Selasa, 05 November 2013

Menyoal Pengenaan PBB Pada Blok Eksplorasi

Background
Hari itu dapat telepon bertubi-tubi dari Wajib Pajak KKKS Eksplorasi, menanyakan  tentang dasar hukum pengenaan PBB pada blok-blok eksplorasi. Sebenarnya Wajib Pajak tersebut bukan Wajib Pajak yang berada dalam pengawasanku, kebetulan AR yang in charge sedang  visit ke luar kota dan sebagai AR pengganti akhirnya aku ngubek-ngubek peraturan yang terkait dengan pengenaan PBB pada masa eksplorasi tersebut.

Dan dari situlah jadi ingin sharing tentang pengenaan PBB pada blok eksplorasi yang dipersoalkan beberapa pihak   tersebut, mungkin bisa bermanfaat.

Kata Media
Direktorat Jenderal Pajak, pada akhir Juni 2013 telah mengeluarkan tagihan PBB untuk tahun pajak 2012-2013 mencapai total sebesar Rp2,6 triliun kepada 15 perusahaan hulu migas yang mengoperasikan 20 blok eksplorasi lepas pantai. 

Jumlah tersebut disebut-sebut sebagai melebihi anggaran untuk kegiatan ekplorasi di blok itu sendiri mengingat kegiatan eksplorasi belum tentu berhasil dan terkadang walaupun berhasil, area yang dimanfaatkan juga hanya akan sebagian kecil dari wilayah tersebut. Belum ada kepastian cadangan migas yang bisa dikembangkan secara ekonomis dari sebuah kegiatan eksplorasi. 

Kondisi inilah yang membuat pengenaan PBB pada Blok Eksplorasi disoroti banyak pihak sebagai tidak pas dan perlu dikaji ulang, benarkah???? Tulisan berikut akan mencoba mengurainya.

Tentang Usulan Untuk Mengkaji Ulang Itu
1.       Indonesian Petroleum Association (IPA)
Presiden IPA Lukman Mahfoedz menilai, pengenaan PBB pada masa eksplorasi tidak sejalan dengan keinginan pemerintah menggiatkan aktivitas eksplorasi di Tanah Air. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 mengenai PBB menyatakan, perusahaan-perusahaan migas harus membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilyah kerja lepas pantai walaupun belum dimanfaatkan seluruhnya. Padahal, lanjut dia, ukuran dan besaran Blok eksplorasi hingga ribuan kilometer persegi bahkan ada yang lebih luas dari pulau sekitar. "Karenanya kami meminta ini untuk dikaji ulang. Hal ini untuk meningkatkan iklim investasi dan situasi yang kondusif untuk mendorong pengusaha hulu migas agar lebih aktif lagi terutama ekplorasi di lepas pantai dan frontier area," kata Lukman dalam siaran resmi Kamis (26/9).

2.       Kementerian ESDM
Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Dirjen Pajak mengenai PBB tersebut. Dia mengharapkan DJP tidak membebankan tagihan PBB kepada perusahaan migas selama masa eksplorasi. 

Apa Kata Kementerian Keuangan Dan BKF
1.       Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Jauh hari sebelumnya, yaitu tepatnya pada kwartal pertama tahun 2013 Dirjen Pajak Fuad Rachmany mengatakan “Kemkeu masih mengkaji semua alternatif aturan pajak yang bisa mendorong kegiatan eksplorasi. Masih wacana, kemungkinan di waktu eksplorasi tidak ada (pungutan) PBB”. Namun, Dirjen Pajak menekankan saat ini, Kementerian Keuangan belum mengambil keputusan terkait perbaikan tata cara pengenaan PBB untuk eksplorasi migas. Ia bilang, Kementerian Keuangan masih mengkaji semua kemungkinan yang ada. Yang jelas, kata Fuad, insentif pajak eksplorasi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak dari PBB tidak besar.

2.       Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro pada saat yang bersamaan juga menjelaskan, alternatif lain yang tengah dikaji Kemkeu adalah mempersempit pengenaan PBB hanya pada wilayah eksplorasi saja. "Yang menjadi areal pengeboran itu bakal menjadi subjek PBB, yang tidak terpakai tidak kena pajak. Artinya, nanti yang dikenakan hanya yang produktif”.
Bambang juga masih optimistis, pemberian insentif pajak eksplorasi tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara. Pasalnya, jika produksi minyak terdongkrak, otomatis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini juga meningkat. Sehingga, "Penurunan penerimaan PBB masih bisa dikompensasi dengan PNBP”.

3.       Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
 Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Askolani membenarkan, pemberian insentif PBB akan meringankan beban pengusaha, sehingga dapat mendorong kegiatan eksplorasi. Jika produksi migas meningkat, maka pemerintah bisa meraup PNBP lebih besar.

Melongok Pengenaan PBB Migas Sebelum Berlakunya PP 79 Tahun 2010
Mengapa baru ribut sekarang, kemaren kemana aja??? Mungkin ini pertanyaan dari para awamer (seperti saya) ketika mengetahui mengapa baru belakangan ini pengenaan PBB pada blok eksplorasi ini disoal. Berpikir ala awamer maka tidak ada salahnya jika pertama-tama kita lihat bagaimana  pengenaan PBB dan mekanisme pembayarannya sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010 (PP 79 mulai berlaku pada 20 Desember 2010).

Pengenaan PBB sebelum berlakunya PP 79 Tahun 2010 mengacu pada kontrak PSC yang berbunyi sebagai berikut:
Pertamina, except with respect to Contractor’s  obligation to pay the income tax and the final tax on profits after tax deduction, ASSUME and DISCHARGE  all other Indonesian taxes of Contractor including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by Contractor , its contractors and subcontractors” exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions including‘  any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by Contractor.

Pertamina akan menanggung dan membebaskan pajak lainnya selain PPh/PPs dan PBDR/BPT. Pajak lainnya disini termasuk diantaranya adalah PBB, lalu pada prakteknya mekanisme assume and discharge yang diberlakukan untuk PBB selama ini seperti apa?
Pada era sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 diberlakukan maka Pertamina akan membayar PBB tersebut dengan dana yang diambil dari bagian pemerintah (Goverment Share) sesuai tagihan yang diterima oleh kontraktor dengan sistem reimbursement sedangkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 BP Migas/SKK Migaslah yang menggantikan tugas  Pertamina tersebut.

Bagaimana dengan Kontrak Lama yang Masih Berlaku?
Terhadap kontrak-kontrak PSC lama yang masih berlaku pada saat PP 79 Tahun 2010 diberlakukan maka pengenaan PBB-nya masih menggunakan mekanisme ASSUME AND DISCHARGE tadi.

Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan kontrak-kontrak yang diamandemen setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010, apa juga masih berlaku mekanisme ASSUME AND DISCHARGE di atas??? Nah nah nah, sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya akan kasih pertanyaan dulu supaya sedikit adrenalin (whaaaat!),  amandemennya dilakukan setelah habis masa kontrak atau sebelum habis masa kontrak? Memang pengaruh ya? Check this out:

Apa itu Amandemen?
Amandemen adalah perubahan resmi terhadap sebuah dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk tujuan memperbaikinya. Biasanya berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu dalam sebuah dokumen resmi tersebut yang dipandang  sudah tidak sesuai lagi. Amandemen pada umumnya hanya merubah sebagian kecil dari sebuah dokumen resmi atau sebuah peraturan.

Dari definisi amandemen cukup jelas ya bahwa amandemen hanya perubahan kecil (baik penambahan atau penghilangan) terhadap sebuah ketentuan yang ada dalam sebuah kontrak/dokumen yang dipandang sudah tidak lagi relevan. Berangkat dari definisi itu maka dapat disimpulkan bahwa sepanjang aturan mengenai ASSUME AND DISCHARGE tadi masih existing didalam kontrak yang sudah diamandemen tersebut maka mekanisme pengenaan PBB juga masih berlaku terhadap kontrak-kontrak PSC yang diamandemen tadi.

Lalu bagaimana dengan PSC yang sudah habis masa perjanjiannya dan diamandemen setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010? Hmmmm kontrak seperti ini cenderung dianggap sebagai kontrak baru dan layaknya sebuah kontrak baru demi adanya equal treatment maka PP 79 Tahun 2010 seharusnya diberlakukan terhadap amandemen kontrak jenis ini dalam artian mekanisme pengenaan PBB melalui ASSUME AND DISCHARGE tak lagi dapat diberlakukan. Yang ndak setuju dengan pendapat ini boleh dibuka-buka buku hukumnya lalu kasih referensinya ke saya ya!!! (cara instan untuk dapat tambahan ilmu).

Pengenaan PBB Blok Eksplorasi Setelah Berlakunya PP 79 Tahun 2010

Bagian Penjelasan Angka I Huruf c PP 79 Tahun 2010
“pajak-pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi beban Pemerintah diubah sehingga menjadi beban bersama Pemerintah dan Kontraktor dengan cara membukukan pembayaran pajak tidak langsung tersebut sebagai komponen biaya”

Setelah berlakunya PP 79 Tahun 2010 pada 20 Desember 2010 maka pengenaan PBB sektor migas tidak lagi ditanggung pemerintah melainkan dibebankan sebagai biaya untuk kemudian masuk salah satu unsur cost recovery.

Bumi dan Bangunan Sebagai Objek Pajak PBB
Sesuai Undang-Undang PBB yang menjadi objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, maka sesuai definisi ini tidak saja tanah dan perairan pedalaman (onshore) saja yang dikenakan PBB namun juga laut wilayah Indonesia (Offshore).

Penghitungan PBB Untuk Blok Eksplorasi Onshore
Penghitungan PBB untuk permukaan bumi baik yang offshore maupun onshore dihitung dengan menggunakan tarif NJOP yang berlaku di wilayah tersebut (untuk wilayah peraiarn lepas pantai/offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat).

Begini ilustrasinya:
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
2,000,000,000
144
11.500
23,000,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
23,000,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
22,999,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
9,199,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp 45,999,976,000






Penghitungan PBB Untuk Blok Eksplorasi Offshore
Penghitungan PBB untuk wilayah offshore  agak berbeda dengan wilayah onshore dikarenakan untuk wilayah offshore dikenakan tidak saja pada permukaan bumi namun juga tubuh buminya, jadi disini terdapat dua SPPT PBB, satu SPPT PBB untuk Offshore dan satu lagi SPPT PBB untuk tubuh bumi.

Pada SPPT PBB Tubuh Bumi terdapat pengurang NJOP Tidak Kena Pajak, sedangkan SPPT PBB yang Permukaan Bumi (biasa disebut SPPT Offshore) tidak terdapat pengurang NJOP Tidak Kena Pajak. Selain itu untuk Nilai NJOP Tubuh Bumi akan jauh lebih rendah dibanding Nilai NJOP untuk permukaan.

Begini ilustrasinya:
SPPT Tubuh Bumi Eksplorasi
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
2,000,000,000
200
140
280,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
280,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
279,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
111,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp559,976.000






SPPT Offshore (Permukaan Bumi)
Objek Pajak
Luas (M2)
Kelas
NJOP PER M2
Total NJOP (Rp)
Bumi
Bangunan
6,000,000,000
144
11.500
23,000,000,000,000
NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB
23,000,000,000,000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak
12,000,000
NJOP untuk penghitungan PBB
22,999,988,000,000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%
9,199,995,200,000
PBB yang terutang 0,5%
Rp 45,999,976,000






Jadi total PBB terutang untuk satu blok eksplorasi disebuah wilayah offshore adalah penjumlahan dari PBB Terutang Tubuh Bumi dan Offshore (Permukaan Bumi).
Bagian Mana Persisnya yang Disoal dan Mengapa
Yang mencuat ke permukaan pertama kali adalah permintaan untuk menghapuskan PBB pada blok eksplorasi  lalu pada perkembangan berikutnya adalah permintaan untuk meninjau ulang pengenaan PBB terutama pada wilayah offshore (sebagian besar blok eksplorasi terletak di wilayah offshore/perairan lepas pantai) dikarenakan:

  1.  PBB pada wilayah offshore tidak saja dikenakan untuk permukaan tapi juga tubuh bumi (diusulkan hanya pada permukaan saja dengan NJOP yang ditinjau ulang);
  2. PBB pada wilayah offshore ini dihitung untuk seluruh luas wilayah baik yang dimanfaatkan atau tidak (diusulkan untuk hanya dihitung seluas whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja).

Bagaimana Perkembangan Terakhir
Akhir Oktober 2013, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memfasilitasi pertemuan antara Ditjen Pajak dengan IPA dan KKKS Untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) migas terutama untuk wilayah kerja pada KKKS eksplorasi yang sebagian besar terletak di offshore.

Sejumlah KKKS eksplorasi  secara resmi telah  mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak  atas pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap wilayah kerja yang dikelolanya karena belum berproduksi serta tidak mengerjakan seluruh wilayah kerjanya.
Ada 3 hal utama yang dibahas dalam kesempatan tersebut yaitu keberatan terhadap pengenaan PBB migas tahun 2012 dan 2013, batas waktu pembayaran PBB migas dan definisi tubuh bumi.

Kesimpulan
  1. Penghapusan PBB untuk tubuh bumi eksplorasi bisa dibilang butuh jalan panjang mengingat pengenaan PBB untuk tubuh bumi ini diamanatkan dalam Undang-Undang PBB (melalui definisi Bumi);
  2. Usulan pengenaan PBB terbatas hanya pada whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja dipandang dari sisi peraturan perpajakan agaknya lebih masuk akal (saya katakan "agaknya" karena kalau mau konsisten dengan prinsip equal treatment dan untuk memenuhi rasa keadilan antara sektor migas dan sektor di luar migas seharusnya usulan pengenaan hanya pada whale pen/kepala sumur pengeboran plus fasilitas produksi lainnya saja tidak dapat diberlakukan karena pada sektor selain migas baik lahan produktif maupun yang tidak produktif dua-duanya tetap dikenakan PBB lalu mengapa pada sektor migas harus dibedakan?)
  3. Usulan meninjau ulang NJOP untuk PBB Permukaan Bumi (atau biasa disebut PBB Offshore) bisa dibilang agak over dosis, mengapa?. Jika wacana kedepan adalah penghapusan PBB untuk tubuh bumi dan PBB eksplorasi hanya dihitung berdasarkan luas wilayah yang dimanfaatkan saja (dua usulan ini jika diakomodir akan dapat menurunkan jumlah PBB terutang secara significan) maka permintaan untuk meninjau ulang NJOP agar lebih kecil adalah agak berlebihan mengingat dari dua usulan sebelumnya telah sukses menurunkan jumlah PBB terutang menjadi jauh lebih kecil dan tambahan lagi beban PBB tersebut nantinya bukanlah beban Kontraktor semata melainkan adalah beban bersama antara Pemerintah dan Kontraktor melalui mekanisme cost recovery. Iya kalau menemukan minyak, kalau enggak kan ndak bisa cost recovery alias PBB tersebut murni ditanggung Kontraktor (komentar ini banyak bertebaran di media). Oke oke, itulah yang dinamakan resiko, yang pasti resiko itu telah sangat sangat bisa diperkecil melalui dua usulan sebelumnya. Jadi mengkaji ulang NJOP untuk PBB Permukaan Bumi (setelah diakomodirnya dua usulan sebelumnya) is not recomended.!

Daftar Bacaan:
UU Nomor 12 Tahun 1985
PP 79 Tahun 2010
PER-11/PJ/2012
PER-132/PJ/2013
SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2013
http://mobile.migas.esdm.go.id
http://www.beritasatu.com
http://nasional.kontan.co.id
wikipedia.org





Ditulis dalam senyap yang indah. Good night everybody and keep strong!!!!

2 komentar:

  1. Mbak, sudah ada peraturan baru PER-45/PJ/2013. Mohon diupdate lagi dong.
    Sekalian saya mau tanya untuk Perhitungan PBB pada wilayah offshore itu kan ada yg tidak dikurangi NJOPTKP, boleh tau sumbernya dari mana?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik nanti saya update jika sudah ada waktu yang tepat.

      Hapus