih awam tapi ingin mengetahui mengenai implementasi PSC :)

    BalasHapus
  6. trimakasih Bu Andayati. sangat membantu untuk yang baru mengenal dan memahami basis basis PSC seperti AFE WP&B dll

    BalasHapus
  7. Bagus dan bermanfaat tulisannya

    BalasHapus