OBROLAN WARUNG KOPI
Dua minggu lalu SK Mutasi Eselon
IV diteken sekaligus dipublikasikan, dan rekan Account Representative sebelah kubik yang juga salah satu teman
diskusiku selama ini masuk dalam daftar pegawai yang dipromosikan (saat SK
dipublikasikan yang bersangkutan sedang dinas keluar kota).
Production Sharing Contract (PSC) sejatinya
adalah sebuah kontrak bisnis biasa, yang menjadikannya tidak biasa adalah para
pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Lazimnya, kontrak bisnis biasa
terjadi diantara dua entitas bisnis dengan pola hubungan B to B namun dalam
kontrak PSC para pihak yang terlibat dalam kontrak adalah suatu entitas bisnis
(dalam hal ini kontraktor) dengan pemerintah (dalam hal ini diwakili SKK Migas)
dengan pola hubungan B to G.
Dalam pelaksanaannya kontrak PSC
tidak dapat berdiri sendiri dalam artian untuk mengimplementasikan isi kontrak
diperlukan adanya sarana/alat lain sehingga pelaksanaan kontrak dapat berjalan
dengan baik dan lebih jauh lagi agar hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam kontrak dapat dijamin keterpenuhannya. Alat implementasi dimaksud adalah
POD, WP & B, AFE. Tiga makhluk apa itu? tenang-tenang saya akan bertanggung jawab untuk
menjelaskan deretan singkatan-singkatan “aneh” tersebut satu per satu.
HUBUNGAN POD, WP & B dan AFE
Sebelum membahasnya satu persatu, kita tambah wawasan dulu dengan mengetahui bagaimana hubungan diantara ketiga alat implementasi tersebut. Secara sederhana POD berisi rencana pengembangan wilayah jangka panjang (multiyear plan), rencana jangka panjang tersebut dilaksanakan dalam rencana jangka pendek/tahunan (yearly plan) melalui WP&B. Jadi pelaksanaan dari isi POD yang meliputi beberapa tahun dianggarkan dan diprogramkan secara detail dalam WP&B secara tahunan.
Selanjutnya
untuk pelaksanaan investasi baik yang jangka panjang (yang tertuang dalam POD)
dan jangka pendek (yang tertuang pada WP & B) rencana pelaksanaannya
menggunakan AFE. Jadi
secara mudah dapat dikatakan bahwa WP&B dan AFE adalah alat kontrol untuk
pelaksanaan POD. Sebagai alat kontrol dari pelaksanaan POD, WP&B dan/atau
AFE tentunya tidak boleh menyimpang dari POD, karena kalau menyimpang maka
WP&B dan/atau AFE akan ditolak atau POD harus direvisi.
www.slideshare.net |
TIGA ALAT IMPLEMENTASI PSC (SEBUAH URAIAN)
Jika berhasil menemukan cadangan yang cukup komersial,
kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of
development (POD) I. SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi
untuk POD I ini kepada Menteri ESDM. Keputusan untuk menyetujui POD I ini
berada di tangan Menteri ESDM. Persetujuan terhadap POD I ini menandai bahwa
sebuah wilayah kerja telah memasuki fase produksi.
Dalam fase produksi, SKK Migas melanjutkan pengendalian
atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau
Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari kontraktor KKS dan otorisasi
pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE). SKK Migas juga memberikan
persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya.
Definisi Teoritis POD:
Rencana Pengembangan
satu atau lebih lapangan migas secara terpadu (integrated) untuk mengembangkan/memproduksikan cadangan hidrokarbon
secara optimal dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan HSE (Health-Safety-Environment).
a. Plan
of Development I
(POD-1)
POD Pertama adalah rencana pengembangan lapangan yang pertama kali dalam
suatu Wilayah Kerja. Persetujuan POD Pertama menandakan perubahan status
wilayah kerja dari periode eksplorasi menjadi periode pengembangan/produksi.
• Sesuai Pasal 21, Rencana
Pengembangan lapangan pertama dalam suatu Blok/Wilayah Kerja wajib mendapatkan
persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan pertimbangan
dari BPMIGAS setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Propinsi yang
bersangkutan.
• Sesuai Pasal 17, bila telah
mendapatkan persetujuan POD Pertama dalam suatu wilayah kerja tidak
melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
berakhirnya jangka waktu eksplorasi wajib mengembalikan seluruh wilayah
kerjanya kepada Menteri
b. Plan
of Development II d st (POD-2 dst)
POD Kedua dan seterusnya adalah rencana
pengembangan lapangan berikutnya, yaitu setelah KKKS mendapat persetujuan POD I
dalam suatu Wilayah Kerja. Rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi
lapangan yang sudah dalam periode pengembangan. POD Kedua dan seterusnya
disetujui oleh Kepala BPMIGAS.
Masa berlaku (validitas) POD adalah 2 (dua) tahun
sejak persetujuan dikeluarkan. Perubahan ruang lingkup kerja (Scope of Work) atau keterlambatan
pelaksanaan POD tanpa pemberitahuan persetujuan dianggap batal (expired).
c. Plan Of Further Development (POFD)
POFD adalah rencana pengembangan lanjutan suatu
lapangan yang sudah pernah berproduksi pada struktur yang sama, dimana semua
kegiatan pembangunan fasilitas produksi dan pemboran dalam POD yang sudah
disetujui sebelumnya telah dilaksanakan. Skenario pengembangan yang diusulkan
dalam POFD tidak berbeda dari POD sebelumnya hanya penambahan kegiatan yang
tidak tercakup dalam POD sebelumnya. Sedangkan untuk lapangan-lapangan lama
yang sudah berproduksi dan tidak ada POD-nya, rencana pengembangan selanjutnya
diajukan dalam bentuk POFD.
d. POP
(Put On Production)
POP
adalah rencana atau usaha untuk memproduksikan minyak dan/atau gas dari sumur
temuan eksplorasi pada Wilayah Kerja Produksi dengan tie-in kepada fasilitas
produksi yang sudah ada di sekitarnya (existing
facilities). Jika dikemudian hari perkembangan kegiatan dari POP meningkat
(memerlukan tambahan sumur, pembangunan fasilitas produksi permanen,
dll), maka POP semula dapat diusulkan menjadi POD.
-----tie in adalah pekerjaan penyambungan rangkaian pipa yang baru di-install dengan pipa existing (pipa lama) yang merupakan salah satu pekerjaan beresiko tinggi di dalam pekerjaan konstruksi migas karena berhubungan dengan pipa existing yang masih bertekanan/ mengandung cairan/ gas.
-----tie in adalah pekerjaan penyambungan rangkaian pipa yang baru di-install dengan pipa existing (pipa lama) yang merupakan salah satu pekerjaan beresiko tinggi di dalam pekerjaan konstruksi migas karena berhubungan dengan pipa existing yang masih bertekanan/ mengandung cairan/ gas.
Kira2 beginilah proses tie-in! |
POP yang telah mendapat persetujuan
dapat direvisi dengan pertimbangan:
•
Perubahan skenario pengembangan
•
Perubahan jumlah cadangan migas yang
signifikan terhadap usulan awal.
2. WP &
B (Work Plan & Budget)
Definisi
WP & B merupakan usulan rincian rencana kegiatan dan anggaran tahunan
dengan mempertimbangkan tentang kondisi, komitmen, efektivitas dan efisiensi
pengoperasian kontraktor di suatu wilayah kontrak kerja.
WP and B disusun berdasarkan Financial Budget And Reporting Procedures
Manual Of Production Sharing Contract dengan tujuan untuk mengevaluasi dan
menganalisa serta menyiapkan pengesahan prosedur rencana kerja dan anggaran
serta rencana penggunaan tenaga kerja (asing) para kontraktor yang realistis
berdasarkan efisiensi dan efektivitas dari masing-masing Kontraktor Production
Sharing guna mempercepat proses persetujuan.
Revisi WP & B
Dalam tahun berjalan dimungkinkan sebuah WP & B direvisi jika hal itu
dikehendaki oleh SKK Migas. Revisi ini biasanya dikarenakan rencana kerja
tahunan dalam WP & B awal menjadi tidak realistis lagi misalnya karena
perubahan kondisi, atau perkiraan biayanya menjadi terlalu menyimpang. Usulan
perbaikan WP&B kemudian dibuat kontraktor disertai penjelasan singkat
mengenai sebab-sebab terjadinya penyimpangan.
Apa Isi WP & B
Materi WP&B harus memenuhi komitmen eksplorasi sesuai ketentuan PSC
dan didiskusikan secara detil prospek-prospek yang akan dibor, memberikan
gambaran perihal keekonomian dan pendapatan pemerintah dari setiap kegiatan di
wilayah kerja, memberikan gambaran menyeluruh perihal kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam usulan rencana kerja dan anggaran pada tahun yang akan
datang, dan memberikan gambaran perihal organisasi dan pengembangan sumber daya
manusia.
Kapan WP & B dibuat?
Buku WP&B disampaikan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (awal
Oktober) sesuai dengan Ketentuan PSC
Revisi WP&B disampaikan pada 6 bulan
sebelum tahun anggaran berakhir.
3. AFE
(Authorization For Expenditure)
AFE adalah mekanisme pengendalian pembelanjaan berbasis
proyek (proyek yang dimaksud disini adalah suatu kegiatan sementara yang
memiliki tanggal mulai, tujuan spesifik dan kondisi, tanggung jawab, anggaran,
perencanaan, dan tanggal akhir yang melibatkanbeberapa pihak terkait) yang menyediakan informasi bagi SKK Migas
untuk melakukan analisa, evaluasi, persetujuan dan monitoring biaya proyek yang
diusulkan KKKS.
AFE sebagai project control basis sehingga
penggunaannya didasarkan pada project basis, bukan contract basis. Penggunaan
AFE tidak dilakukan berdasarkan kontrak pengadaan yang ada, sehingga suatu AFE
bisa terdiri dari beberapa kontrak dan suatu kontrak dapat digunakan pada
beberapa AFE
Source:
Dari berbagai sumber bacaan
Selesai ditulis tepat disepertiga malam!!