RENDEZVOUS
Sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, perlakuan pajak
penghasilan atas pengalihan participating interest blok migas yang dulu
masih remang-remang kini menjadi lebih jelas. Kehadiran PP 79 Tahun 2010 dinilai sudah
cukup mengakomodir titik-titik masalah yang selama ini menjadi kendala dalam
pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan participating interest
blok-blok migas.
Tulisan ini
akan membahas pengalihan participating interest berangkat dari titik
berlakunya PP 79 Tahun 2010, sedangkan pembahasan mengenai perlakuan perpajakan
atas pengalihan participating interest sebelum berlakunya PP ini akan
dibahas belakangan karena kali ini saya lagi pengen pake gaya flash back.
Ngomongin masalah gaya, secara hukum fisika konon katanya gaya itu selalu
berbanding lurus dengan tekanan, jadi kalau anda merasa hidup anda penuh
tekanan itu artinya anda terlalu banyak gaya. sttttttt!!!
DEFINISI
Menurut PP 79 Tahun 2010:
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai
kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada
suatu wilayah kerja.
Menurut PP 35 Tahun 2004:
Tidak mendefinisikan secara langsung namun menyebut bahwa participating
interest meliputi hak dan kewajiban kontraktor pada suatu wilayah kerja yang
dapat dialihkan sebagian hak dan kewajibannya kepada pihak lain.
Menurut Oilfield Glossary:
The proportion of exploration and production costs each party will
bear and the proportion of production each party will receive, as set out in an
operating agreement”.
Proporsi dari biaya eksplorasi dan produksi yang akan ditanggung oleh
tiap-tiap pihak dan proporsi dari hasil
produksi yang akan diterima tiap-tiap pihak sebagaimana diatur dalam kontrak
kerjasama operasi.
Dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam perjanjian mempunyai
kewajiban untuk mengeluarkan biaya untuk kegiatan eksplorasi dan atau
eksploitasi dan disatu sisi mempunyai hak atas bagian dari hasil produksi
sesuai perjanjian.
PENGALIHAN INTEREST:
PENGALIHAN HAK ATAU PENGALIHAN BLOK?
Mengingat secara kasat mata yang
diperjualbelikan disini adalah wilayah kerja atau blok maka timbul pertanyaan,
sebetulnya pengalihan participating interest itu termasuk dalam
pengertian pengalihan hak atau pengalihan wilayah kerja/blok?
Memperhatikan tiga definisi participating
interest diatas yaitu:
- PP 79 Tahun 2010: participating interest adalah hak dan kewajiban baik langsung maupun tidak langsung
- PP 35 Tahun 2004: participating interest meliputi hak dan kewajiban yang dapat dialihkan
- Oilfield Glossary: participating interest meliputi kewajiban berupa kewajiban mengeluarkan biaya dan hak berupa hak untuk mendapatkan bagi hasil
maka mari kita bersepakat bahwa
yang diperjual belikan disini adalah hak dan kewajiban pengelolaan atas
blok/wilayah kerja itu dan bukannya blok/wilayah kerjanya.
Dan satu hal yang wajib diingat, bahwa blok migas adalah milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan kepada sesiapapun. Kontraktor hanya punya hak mengelola, maka hak mengelola itulah yang dipindahtangankan tentunya beserta segala konsekuensi untung dan ruginya.
di menjelang
sepertiga malam. Salam insomnia semuanya, everything make you mad just leave
it!!!!!!!!!!!!